Sabtu, 04 Agustus 2012

Perjalanan Masih Panjang


Perjalanan Masih Panjang
James Luhulima ; Wartawan Kompas
KOMPAS, 04 Agustus 2012

Hari Senin (30/7) pukul 16.00, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Markas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI guna mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi.

Keputusan KPK menggeledah Markas Korlantas Polri menunjukkan kesungguhan KPK dalam upaya memberantas korupsi. Bukan itu saja, KPK pun menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Polri yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka.

Langkah KPK itu mendapatkan apresiasi masyarakat mengingat untuk pertama kalinya KPK menyidik kasus korupsi di tubuh Polri dengan tersangka dua jenderal polisi yang masih aktif.

Penggeledahan yang dilakukan KPK itu sempat terhenti pada pukul 22.00 karena dihalangi oleh sejumlah personel polisi dari Badan Reserse Kriminal. Mereka menanyakan apakah KPK memiliki izin dari Kepala Polri.

Selasa pukul 00.01, Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto datang ke Korlantas. Ketiga unsur pimpinan KPK itu bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Kepala Bareskrim keberatan atas penggeledahan itu dengan alasan Polri tengah menyelidiki kasus yang sama.

Pukul 03.30, penggeledahan dilanjutkan kembali. Pukul 07.30, penggeledahan selesai, tetapi KPK tidak diperkenankan membawa barang bukti. Sampai pukul 16.00, barang bukti tetap ditahan di Korlantas, 24 jam pun berlalu. Seusai buka puasa, ada kabar baik. Atas izin Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, barang bukti akhirnya dapat dibawa KPK.

Penjelasan kasus ini muncul dari pengusaha Soekotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang kini juga dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi adalah perusahaan pemenang tender simulator pengurusan SIM.

Erik Samuel, kuasa hukum Soekotjo, mengungkapkan, nilai tender proyek itu Rp 196 miliar. Proyek tersebut disubkontrakkan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia senilai Rp 80 miliar. Ternyata PT Inovasi Teknologi Indonesia tidak mampu meneruskan proyek itu sesuai kontrak. Akibatnya, Soekotjo dipidanakan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan kini mendekam di penjara.

”The Untouchables”

Perjuangan KPK untuk melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti ke KPK itu sungguh tidak mudah. Ingatan langsung tertarik ke belakang, ke film layar lebar The Untouchables (Yang Tak Tersentuh) pada 1987 yang mengisahkan sebuah tim khusus Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang ditugaskan memberantas tindak kriminal di kota Chicago.

Film, yang didasarkan pada sebuah buku berjudul sama, itu menggambarkan situasi Chicago pada 1930-an yang dikuasai oleh tokoh mafia Al Capone, pengedar minuman keras yang pada saat itu merupakan barang ilegal. Pada masa itu, Al Capone (yang diperankan oleh Robert de Niro) dikisahkan telah ”membeli” semua aparat hukum di Chicago sehingga ia dengan bebas melakukan kegiatan ilegalnya. Di tengah situasi seperti itu, muncul tim FBI yang dipimpin Eliot Ness (Kevin Costner), didampingi Jimmy Malone (Sean Connery), yang tanpa kompromi akhirnya berhasil menyeret Al Capone ke pengadilan. Sebelum diangkat ke layar lebar pada 1987, kisah The Untouchables pernah menjadi film serial di stasiun televisi ABC pada 1959-1963.

Namun, berbeda dengan Eliot Ness yang mendapat tentangan dari semua pihak, termasuk kepolisian, dalam menangani kasus Korlantas Polri, KPK mendapatkan lampu hijau dari Kepala Polri.

Kita sangat berharap langkah berani KPK itu dijadikan momentum oleh Polri untuk membersihkan institusinya sendiri. Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Polri kita harapkan bersih dari kasus kriminal. Hingga kini, kita mengetahui masih ada beberapa kasus kriminal di tubuh Polri yang menunggu penyelesaian, antara lain soal rekening gendut milik beberapa petinggi Polri.

KPK telah berbuat sesuatu yang besar. Itu harus kita akui dan harus kita apresiasi. Namun, pada saat yang sama juga harus kita sadari bahwa perjalanan untuk memberantas korupsi di negeri ini masih sangat panjang.

KPK telah mempunyai banyak nama di dalam daftar tersangka, antara lain Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, Emir Moeis, Irjen Djoko Susilo, dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Namun, apakah nama-nama yang terdapat di dalam daftar tersangka milik KPK itu akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang didakwakan KPK kepada mereka? Itu masih harus ditunggu. Mengingat hal itu tidak lagi bergantung kepada KPK, tetapi kepada hakim-hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Data yang ada menunjukkan, vonis-vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi yang tersebar di 33 provinsi dinilai belum memberikan efek jera. Puluhan terdakwa dibebaskan. Walaupun yang dihukum jumlahnya lebih banyak daripada yang dibebaskan, mayoritas hukuman yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi 1-2 tahun. Bukan itu saja, akhir-akhir ini muncul kecenderungan untuk menjatuhkan hukuman tahanan kota. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar