Rabu, 14 November 2012

Susu Grasi Dibalas Tuba Narkoba


Susu Grasi Dibalas Tuba Narkoba
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 13 November 2012



Demokrasi yang makin matang membutuhkan logika dan fakta, bukan hanya retorika. Demokrasi bukan asal berbeda pendapat, bukan asal mengkritisi. Demokrasi yang makin dewasa membutuhkan argumentasi yang makin rasional, bukan hanya emosional. 

Contoh demokrasi retorika, tapi minim fakta itulah yang mengemuka dalam polemik pemberian grasi PresidenSusilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Meirika Franola. Pemberian grasi yang dijamin konstitusi dibelokkan menjadi inkonsistensi pemberantasan narkoba. Untuk keputusan pemberian grasi narkoba yang tidak populer demikian, argumen bahwa Presiden SBY melakukan pencitraan, pastinya tidak digunakan, alias disimpan didalam laci meja.

Tidak benar pendapat bahwa Presiden SBY adalah satu-satunya yang pernah memberikan grasi dalam kasus narkoba. Itu retorika kosong yang bertentangan dengan fakta.Adalah retorika pula mengatakan Presiden SBY mengobral grasi narkoba. Faktanya, dari 126 permohonan grasi narkoba kepada presiden, hanya 8 orang dewasa saja yang dikabulkan. Sebelas pemohon lainnya adalah 10 anak-anak dan 1 tunanetra. Di mana logikanya, mengabulkan hanya 6% permohonan orang dewasa adalah mengobral grasi narkoba? Ada lagi yang berargumen, harusnya seluruh permohonan grasi narkoba ditolak saja. 

Pendapat demikian kembali hanyalah retorika, dan justru bertentangan langsung dengan UUD 1945 yang dengan jelas mengatur, ”Presiden memberi grasi”.Tidak mungkin presiden langsung menolak seluruh permohonan, meskipun pemberian grasi narkoba tentu juga harus sangat selektif. Kepada gembong, permohonan grasi tentu sebaiknya ditolak.Namun kepada pelaku-korban,dengan sangat selektif, pemberian grasi tentu dapat dipertimbangkan. 

Karena itu, ketika memberikan grasi narkoba, Presiden tidak langsung memutuskan sendiri. Selain memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden juga meminta masukan dari anggota kabinetnya, misalnya: Menko Polhukam, Menkumham, Kapolri, dan Jaksa Agung. Dengan mekanisme yang sangat ketat demikian, kehati-hatian sudah dilakukan. Presiden tidak hanya bersandar pada pertimbangan MA semata, karena pertimbangan— dalam kacamata hukum apa pun—pasti tidak mengikat. 

Pertimbangan adalah saran, pendapat, masukan—bukan perintah yang harus dilaksanakan. Keputusan akhir tetap ada di tangan presiden. Lagi pula, dalam kasus Ola, ada inkonsistensi dari kelompok yang berargumen Presiden harus mengikuti pertimbangan MA. Kelompok yang sama tidaklah setuju ketika Presiden memberikan grasi kepada Schapelle Corby. Padahal, ketika itu pemberian grasi Presiden sejalan dengan pertimbangan MA yang menyarankan pengurangan hukuman lima tahun. Presiden SBY justru konsisten. Grasi diberikan sangat selektif hanya kepada korban kejahatan. 

Jangan lupa, bahkan dalam kategori pelaku kejahatan sekalipun tetap ada pelaku-korban.  Contoh, banyak TKW kita yang merupakan pelaku kejahatan pembunuhan, namun sebenarnya adalah pelaku korban. 

Mereka terpaksa membunuh karena menjadi korban pemerkosaan. Dalam kasus narkoba, tidak sedikit modus wanita Indonesia yang didekati, dipacari, atau bahkan dinikahi, untuk kemudian diminta menjadi kurir narkoba. Logika sederhananya, kurir bukanlah gembong narkoba. Kurir adalah mata rantai mafia narkoba yang paling rentan, paling kroco. Kurir adalah pelaku yang paling berisiko ditangkap. Gembong profesional tidak akan pernah mau menjadi kurir. Itu sebabnya, kita berusaha keras membela 298 warga negara kita yang diancam hukuman mati di luar negeri. Jangan lupa, faktanya, 62% atau mayoritas dari mereka terkait kasus narkoba.

Ada kelompok yang mengatakan lupakan saja, biarkan mereka dihukum mati. Kelompok demikian itu lupa, ikhtiar pembelaan harus tetap dilakukan, karena tidak sedikit dari WNI tersebut yang terjerat kasus karena terpaksa, atau dijebak menjadi pelaku-korban pula. Data terakhir sudah 101 orang yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati. 

Mayoritas, 42 orang, terkait kasus narkoba. Walaupun, tidak ada apresiasi atas 101 cerita sukses penyelamatan tersebut. Jauh berbeda dengan tragedi wafatnya Ruyati di Arab Saudi, yang ramai diekspos sebagai kegagalan total perlindungan WNI di luar negeri. Biasanya, retorikanya adalah, menyelamatkan 101 WNI tersebut sudahlah merupakan kewajiban pemerintah. 

Mengapa banyak WNI kasus narkoba yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati? Salah satunya karena Presiden SBY sendiri mengirimkan surat memohonkan pengampunan. Kelompok kritis memang bersuara lantang agar Presiden SBY turun langsung menyelamatkan nyawa WNI kita di luar negeri. 

Namun, alangkah tidak fair dan inkonsistennya ketika kita mendesak Presiden SBY meminta pengampunan untuk WNI kita yang ada di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita melarang sama sekali Presiden memberikan pengampunan. Bukankah untuk boleh meminta, kita wajar pula untuk boleh memberi. Tentu jika terkait kasus narkoba, permintaan dan pemberian harus selektif untuk pelaku korban yang memang patut diselamatkan dari eksekusi hukuman mati. Terkait hukuman mati, kita semua harus paham persoalannya tidaklah sederhana. 

Vonis hukuman mati harus betul-betul selektif dan hati-hati dijatuhkan. Kecenderungan dunia jelas-jelas menunjukkan, dari 198 negara yang ada, 154 di antaranya, atau nyaris 80%, cenderung menolak hukuman mati. Dalam kasus grasi Ola—dan Deni—, Presiden mengabulkan grasi dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Yang bersangkutan tetap akan menjalani hukuman, tanpa ada kesempatan bebas atau pengurangan hukuman, hingga mati pun tetap di penjara. Bagi kelompok antihukuman mati, pemberian grasi oleh Presiden SBY tersebut sudah benar. 

Namun, suara para pejuang HAM tersebut tentu hanya akan terdengar sayup-sayup, karena tentu lebih seksi pemberitaan mengkritisi kebijakan Presiden ketimbang mengapresiasinya. Dalam kasus Ola, grasi sudah diberikan melalui proses yang panjang. Presiden mendapatkan masukan bahwa yang bersangkutan adalah kurir. Bahwasanya setelah grasi diberikan, bukan sebelum grasi diberikan, Ola diduga mengedarkan narkoba dari lapas, maka tentu hal itu perlu dibuktikan dulu melalui proses hukum baru yang berbeda. Jika terbukti, seharusnya sanksi hukumnya harus lebih berat dari hukuman yang kini dijalaninya. 

Kami akan terus menjelaskan bahwa keputusan pemberian grasi narkoba tetap dimungkinkan meskipun tentu sangat selektif, kepada pelaku-korban. Termasuk dalam pemberian grasi Ola, meskipun saya dan Menkumham Amir Syamsudin belum menjabat pada saat grasi dikeluarkan pada September 2011, kami sangat memahami dan mendukung presiden dalam pemberian grasi dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu. 

Di tengah iklim yang demokratis, di mana setiap orang bebas berpendapat, di mana kepercayaan kepada penyelenggara negara biasanya sangat rendah, mengambil keputusan yang tidak populer tentu berisiko. Termasuk risiko niat baik Presiden SBY yang ibarat memberi susu grasi, dibalas tuba narkoba oleh Ola. 

Apa pun, di tengah atmosfer yang selalu penuh curiga dan sikap kritis, kami tetap harus fokus dalam mengambil keputusan, meski tidak populer. Pengambil keputusan tidak boleh terjebak pada pencitraan, pada retorika-emosional semata. Pemimpin justru harus berani mengambil keputusan berdasarkan logika- rasional, meskipun tidak populer. Demi demokrasi kita yang semakin matang. Demi Indonesia kita yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar