Sabtu, 10 Agustus 2013

Dilema Mudik, Dilema Pantura

Dilema Mudik, Dilema Pantura
Yayat Supriatna ;  Pengamat Transportasi dan Tata Ruang Universitas Trisakti
MEDIA INDONESIA, 07 Agustus 2013


INGAT mudik ingat pan tura (pantai utara Jawa). Ini merupakan memori yang selalu muncul ketika musim mudik tiba. Pantura akan menjadi perhatian serius selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Jalur ini memberi pengaruh yang signifikan terhadap kelancaran perjalanan bagi pemudik yang ingin segera kembali ke kampung halamannya. Pantura kembali menjadi nyawa dan urat nadi utama transportasi darat di Pulau Jawa karena selalu dilalui 20 ribu-70 ribu kendaraan setiap harinya.

Dalam musim Lebaran 2011 ke 2012, keluhan yang dirasakan pengguna jalan adalah lama waktu perjalanan yang semakin panjang. Dua tahun terakhir gejala kemacetan dan kepadatan terasa semakin meningkat akibat bertambahnya jumlah kendaraan. Peningkatan arus perjalanan bertambah padat pada ruas jalan Jakarta-Cikampek-CirebonTegal-Semarang.

Peningkatan pelayanan arus mudik terus menjadi perhatian pemerintah, khususnya melalui peran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Beban pantura yang saat ini telah bertambah hingga tiga kali lipat dari kapasitasnya sehingga membuat biaya pemeliharaan semakin bertambah besar. Setiap tahun pemerintah menganggarkan perbaikan jalan pantura sepanjang 30 kilometer (km).

Ruas jalan yang diperbaiki selalu berpindah-pindah tempat sesuai dengan tingkat kejadian kerusakan. Pada 2013 pemerintah menganggarkan pemeliharaan sebesar Rp2 triliun untuk jalur pantura. Menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa peningkatan anggaran pemeliharaan jalan selalu seiring dengan peningkatan kerusakan jalannya?
Apakah benar kerusakan di jalur pantura telah menjadi `proyek abadi' yang sengaja dipelihara pemerintah? Bagaimana dengan tanggung jawab pengguna jalan terkait dengan masalah kerusakan jalan yang semakin meningkat akhir-akhir ini.

Peran masyarakat

Prasarana jalan merupakan milik publik yang dipergunakan n untuk melayani masyarakat dalam menjalankan berbagai fungsinya untuk kepentingan, baik ekonomi maupun sosial. Jalan dibangun oleh pemerintah dengan mengandalkan sumber dana, antara lain, bersumber dari penerimaan pajak masyarakat. Apabila prasarana jalan tersebut memiliki kondisi baik, pergerakan ekonomi akan dapat terjamin sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pemerintah secara prinsip bertanggung jawab atas berfungsinya prasarana jalan dengan melakukan tindakan, baik peningkatan, pemeliharaan, maupun rehabilitasi. Namun, karena jalan ialah milik umum, masyarakat pengguna jalan langsung maupun tidak langsung turut bertanggung jawab dalam memelihara fungsi jalan. Tanggung jawab masyarakat dalam pemeliharaan jalan ini antara lain terkait dengan kesadaran dalam menggunakan prasarana jalan dengan baik, sesuai dengan kemampuan jalan menanggulangi beban lalu lintas. Peran masyarakat dalam memelihara kondisi jalan, antara lain, dengan cara menggunakannya tidak untuk kepentingan selain akomodasi arus lalu lintas. Dalam berbagai kasus banyak dijumpai cara masyarakat yang salah dalam menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi tanpa memedulikan fungsi fasilitas tersebut.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, telah diatur ketentuan tentang tata cara pemanfaatan ruang jalan. Mengacu kepada ketentuan dari dua UU tersebut, maka tata cara pemanfaatan ruang jalan pantura sebagai jalan nasional. Pemanfaatannya seharusnya mengacu kepada aturan pemanfaatan jalan secara nasional. Pemerintah daerah sebagai pemegang amanat otonomi daerah seharusnya dapat mengarahkan fungsi pemanfaatan ruang jalan nasional ini sesuai dengan kebijakan tata ruang dan aturan pemanfaatan ruang jalan nasional. Kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Salah satu bentuk pengendalian guna pemeliharaan adalah dengan pembatasan beban jalan untuk daerah permukiman agar tidak dilalui oleh kendaraan berat, juga menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat yang merasa memiliki jalan untuk kepentingan bersama. Masalah ini penting untuk terus dilakukan internalisasi nilai-nilai manfaat jalan. Sebab dalam praktiknya banyak masyarakat melaksanakan kebiasaan yang tidak lazim, yaitu menjadikan saluran drainase di tepian jalan yang disalahfungsikan sebagai penampung sampah.

Mengecilnya kapasitas saluran akan berdampak pada air hujan atau limbah yang meluber tidak terkendali serta berdampak terhadap percepatan kerusakan jalan. Kerusak an jalan semakin signifikan terjadi pada musim hujan. Lambatnya perbaikan karena faktor cuaca, ditambah volume dan beban angkutan yang semakin melampaui ketentuan membuat jalan cepat rusak.

Pengguna pasif, aktif

Kerusakan jalur pantura dalam beberapa bulan terakhir semakin dikeluhkan para pengguna jalan. Mengacu pada perilaku pengguna jalan, terdapat dua kategori kelompok pengguna, yaitu pengguna pasif (pengguna yang hanya berpikir dan bertindak sebagai pemanfaat tanpa diiringi tanggung jawab untuk ikut memelihara). Sedangkan pengguna aktif adalah pemanfaat yang ikut serta untuk menjaga dan memelihara jalan.

Pada umumnya kita masuk kelompok pengguna pasif, dengan pola pikir pemeliharaan jalan adalah semata-mata menjadi urusan pemerintah. Ikut merusak jalan dengan cara melebihkan muatan angkutan dengan melanggar ketentuan tonase yang diizinkan. Orientasi pengguna sangat pendek, yang penting untung, jalan rusak bukan urusan masyarakat. Padahal, dengan kerusakan jalan, waktu tempuh semakin lama dan tingkat kerusakan kendaraan semakin cepat. Diperlukan upaya-upaya sosialisasi dan internalisasi dari setiap ketentuan aturan pemakaian jalan, sehingga dalam jangka panjang tanggung jawab pemeliharaan akan semakin meningkat dan tidak menjadi beban pemerintah semata.

Untuk mengurai dan mengurangi beban pantura, perlu dilakukan upaya sinergitas dengan pengembangan moda transportasi darat selain jalan raya. Upaya itu dapat dilakukan dengan peningkatan layanan jaringan kereta api sebagai pilihan alternatif. Walaupun su dah ada rencana pembangunan jalan tol lintas Jawa, usaha mengurai dan mengurangi beban pantura harus terus dilakukan. Salah satu strateginya adalah membuka akses jalur lintas selatan dengan mempermudah aksesnya melalui jalur tengah Pulau Jawa.


Tantangan terakhir ialah bagaimana sinergi tanggung jawab tidak semata-mata hanya kembali dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat dan pemerintah (pusat dan daerah) bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat kualitas jalur pantura sepanjang waktu, tidak hanya sebatas akan datangnya musim mudik Lebaran. Sehingga akan muncul kesan baru, mudik tidak selalu identik dengan masalah di Jalur pantura. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar