Jumat, 02 November 2012

Audit BPK soal Hambalang untuk Anak Tangga Utama?


Audit BPK soal Hambalang
untuk Anak Tangga Utama?
Jamal Wiwoho ;  Pembantu Rektor II dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret
MEDIA INDONESIA, 02 November 2012


RABU (31/10) siang, serombongan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan sejak Februari 2012 hingga 30 Oktober 2012. Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, antara lain mengenai beberapa hal substansial yang berkaitan dengan persiapan dan pengadaan megaproyek sekolah olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, atau yang dikenal juga dengan P3 SON (Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional).

Dalam audit investigasi tersebut ada beberapa temuan yang memunculkan dugaan telah terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, misalnya soal yang berkaitan dengan SK hak pakai, izin lokasi site plan proyek, izin mendirikan bangunan oleh kepala badan perizinan terpadu, pendapat teknis, kontrak tahun jamak (multiyear) yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafi d Muharam, dan adanya dugaan pembiaran oleh Menpora yang seharusnya memiliki wewenang pengendalian dan pengawasan. Selain itu, tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintahan serta adanya persetujuan Menteri Keuangan atas kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan persetujuan tahun jamak tersebut.

Di samping hal-hal tersebut masih ditengarai adanya soal penyimpangan pelelangan yang dilakukan Sekretaris Kemenpora dan menetapkan lelang konstruksi di atas Rp50 miliar tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari Menpora yang diduga melanggar tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres 80 Tahun 2003 jo Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012). Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut Menpora telah membiarkan adanya penyimpangan serta tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan tersebut yang berpotensi adanya penyimpang an dan rekayasa dalam proses pelelangan serta pengerjaan konstruksi. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan kerja sama operasional (KSO), yang dilakukan dengan menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain, bertentangan dengan aturan tentang pengadaan barang jasa pemerintahan.

Dengan melihat banyaknya dugaan penyimpangan tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa potensi kerugian negara atas proyek Hambalang tersebut menurut hasil investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar, yang terdiri dari kerugian karena selisih pembayaran uang muka sebesar Rp116,9 miliar, kerugian karena mekanikal elektronik Rp75,7 miliar, dan kerugian karena pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (pekerjaan riil atau real cost) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung uji petik.

Dengan demikian, dengan laporan BPK tersebut dapat dikatakan bahwa ada indikasi penyimpangan perundanganundangan (UU Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan/amdal, peraturan pemerintah/peraturan presiden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan tata ruang dan wi layah), serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak secara masif dan terstruktur (Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, panitia pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah setempat, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang secara legal sulit ditelusuri).

Jika diperhatikan, temuan dari BPK tersebut amatlah mencengangkan. Baik lembaga yang diduga terlibat maupun personel yang masuk ke jaringan yang secara rapi berpotensi merugikan negara itu. Dari segi para pelaku, KPK sampai sekarang baru menetapkan dua tersangka yang dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tergolong terendah, serta jika menggunakan istilah yang digunakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebagai anak tangga pertama.

Selain itu, jika dilihat dari segi keuangan yang berpotensi merugikan negara, temuan audit investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dugaan kerugian negara yang selama ini dilansir KPK, yaitu berkisar Rp10 miliar lebih.

Dari dua hal tersebut, kiranya hasil audit investigasi BPK memungkinkan untuk mengembangkan lebih banyak nama yang terlibat, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika kedua tersangka tersebut diibaratkan sebagai anak tangga pertama, naik ke anak tangga berikutnya misalnya bagaimana sertifi kat hak pakai itu dengan sangat cepat bisa jadi, siapa yang mengurusnya, dan siapa saja pejabat terlibat penyertifi katan hak atas tanah tersebut. Pada proses pembangunan, misalnya, siapa yang mengeluarkan IMB, berapa lama proses IMB itu bisa kelar, apakah sebelum megaproyek itu sudah dilakukan dan didahului dengan amdal dengan baik dan benar?.

Selain itu, dalam pembangunan sekolah calon olahragawan yang andal tersebut, apakah sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang benar, misalnya dalam proses lelang apakah sudah sesuai dengan aturan lelang atau belum.

Hal yang sangat penting ialah bagaimana pertanggungjawaban terhadap dua kementerian, yakni Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Keuangan. Tentunya tidak dapat dimungkiri bahwa Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam hati kecil sudah tahu bagaimana keduanya bisa diposisikan sebagi dua tokoh sentral yang tahu banyak tentang kondisi sebenarnya.

Hasil audit investigasi tersebut bukanlah barang yang mati dan amat bermanfaat bagi KPK sebagai data pendukung guna melengkapi alat bukti dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang pantas diduga banyak melibatkan para birokrat, baik pusat maupun daerah, tokoh partai politik, pelaku usaha yang mempunyai reputasi nasional, serta pihak lain.

Publik sangat berharap akan sesuatu yang baru dalam gelar perkara yang dijanjikan KPK mengenai perkembangan kasus tersebut. Begitu banyaknya harapan dan cinta masyarakat Indonesia kepada KPK. Maka, maju dan bergegaslah KPK untuk menuntaskan masalah yang hampir sepanjang tahun ini menjadi sorotan publik tersebut. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar