Audit BPK soal
Hambalang
untuk Anak
Tangga Utama?
Jamal Wiwoho ; Pembantu Rektor II dan Dosen Program Doktor Ilmu
Hukum Universitas Sebelas Maret
|
MEDIA
INDONESIA, 02 November 2012
RABU (31/10) siang, serombongan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan
hasil audit investigasi yang telah dilakukan sejak Februari 2012 hingga 30
Oktober 2012. Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK yang diserahkan
kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, antara lain mengenai beberapa
hal substansial yang berkaitan dengan persiapan dan pengadaan megaproyek
sekolah olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, atau yang dikenal
juga dengan P3 SON (Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah
Olahraga Nasional).
Dalam audit investigasi tersebut ada beberapa
temuan yang memunculkan dugaan telah terjadi penyimpangan pada proyek
tersebut, misalnya soal yang berkaitan dengan SK hak pakai, izin lokasi site
plan proyek, izin mendirikan bangunan oleh kepala badan perizinan terpadu,
pendapat teknis, kontrak tahun jamak (multiyear) yang ditandatangani
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafi d Muharam, dan adanya dugaan
pembiaran oleh Menpora yang seharusnya memiliki wewenang pengendalian dan
pengawasan. Selain itu, tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan
sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian dan
Pengawasan Internal Pemerintahan serta adanya persetujuan Menteri Keuangan
atas kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan persetujuan tahun
jamak tersebut.
Di samping hal-hal tersebut masih ditengarai
adanya soal penyimpangan pelelangan yang dilakukan Sekretaris Kemenpora dan
menetapkan lelang konstruksi di atas Rp50 miliar tanpa adanya pendelegasian
kewenangan dari Menpora yang diduga melanggar tata cara pengadaan barang dan
jasa pemerintah (Keppres 80 Tahun 2003 jo Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70
Tahun 2012). Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut Menpora telah
membiarkan adanya penyimpangan serta tidak melakukan pengendalian dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan tersebut yang berpotensi adanya penyimpang
an dan rekayasa dalam proses pelelangan serta pengerjaan konstruksi. Selain
itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan kerja sama operasional (KSO),
yang dilakukan dengan menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya
(konstruksi) kepada perusahaan lain, bertentangan dengan aturan tentang
pengadaan barang jasa pemerintahan.
Dengan melihat banyaknya dugaan penyimpangan
tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa potensi kerugian negara atas proyek
Hambalang tersebut menurut hasil investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar, yang
terdiri dari kerugian karena selisih pembayaran uang muka sebesar Rp116,9
miliar, kerugian karena mekanikal elektronik Rp75,7 miliar, dan kerugian
karena pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Indikasi kerugian negara
tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan
Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (pekerjaan riil atau real cost) yang dikerjakan
subkontraktor yang dihitung uji petik.
Dengan demikian, dengan laporan BPK tersebut
dapat dikatakan bahwa ada indikasi penyimpangan perundanganundangan (UU
Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis mengenai dampak
lingkungan/amdal, peraturan pemerintah/peraturan presiden yang berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan peraturan daerah yang
berkaitan dengan penataan tata ruang dan wi layah), serta penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan berbagai pihak secara masif dan terstruktur
(Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, panitia pengadaan
barang dan jasa, pemerintah daerah setempat, pelaku usaha dan pihak-pihak
lain yang secara legal sulit ditelusuri).
Jika diperhatikan, temuan dari BPK tersebut
amatlah mencengangkan. Baik lembaga yang diduga terlibat maupun personel yang
masuk ke jaringan yang secara rapi berpotensi merugikan negara itu. Dari segi
para pelaku, KPK sampai sekarang baru menetapkan dua tersangka yang dalam
proses pengadaan barang dan jasa tersebut tergolong terendah, serta jika
menggunakan istilah yang digunakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,
sebagai anak tangga pertama.
Selain itu, jika dilihat dari segi keuangan
yang berpotensi merugikan negara, temuan audit investigasi BPK sebesar Rp243,9
miliar tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dugaan kerugian
negara yang selama ini dilansir KPK, yaitu berkisar Rp10 miliar lebih.
Dari dua hal tersebut, kiranya hasil audit
investigasi BPK memungkinkan untuk mengembangkan lebih banyak nama yang
terlibat, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika kedua tersangka tersebut diibaratkan
sebagai anak tangga pertama, naik ke anak tangga berikutnya misalnya
bagaimana sertifi kat hak pakai itu dengan sangat cepat bisa jadi, siapa yang
mengurusnya, dan siapa saja pejabat terlibat penyertifi katan hak atas tanah
tersebut. Pada proses pembangunan, misalnya, siapa yang mengeluarkan IMB,
berapa lama proses IMB itu bisa kelar, apakah sebelum megaproyek itu sudah
dilakukan dan didahului dengan amdal dengan baik dan benar?.
Selain itu, dalam pembangunan sekolah calon
olahragawan yang andal tersebut, apakah sudah dilakukan sesuai dengan
mekanisme dan perundang-undangan yang benar, misalnya dalam proses lelang
apakah sudah sesuai dengan aturan lelang atau belum.
Hal yang sangat penting ialah bagaimana
pertanggungjawaban terhadap dua kementerian, yakni Kementrian Pemuda dan
Olahraga dan Kementerian Keuangan. Tentunya tidak dapat dimungkiri bahwa Andi
Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Keuangan Agus
Martowardojo dalam hati kecil sudah tahu bagaimana keduanya bisa diposisikan
sebagi dua tokoh sentral yang tahu banyak tentang kondisi sebenarnya.
Hasil audit investigasi tersebut bukanlah
barang yang mati dan amat bermanfaat bagi KPK sebagai data pendukung guna
melengkapi alat bukti dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
perkara yang pantas diduga banyak melibatkan para birokrat, baik pusat maupun
daerah, tokoh partai politik, pelaku usaha yang mempunyai reputasi nasional,
serta pihak lain.
Publik sangat berharap akan sesuatu yang baru
dalam gelar perkara yang dijanjikan KPK mengenai perkembangan kasus tersebut.
Begitu banyaknya harapan dan cinta masyarakat Indonesia kepada KPK. Maka,
maju dan bergegaslah KPK untuk menuntaskan masalah yang hampir sepanjang
tahun ini menjadi sorotan publik tersebut. Semoga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar