Sabtu, 06 Juli 2013

Tirani KPU atas Nama Perempuan

Tirani KPU atas Nama Perempuan
Ahmad Yani ;  Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI;
Mantan Anggota Pansus UU Pemilu Madura
MEDIA INDONESIA, 04 Juli 2013


KEKUASAAN yang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU) seakan membuat para komisionernya gelap mata. Mungkin mereka merasa sangat powerful dan bisa menentukan jalannya pemilu sesuai kehendak sendiri, seperti ‘kaum tiran’. Sehingga, tanpa alasan yang jelas, KPU menyatakan empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil). Akibat persoalan ke terwakilan perempuan itu, KPU mencoret seluruh kesertaan bakal calon anggota legislatif (caleg)–dari dapil yang dianggap bermasalah--yang diusung keempat parpol tersebut.

Empat partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN). PKPI disebutsebut bermasalah dalam keterwakilan perempuan di dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I. PPP dituding bermasalah di dapil Jabar II dan Jateng III, Partai Gerindra di dapil Jabar IX, dan PAN di dapil Sumatra Barat I.

KPU berdalih tindakan itu didasarkan pada UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Selain itu, KPU juga punya alasan lain mencoret partai tersebut, yakni karena penempatan nomor urut bakal caleg perempuan yang dikategorikan tidak memenuhi syarat. Menurut KPU, dalam daftar caleg dari semua dapil, partai harus menempatkan 30% caleg perempuannya di urutan nomor atas. Jika tidak demikian, partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Stempel TMS itu punya konsekuensi tidak main-main. Parpol TMS tak lagi berkesempatan mendapat kursi pada dapil yang dianggap bermasalah tadi. Alhasil, keputusan KPU tersebut sebenarnya telah mengakibatkan hilangnya hak pilih sebagian warga negara Indonesia, sekalipun mereka tidak melakukan kesalahan apa pun.

Sikap berlebihan

Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2012, akibat hukum bagi parpol peserta pemilu yang tidak mematuhi 30% keterwakilan perempuan ialah diumumkannya parpol yang bermasalah tersebut ke hadapan publik. Selanjutnya, UU membuka pintu kepada publik pemilih memberi `hukuman' bagi parpol itu dengan tidak memberikan suara dalam pemilu.

Kekisruhan kian menjadi kala KPU mengatur soal nomor urut caleg perempuan. Menurut peraturan KPU, dari tiap tiga nomor urut, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan. Atau, kalau ada 9 orang caleg, caleg perempuan harus berada di nomor urut 1, 2, atau 3. Kreativitas KPU mengatur soal nomor urut caleg jelas berlebihan. KPU tidak berwenang menerapkan aturan semacam itu.

KPU seharusnya mencermati benar ketentuan tentang keterwakilan perempuan dan penempatan caleg perempuan pada tata nomor urut tertentu yang diatur dalam Pasal 53, 55, dan 56 UU Nomor 8 Tahun 2012. Isi Pasal 55 menyatakan: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Lalu, isi Pasal 56 ayat 2 mene gaskan: Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 (ayat 2) secara gamblang dinyatakan: Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3, dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Penggunaan kata `dapat' bermakna ketentuan tersebut tidak wajib sehingga tidak terpenuhinya norma tersebut juga tidak dapat diberi sanksi. Oleh karena bukan menjadi syarat kepesertaan pemilu di dapil, dan tidak diwajibkan, sewajarnya UU Pemilu tidak mengatur atau memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut, baik 30% maupun keberadaannya pada tata nomor urut tertentu.

KPU dapat mengumumkan partai-partai tertentu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dan penempatan caleg perempuan pada tata urutan tertentu di dapil tertentu. Pengumuman semacam itu saja sudah menjadi sanksi sosial. Sanksi tersebut dapat memberi efek jera karena merugikan citra partai tersebut di kalangan kaum perempuan.

Nah, karena keterwakilan perempuan bukan syarat kepesertaan pemilu, dan tidak ada pula sanksinya dalam UU, maka KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan peraturan KPU yang menetapkan sanksi, sekaligus melaksanakannya. Saat ini yang terjadi bukan ultra-petita, yakni KPU memutuskan sesuatu yang melebihi otoritasnya, melainkan KPU tidak berwenang sama sekali membuat aturan dan memberikan sanksi tersebut.

Ada ketidakadilan

Sejak pembahasan RUU Pemilu telah muncul suasana kebatinan (original intent) untuk tidak memberi sanksi bila keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Bagaimanapun, menjadi caleg adalah hak asasi dan pilihan yang tidak dapat dipaksakan kepada siapa pun, termasuk kepada kaum perempuan, sehingga tidak dapat pula dikenakan sanksi kepada partai.

Kalau begini, KPU sudah mendorong ketidakadilan. Sebab, upaya memperkuat posisi politik perempuan mereka lakukan dengan risiko membatalkan keikutsertaan seseorang yang kebetulan berada di daerah pemilihan yang keterwakilan perempuannya tidak mencapai 30%. Sementara, hak dipilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional yang juga wajib dihormati dan dilindungi.

Semakin jelas bahwa KPU bertindak melebihi kewenangannya dan sekaligus sewenangwenang. Tugas dan wewenang KPU sudah terang benderang, terutama hanya merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu. Selain itu, KPU bertugas dan berwenang menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak ikut sebagai peserta pemilu. Berbagai pasal dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 terlihat melebih batas yang diatur UU Pemilu. KPU jelas keliru dalam menafsirkan norma hukum yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 2012. Malah tidak mengherankan jika ada yang menilai, sewaktu menyusun peraturan itu, KPU cenderung telah menyelundupkan norma hukum baru yang tidak ditemukan dalam UU No 8/2012.

Jika KPU berkeras menjalankan sanksi pencoretan, itu jelas bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Sebagai peraturan pelaksana, apa yang diatur di dalam peraturan KPU tersebut jelas-jelas berbeda dengan yang sudah tertulis dalam UU. Tidak ada satu pasal pun di UU yang memberikan kewenangan bagi KPU untuk mencoret bakal caleg karena alasan yang tidak diperbuat oleh bakal caleg bersangkutan.


Perilaku KPU yang seperti itu hanya akan memancing perlawanan kalangan parpol sehingga kekacauan jelang pemilu akan kembali terulang. Mestinya, kalaupun ada syarat yang belum terpenuhi oleh partai dan bakal calegnya, KPU harus terus mengingatkan dengan komunikasi yang baik dan bukan asal coret. Tindakan KPU yang asal mencoret bakal caleg jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik maupun asas audi et alteram partem (hak untuk didengar terlebih dahulu). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar