|
Pemilu 2014
adalah pemilu yang ditandai dengan sejumlah persoalan penting.
Persoalan itu
antara lain calon presiden petahana sudah tidak lagi bertarung sehingga terjadi
kompetisi bebas di antara para kandidat; jumlah partai politik lebih sedikit,
hanya 12 partai politik; ambang batas parlemen adalah 3,5 persen, lebih tinggi
dari Pemilu 2009 yang hanya 2,5 persen sebab itu partai-partai akan bertarung
memenuhi kuota 3,5 persen supaya bisa menembus ”dinding tebal” dan ”tinggi
menjulang” di parlemen; serta anak-anak muda ditengarai lebih besar
kuantitasnya sehingga ada peremajaan politik dan para aktor dalam menghadapi
Pemilu 2014.
Penulis akan
berfokus pada kaum muda pada Pemilu 2014 yang jumlahnya dianggap lebih besar
dibandingkan dengan Pemilu 2009. Di dalam daftar calon sementara (DCS) Partai
Demokrat, berdasarkan pertimbangan umur, ada 60 persen caleg berusia di bawah
50 tahun dan dari 60 persen itu, ada sekitar 27 persen berusia 21-40 tahun.
Di Partai
Golkar ada 216 (38,57 persen) caleg yang berusia di bawah 45 tahun. Di PKS
mayoritas bakal caleg yang berusia 30-50 tahun mencapai 81 persen. Di Partai
Hanura 50 persen adalah kaum muda. Nasdem menengarai ada sekitar 70 persen kaum
muda, sementara PAN 50 persen.
Persentase
jumlah kaum muda itu, bila dilihat dari beberapa partai tersebut, cukup besar
dan tentu saja menjadi angin segar bagi transformasi kekuasaan di masa depan.
Namun, ada
perspektif yang keliru mengenai konstruksi kaum muda menurut partai politik
ini. Kaum muda bagi mereka adalah yang berumur 30-50 tahun. Padahal, itu bukan
umur muda lagi; sudah termasuk umur tua karena pada usia 40-50 tahun,
produktivitas dan tenaga sudah mulai stagnan.
Membaca UU No
40/2009 tentang Kepemudaan, asumsi kaum muda yang disebutkan atau diklaim oleh
partai politik tertolak dengan sendirinya. Pasal 1 Ayat 1 UU itu menyatakan:
”Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan
dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Menurut Kartono
(1990), umur remaja dibagi tiga: remaja awal (12-15 tahun), remaja pertengahan
(15-18), dan remaja akhir (18-21). Sementara itu, umur 16-30 tahun adalah umur
pemuda menurut UU No 40/ 2009. Terlepas dari itu semua, asumsi pemuda yang
diklaim oleh partai politik dalam menempatkan caleg mereka ternyata tidak
terpenuhi. Padahal, dalam wilayah umur sesuai dengan UU tersebut, jumlah kaum
muda mencapai 62 juta jiwa lebih atau 25 persen dari jumlah seluruh penduduk
Indonesia. Dilihat dari jumlah pemilih, golongan ini terdiri atas pemilih
pemula dan pemilih lanjutan.
Ketidakkonsistenan partai
Ada sejumlah
persoalan yang menunjukkan ketidakkonsistenan partai politik dalam menempatkan
pemuda untuk transformasi kekuasaan bila dilihat dari DCS yang mereka serahkan.
Pertama,
penyebutan kaum muda dalam DCS mereka bertentangan dengan apa yang tertuang dalam
UU No 40/2009. Umur pemuda menurut perspektif mereka adalah 30-50 tahun, suatu
klaim politik yang tentu saja tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan
UU.
Kedua, partai
politik tidak konsisten dan mengambil sikap kontradiksi dengan nomenklatur UU
yang mereka sahkan sendiri. UU No 40/2009 tentang Kepemudaan sebagaimana
tertuang dalam Lembaran Negara Nomor 5067 disetujui dan disahkan oleh partai
politik pada 2009. Jika mereka menyangkal dengan sikap dan kebijakan politik
yang mereka ambil, tentu saja ini tidak baik bagi pembelajaran politik.
Ketiga,
dominasi politisi tua dalam Pemilu 2014 juga merupakan salah satu tontonan yang
kurang mengasyikkan. Terlalu lama ”lu lagi-lu lagi” terus yang tampangnya
dipajang di baliho- baliho. Mereka yang sudah tua seharusnya membimbing barisan
anak-anak muda melakukan transformasi secepatnya bagi masa depan politik
Indonesia. Kekuatan oligarkis yang dikomandoi oleh kelompok tua pada dasarnya
tidak memberikan kontribusi yang terlalu cerah bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Keempat, Pemilu
2014 seharusnya menjadi ruang bagi menguatnya arus baru perubahan dengan
orang-orang baru, paradigma baru, aktor baru, dan tentu saja tradisi baru.
Lapuknya tradisi lama yang dikuasai oleh orang-orang tua seharusnya disadari
bahwa ini kurang menguntungkan bagi masa depan politik Indonesia. Hal inilah
yang menjadi persoalan mengapa Indonesia gagal melakukan konsolidasi politik
dan pematangan demokrasi.
Makin oligarkis
Kita sadar
bersama bahwa semakin lama, pemilu kita semakin berwatak oligarkis. Dominasi
kaki oligarkis ini tidak bisa dihadang tanpa melibatkan kelompok muda yang
tercerahkan dan sepenuhnya memiliki kesadaran baru. Karena dengan kesadaran
baru dan artikulasi politik kaum muda yang tercerahkan inilah, keadaban politik
bisa tercipta.
Membaca UU No
40/2009 dengan klaim partai politik mengenai pelibatan kaum muda dalam politik
praktis, terutama dalam struktur kepengurusan dan calon anggota badan
legislatif, masih terlalu jauh jarak distingsi antara harapan UU dan kenyataan
politik. Partai politik sulit diharapkan menaati UU yang mereka buat sendiri,
terutama terkait dengan klaim eksistensial pemuda dalam politik.
Beberapa hal
yang harus dilakukan partai politik untuk menyiapkan diri dalam upaya
transformasi politik agar berada di tangan kaum muda di masa depan adalah
sebagai berikut.
Pertama,
perekrutan politik harus dimulai sejak mereka menginjak masa remaja dengan cara
memberikan sosialisasi masif, pendidikan politik berjenjang dan terstruktur,
serta penanaman ideologi politik.
Kedua, umur
19-25 tahun adalah masa di mana kaum muda banyak yang berkecimpung di kampus.
Di sanalah mereka mulai mengenal tradisi pemikiran, kecenderungan ideologi,
keharusan berpihak, dan kesadaran sosial. Dari kampus juga mereka mulai
mengenal lingkaran kekuasaan, mengapa kekuasaan mesti dikontrol, kepada siapa
harus menyampaikan aspirasi politik, dan bagaimana bernegosiasi secara politik.
Lembaga-lembaga
mahasiswa, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa, Majelis Perwakilan Mahasiswa, dan
lembaga mahasiswa ekstrakampus, menjadi pusat pendidikan yang paling unggul
bagi pematangan cara berpolitik mereka.
Ketiga, mereka,
yang berumur 25-30 tahun, pada usia kelompok ini telah banyak berkecimpung di
organisasi kepemudaan dan telah matang berorganisasi. Sebagian besar juga telah
menjadi pengurus organisasi pemuda yang berafiliasi dengan partai politik.
Langsung dilibatkan
Oleh sebab itu,
kelompok usia ini seharusnya menjadi umur produktif bagi kaum muda untuk
dilibatkan secara langsung dalam politik praktis. Mereka seharusnya sudah mulai
menjadi pengurus partai politik, menjadi calon anggota badan legislatif, serta
terlibat secara langsung dalam proses-proses dalam keputusan politik.
Namun, ini
sulit terjadi mengingat dominasi kelompok tua sebagaimana yang diuraikan di
atas. Dominasi kaum tua ini dibarengi dengan mahalnya ongkos politik yang
diterapkan oleh partai-partai politik, berkembangnya istilah mahar yang
diterjemahkan sebagai ongkos kampanye dan tim sukses. Akibatnya, kaum muda
berdiri di pinggir panggung menjadi penonton akrobat politik kaum tua dan
menunggu belas kasihan atau menjadi pelaku politik dinasti.
Sebab itulah,
harus ada komitmen partai politik dan kelompok tua yang menguasai infrastruktur
politik agar melakukan transformasi dan memberikan ruang pernapasan bagi kaum
muda dengan catatan, tentunya keaktifan mereka bukan sekadar karena politik
dinasti yang mulai kembali marak sekarang ini.
Ketidakberdayaan
kaum muda menguasai partai politik sebagai infrastruktur kenegaraan kita dapat
menimbulkan akibat fatal bagi kehidupan ketatanegaraan. Misalnya, frustrasi
politik melahirkan organisasi-organisasi kepemudaan bawah tanah yang cenderung
anarki, kecenderungan menjadi pasangan pengantin untuk tujuan terorisme,
menjadi penyalur, bahkan menjadi bandar narkotika dan obat-obat terlarang,
serta segala pelarian yang dapat dengan mudah mereka lakukan tanpa harus
memiliki mahar.
Oleh karena
itu, salah satu jalan terbaik untuk menyelamatkan pemuda kita adalah dengan
memberi ruang seluas-luasnya untuk mengekspresikan jiwa muda mereka melalui
pelibatan kelompok muda pada partai politik yang ada saat ini.
Harapan
penulis, semoga kelompok tua kita mau sadar menjelang Pemilu 2014. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar