|
PEMILIHAN perguruan tinggi (PT) yang kredibel kini
makin penting karena berimbas pada keabsahan ijazah yang dikeluarkan.
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (14/10/2013), mulai 10 Agustus 2014, ijazah
dinyatakan sah jika dikeluarkan kampus yang institusi dan program studi
(prodi)-nya terakreditasi.
Aturan terbaru itu merupakan tindak lanjut konkret amanah UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 28 ayat 3 UU tersebut dijelaskan, gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut menteri apabila dikeluarkan oleh: (a) PT dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau (b) perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
Jadi, yang harus terakreditasi bukan saja program studi yang menjadi pelaksana teknis, melainkan juga institusi PT itu (akreditasi ganda). Sebelumnya, persyaratan ijazah legal cukup prodinya yang terakreditasi.
Terkait dengan persoalan tersebut, masyarakat perlu memahami dua poin mendasar di bawah ini. Pertama, jangan memilih kuliah karena silau oleh status PT negeri atau swasta. Status PTN atau PTS diperlakukan sama dalam akreditasi. Memang, karena sarana-prasarana PTN didukung penuh pemerintah, pasti saja PTN lebih berpotensi maju dan berkualitas daripada PTS.
Namun, data yang dirilis Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi atau BAN-PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/) memunculkan fakta menarik. Sebab, dari delapan perguruan tinggi yang mencapai akreditasi A pada 2013, misalnya, tiga adalah PTS. Yakni, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berada pada garis prestasi akreditasi yang sama dengan ITB, Institut Pertanian Bogor (IPB), UGM, UI, dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Awalnya, akreditasi lebih cenderung dimaknai UU Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai pengawasan. Misalnya, yang tecermin pada pasal 52 Bab XI. Orientasinya tertuju ke satuan pendidikan swasta semata. Semacam suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Namun, sejak terbentuknya BAN-PT pada 1994, akreditasi lebih dimaknai sebagai pengakuan pemerintah secara sama kepada perguruan tinggi negeri dan swasta. Karena itu, sejumlah program dalam berbagai kepentingannya, mulai pengawasan, pengendalian, dan pembinaan, dilakukan pemerintah secara sama kepada PTN dan PTS.
Kedua, masyarakat perlu melihat status akreditasi prodi sekaligus institusi PT-nya saat mendaftar. Lalu, perhitungkan juga kapasitas serta kredibilitas mereka dalam mempertahankan status akreditasi yang dimaksud. Akreditasi ganda (institusi PT dan prodi) tersebut merupakan bentuk penunaian tanggung jawab pemerintah atas perkembangan PT itu. Juga, penjaminan atas kepentingan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Melihat sasaran proses akreditasi, yakni mutu (bobot 50 persen), efisiensi (25 persen), dan relevansi (25 persen), bisa dilihat akreditasi PT pada ujungnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, tiga aspek tersebut menjamin agar penyelenggaraan prodi atau PT bisa memberikan manfaat besar, bahkan langsung, bagi kehidupan lulusannya.
Pada akreditasi program studi, penilaian atas tiga aspek itu diwujudkan dalam delapan kriteria penting. Antara lain, identitas prodi, izin penyelenggaraan, kesesuaian penyelenggaraan prodi dengan peraturan perundang-undangan, dan relevansi penyelenggaraan prodi. Selain itu, kriteria penilaian menunjuk kepada sarana dan prasarana, efisiensi penyelenggaraan prodi, produktivitas prodi, dan mutu lulusan.
Adapun akreditasi institusi sebuah PT merupakan akumulasi saja dari capaian prodi di dalamnya. Ibaratnya, akreditasi institusi hanya cerminan dari capaian akreditasi prodi. Pada titik akhir, akreditasi institusi akan menggambarkan kinerja sebuah PT dalam menjamin mutu, efisiensi, serta relevansi berbagai program studi yang diselenggarakan.
Atas dasar itu semua, pengembangan penilaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dari semata-mata akreditasi program studi ke sekaligus akreditasi institusi PT memiliki fungsi ganda. Pertama, menjadi sumber informasi bagi masyarakat atas kinerja PT agar mereka tidak terjerumus ke dalam PT abal-abal. Kedua, menjadi basis data penting untuk pengembangan langkah pembinaan yang perlu dilakukan terutama oleh PT, pemerintah, serta masyarakat secara bersama-sama.
Karena itu, masyarakat perlu paham bahwa peringkat pengakuan oleh pemerintah terhadap PT kini tidak saja didasarkan pada akreditasi program studi, melainkan juga akreditasi lembaga. Itu semua ditujukan agar kelak ijazah yang diperoleh tidak berlabel bodong karena tidak diakui pemerintah. ●
Aturan terbaru itu merupakan tindak lanjut konkret amanah UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 28 ayat 3 UU tersebut dijelaskan, gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut menteri apabila dikeluarkan oleh: (a) PT dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau (b) perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
Jadi, yang harus terakreditasi bukan saja program studi yang menjadi pelaksana teknis, melainkan juga institusi PT itu (akreditasi ganda). Sebelumnya, persyaratan ijazah legal cukup prodinya yang terakreditasi.
Terkait dengan persoalan tersebut, masyarakat perlu memahami dua poin mendasar di bawah ini. Pertama, jangan memilih kuliah karena silau oleh status PT negeri atau swasta. Status PTN atau PTS diperlakukan sama dalam akreditasi. Memang, karena sarana-prasarana PTN didukung penuh pemerintah, pasti saja PTN lebih berpotensi maju dan berkualitas daripada PTS.
Namun, data yang dirilis Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi atau BAN-PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/) memunculkan fakta menarik. Sebab, dari delapan perguruan tinggi yang mencapai akreditasi A pada 2013, misalnya, tiga adalah PTS. Yakni, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berada pada garis prestasi akreditasi yang sama dengan ITB, Institut Pertanian Bogor (IPB), UGM, UI, dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Awalnya, akreditasi lebih cenderung dimaknai UU Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai pengawasan. Misalnya, yang tecermin pada pasal 52 Bab XI. Orientasinya tertuju ke satuan pendidikan swasta semata. Semacam suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Namun, sejak terbentuknya BAN-PT pada 1994, akreditasi lebih dimaknai sebagai pengakuan pemerintah secara sama kepada perguruan tinggi negeri dan swasta. Karena itu, sejumlah program dalam berbagai kepentingannya, mulai pengawasan, pengendalian, dan pembinaan, dilakukan pemerintah secara sama kepada PTN dan PTS.
Kedua, masyarakat perlu melihat status akreditasi prodi sekaligus institusi PT-nya saat mendaftar. Lalu, perhitungkan juga kapasitas serta kredibilitas mereka dalam mempertahankan status akreditasi yang dimaksud. Akreditasi ganda (institusi PT dan prodi) tersebut merupakan bentuk penunaian tanggung jawab pemerintah atas perkembangan PT itu. Juga, penjaminan atas kepentingan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Melihat sasaran proses akreditasi, yakni mutu (bobot 50 persen), efisiensi (25 persen), dan relevansi (25 persen), bisa dilihat akreditasi PT pada ujungnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, tiga aspek tersebut menjamin agar penyelenggaraan prodi atau PT bisa memberikan manfaat besar, bahkan langsung, bagi kehidupan lulusannya.
Pada akreditasi program studi, penilaian atas tiga aspek itu diwujudkan dalam delapan kriteria penting. Antara lain, identitas prodi, izin penyelenggaraan, kesesuaian penyelenggaraan prodi dengan peraturan perundang-undangan, dan relevansi penyelenggaraan prodi. Selain itu, kriteria penilaian menunjuk kepada sarana dan prasarana, efisiensi penyelenggaraan prodi, produktivitas prodi, dan mutu lulusan.
Adapun akreditasi institusi sebuah PT merupakan akumulasi saja dari capaian prodi di dalamnya. Ibaratnya, akreditasi institusi hanya cerminan dari capaian akreditasi prodi. Pada titik akhir, akreditasi institusi akan menggambarkan kinerja sebuah PT dalam menjamin mutu, efisiensi, serta relevansi berbagai program studi yang diselenggarakan.
Atas dasar itu semua, pengembangan penilaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dari semata-mata akreditasi program studi ke sekaligus akreditasi institusi PT memiliki fungsi ganda. Pertama, menjadi sumber informasi bagi masyarakat atas kinerja PT agar mereka tidak terjerumus ke dalam PT abal-abal. Kedua, menjadi basis data penting untuk pengembangan langkah pembinaan yang perlu dilakukan terutama oleh PT, pemerintah, serta masyarakat secara bersama-sama.
Karena itu, masyarakat perlu paham bahwa peringkat pengakuan oleh pemerintah terhadap PT kini tidak saja didasarkan pada akreditasi program studi, melainkan juga akreditasi lembaga. Itu semua ditujukan agar kelak ijazah yang diperoleh tidak berlabel bodong karena tidak diakui pemerintah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar