Pendaftaran
calon legislatif oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah
momentum terekrutnya calon wakil rakyat yang aspiratif. Ke depan,
terciptanya DPR yang berbasis pada pemecahan problematik nyata masyarakat
menjadi dambaan bersama. Lahirnya para legislator yang memiliki kemampuan
sebagai problem solver sesuai
dengan kepakaran di bidang mereka menjadi kebutuhan masa kini dan masa
mendatang.
Harapan ini patut
ditasbihkan mengingat momentum strategis selama proses penyerahan daftar
calon sementara (DCS) telah berakhir dan akan dilanjutkan dengan
mekanisme berikutnya oleh KPU. Tenggat parpol membawanya ke KPU
berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2013 sudah dijadwalkan dari 9 hingga 22 Maret
2013.
Namun, fakta yang
bertolak belakang justru muncul. Semua partai politik (parpol) parlemen
masih memprioritaskan anggota DPR petahana (incumbent) mereka untuk dimajukan lagi sebagai calon anggota
legislatif pada Pemilu 2014. Berdasarkan data dari KPU, partai pemenang
Pemilu 2009, Demokrat, mendaftarkan calon petahana sebanyak 133 orang,
Golkar 92, PKS 57, dan Hanura 16 (Media Indonesia, 22/04). Sementara itu,
empat parpol lainnya, minus PDIP, juga memprioritaskan muka-muka lama. Dengan
kinerja DPR yang telah ditunjukkan selama ini masih jauh dari ideal,
harapan munculnya legislator yang mampu menjadi problem solver harus
tetap dilempengkan.
Caleg problem solver berorientasi pada
prinsip pemecahan masalah sebagai alasan pencalonan baik oleh diri maupun
partainya. Pemecahan masalah berarti mencari solusi untuk membuat kondisi
sesuai dengan yang diharapkan. Kepiawaiannya mewujudkan harap an menjadi
idola baru rakyat jelata. Ketidakmampuannya berarti dianggap tidak
mengakar dan selayaknya mundur teratur.
Dahaga akan
kepemimpinan saat ini merindukan percikan kesejukan para elite yang
bekerja berdasarkan penyelesaian masalah yang ada di tengah-tengah
masyarakat. Dibutuhkan caleg yang memahami betul permasalahan yang
dihadapi rakyat dan mau bekerja. Caleg harapan yang berpikir induktif
berawal dari upaya pemahaman yang tepat terhadap kondisi riil. Sang kandidat
bahkan pintar memetakan dan mengetahui penyebab utamanya. Juga melihat
peluang dan tantangan untuk kemudian menentukan upaya tepat penyelesaian
atau jalan keluarnya.
Bukan model berpikir
deduktif yang polanya diawali dengan janji dan jargon yang bersifat umum.
Jargon yang manis di telinga namun hampa dipraktikkan. Tawaran sekadar
cara instan dan materialistis sempit. Pola pikir yang kemudian sul
diteruskan ketika diteraplit kan ke arah problematik riil masyarakatnya.
Ada sejumlah potensi
yang harus dimiliki caleg problem solver. Tentu saja, caleg harus bisa
meramu kemampuan ini pada fungsi yang nanti akan dijalankannya. Ada
jaminan bahwa potensi ini akan tertuang dalam produk legislasi, mengupayakan
penganggaran, dan senantiasa mengontrol untuk berada di track yang benar.
Seorang caleg didamba memiliki kemampuan menentukan masalah, minimal di
wilayah yang akan diwakilinya. Dasar yang digunakan untuk menentukan
masalah adalah keahlian yang dimiliki, bidang yang ditekuni, atau fokus
perhatiannya. Penentuan masalah secara makro bisa dipetakan di bidang
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tentu pemetaan ini harus
diturunkan pada kondisi riil yang bisa berbeda antara satu wilayah dan
wilayah lainnya.
Namun, tak berhenti di
situ, penentuan dilanjutkan pada pencarian akar masalah. Banyak hal yang
muncul dipermukaan bukanlah persoalan yang sebenarnya. Kecermatan dalam
memahami itu akan menentu kan langkah langkah berikut nya.
Tindakan penanganan
masalah merupakan syarat bagi caleg dambaan ini. Karena sebagai wakil
rakyat, seorang caleg tidak hanya memiliki kemampuan menangani masalah
diri dan kelompoknya. Kemampuan ini akan tampak selama masa jabatannya.
Caleg jenis ini selalu
mengon firmasi efektivitas tindakan dalam me nangani masalah. Ber tanya
kepada konstituen akan senantiasa dilakukan wakil rakyat ini. Bukan
pertanyaan yang sekadar basa-basi, melainkan menggali informasi yang
sebenarbenarnya. Ini penting dalam mengoreksi sesegera mungkin segala
kebijakan dan tindakan yang telah diambilnya. Bila ternyata tidak
mengatasi masalah, ada pilihan dan kesempatan untuk memilih alternatif
yang beda.
Cara di atas akan
memudahkan seorang legislator memperoleh umpan balik. Masyarakat akan
sukacita memberikan curahan hati bila persoalan hidup mereka diupayakan
pemecahannya. Ungkapan polos mereka terkadang berupa akar nyata persoalan
dan harapan mereka jadi kunci pemecahannya. Kritik tidak lagi disikapi
dengan sifat alergi, tetapi menjadi kebutuhan vital bagi keberhasilannya
sebagai wakil rakyat.
Syarat Ketentuan Berlaku
Caleg seperti ini
hanya akan masuk bila parpol merekrutmen secara terbuka. Perekrutmen
terbuka dengan syarat dan prosedur untuk menampilkan seorang tokoh dapat
diketahui secara luas. Dalam hal ini, parpol berfungsi sebagai alat bagi
elite politik yang berkualitas untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Cara ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk melihat dan menilai
kemampuan elite politiknya. Dengan demikian, cara ini sangat kompetitif.
Jika dihubungkan dengan paham demokrasi, cara ini juga berfungsi sebagai
sarana rakyat mengontrol legitimasi politik para elite.
Tidak akan
terakomodasi wakil bila rekrutmen parpol dilakukan secara tertutup. Dalam
rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat secara
bebas diketahui umum. Partai berkedudukan sebagai promotor elite yang
berasal dari dalam tubuh partai itu sendiri. Cara ini menutup kemungkinan
bagi anggota masyarakat untuk melihat dan menilai kemampuan elite yang
ditampilkan. Dengan demikian, cara ini kurang kompetitif. Hal ini menyebabkan
demokrasi berfungsi sebagai sarana elite memperbarui legitimasinya.
Elite politik yang ada
seharusnya dapat melakukan mekanisme rekrutmen politik yang dapat
menghasilkan pelaku-pelaku politik yang berkualitas di masyarakat. Karena
salah satu tugas dalam rekrutmen politik adalah bagaimana elite politik
yang ada dapat menyedia kan kader-kader partai politik yang berkualitas
untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Negara ini didirikan
atas kesepakatan mengurus kepentingan dalam hidup bersama. Rohnya ada
dalam upaya mengatasi masalah bersama. Rakyat bersedia mengikatkan diri
pada negara sebagai jawaban atas terpenuhinya kepentingan umum.
Kepentingan ini tidak bisa diwujudkan warga secara individu. Pemenuhannya
menyangkut hubungan antara orang yang satu dan lainnya dalam hidup yang
berdampingan.
Semua orang sebenarnya
memiliki hak untuk mengatur kepentingan umum tersebut. Namun, sebagai
penganut sistem demokrasi, hak untuk itu diserahkan kepada segelintir
elite negara ini. Para anggota DPR termasuk elite ini. Terpilihnya
sejumlah kecil insan pilihan dari rakyat adalah menjamin bahwa
kepentingan dalam hidup bersama sebagai sebuah negara itu tersalurkan.
Kebutuhan rakyat akan
elite pemerintahan berkembang seiring dengan dinamika problematik yang mereka
hadapi. Kini mereka butuh hidup yang lebih baik sebagai hasil atas
pemecahan hidup bersama sebagai bangsa. Semua elite bertanggung jawab
atas amanah yang dititipkan rakyat kepada mereka. Tidak saja di dunia,
tetapi juga hidup sesudahnya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar