|
Pada bulan Ramadhan, menjelang
hari raya Idul Fitri, zakat menjadi tema yang aktual (dan urgen) untuk
dibicarakan. Sebab umat Islam yang secara finansial punya kelebihan harta
kekayaan dituntut untuk mengeluarkan zakat.
Sebagai salah satu dari pilar
Islam, zakat wajib ditunaikan. Bahkan kesadaran untuk mengalokasikan sebagian
harta merupakan bentuk pengejawantahan dari upaya membersihkan diri dari harta
yang dapat dikatakan subhat lantaran dalam harta itu ada hak bagi kaum fakir
miskin (yang harus dibayarkan).
Tetapi, zakat secara makro
memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Dengan kata lain, zakat tidak sekadar
sebagai upaya pembersihan diri, tetapi berkorelasi luas karena memiliki
urgensitas yang berpotensi dapat membangun pilar ekonomi kerakyatan sebuah
bangsa, terlebih bagi bangsa Indonesia ini.
Apalagi, potensi zakat di
Indonesia -sebagaimana pernah dikemukan oleh Dr Didin Hafidhudin- sungguh
tinggi, Rp 217 triliun per tahun. Sayang, potensi zakat di Indonesia baru
terserap, serta dikelola oleh lembaga amil zakat sekitar satu persen. Pada 2011
jumlah penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun kemudian pada 2012 menjadi Rp 2,73
triliun.
Jumlah yang fantastis, potensi
zakat Rp 217 triliun per tahun itu, tidak dapat dimungkiri bisa dicatat sebagai
modal penting dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan. Apalagi, sejak 14 abad
yang lalu, zakat merupakan salah satu instrumen yang dianggap mampu mengatasi
kesenjangan dan bahkan krisis ekonomi di tengah masyarakat.
Berbeda dengan ritual lain seperti
shalat, puasa, dan haji, zakat memiliki dimensi sosial yang lebih kental. Hal
itu sebagaimana ditegaskan Allah dalam QS Al-Maidah [5]: 55. Dari teks kitab
suci itu, jelas digambarkan bahwa "shalat" merupakan ibadah yang
sifatnya vertikal sementara zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi
horizontal. Shalat memiliki dimensi langsung kepada Allah sedangkan zakat
adalah wujud dari kasih sayang Allah kepada manusia karena manfaat dari zakat
itu bisa dirasakan langsung oleh kaum fakir miskin dalam menjalani kehidupan
nyata di dunia ini.
Dalam teks tersebut, secara
gamblang bisa dibaca bahwa secara eksplisit Islam bukan sekedar agama personal
yang tidak memiliki kepekaan pada aspek sosial. Bahkan, Islam menegaskan kepada
umatnya untuk "memperhatikan" kepentingan sesama.
Sebab agama Islam mengajarkan
setiap mukmin untuk menghormati orang lain, seperti tamu, tetangga dan bahkan
Rasul pun menuntut umat Islam untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan saat
menjumpai jenazah diusung ke pemakaman -sekalipun jenazah itu bisa jadi orang
Yahudi atau Nasrani.
Kepedulian Islam dalam memberikan
perhatian kepada sesama, terlebih kepada fakir miskin itulah yang diamanatkan
oleh zakat. Sebab, zakat -secara umum- dapat dimaknai sebagai upaya untuk
menjaga kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan, dan bisa dijadikan sebagai
"solusi" untuk mengurangi pengangguran. Tak berlebihan, jika zakat
kerapkali dihubungkan sebagai upaya membangun kesejahteraan bagi kaum dhuafa
atau fakir miskin.
Tujuan zakat adalah sebuah amanah
agung untuk mengangkat kesejehteraan kaum fakir miskin. Itu pesan yang
diamanatkan dalam Al-Qur'an sebagaimana dijelaskan secara gamblang, "Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para
mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk
jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana" (QS
At-Taubah: 9: 60).
Itulah pesan penting (amanah)
zakat sehingga zakat kerapkali disebut-sebut memiliki aspek sosial yang kental.
Sebab, dalam implementasinya zakat tak sebatas pelaksanaan rukun Islam tetapi
satu ibadah yang mempunyai efek domino dalam kehidupan masyarakat, terutama
dalam mengangkat harkat dan martabat kaum miskin dari garis kemiskinan dan bisa
jadi "solusi" kehidupan mereka agar menjadi lebih baik.
Membangun Ekonomi Kerakyatan
Dalam teks kitab suci Al-Qur`an,
zakat secara tekstual memang dianjurkan untuk dibagikan kepada delapan golongan
yang berhak untuk menerimanya. Tetapi, dalam kajian kontemporer, zakat telah
mengalami reformasi konseptual dalam area operasional (pembagian zakat). Tak
pelak, dana zakat kemudian tidak hanya dibagikan secara terbatas kepada delapan
golongan-penerimaan zakat (mustahiq)
yang diartikan secara sempit. Reformasi konseptual itulah yang kemudian
memperluas cakupan "pembagian zakat" lebih luas, meliputi segala hal
yang bersifat produktif yang tidak hanya diperuntukkan bagi kaum dhuafa saja,
tapi juga telah dikembangkan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan
ekonomi ummat.
Dengan konsep itu, dana zakat yang
terkumpul akan menjadi efektif sebab zakat tak hanya digunakan untuk hal-hal
yang sifatnya charity atau dibagikan secara konsumtif. Tapi dana zakat itu
diupayakan semisal, menjadi modal usaha bagi kaum fakir miskin yang bersifat
produktif. Juga, dana zakat dialokasikan untuk memiliki daya manfaat yang lebih
panjang bagi mustahiknya. Karena itu, dana zakat dikelola dalam bentuk yang
kreatif dan inovatif yang kemudian diberikan dalam kerangka "pemberdayaan"
(ekonomi) umat.
Melihat aspek manfaat jangka
panjang dari dana zakat yang dikelola dalam bentuk-bentuk usaha produktif,
tidak dapat dimungkiri aplikasi zakat itu akan mampu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat. Secara luas, dana zakat itu mengangkat harkat
dan martabat kaum miskin (masyarakat kecil) sebab memiliki misi untuk
meningkatkan pendapatan dan pemasukan mereka. Pada akhirnya, upaya itu tidak
hanya berdampak pada peningkatan produksi dan investasi, melainkan juga pada
pengurangan pengangguran karena ada permintaan tenaga kerja. Ini, mengurangi
pengangguran dan kemiskinan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar