Perjalanan
Masih Panjang
James Luhulima ; Wartawan Kompas
KOMPAS,
04 Agustus 2012
Hari Senin (30/7) pukul 16.00, Komisi
Pemberantasan Korupsi menggeledah Markas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI
guna mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulasi mengemudi kendaraan
roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi.
Keputusan KPK menggeledah Markas Korlantas
Polri menunjukkan kesungguhan KPK dalam upaya memberantas korupsi. Bukan itu
saja, KPK pun menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala
Korlantas Polri yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa
Tengah, dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo
sebagai tersangka.
Langkah KPK itu mendapatkan apresiasi
masyarakat mengingat untuk pertama kalinya KPK menyidik kasus korupsi di tubuh
Polri dengan tersangka dua jenderal polisi yang masih aktif.
Penggeledahan yang dilakukan KPK itu sempat
terhenti pada pukul 22.00 karena dihalangi oleh sejumlah personel polisi dari
Badan Reserse Kriminal. Mereka menanyakan apakah KPK memiliki izin dari Kepala
Polri.
Selasa pukul 00.01, Ketua KPK Abraham Samad
serta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto datang ke
Korlantas. Ketiga unsur pimpinan KPK itu bertemu dengan Kepala Bareskrim
Komisaris Jenderal Sutarman. Kepala Bareskrim keberatan atas penggeledahan itu dengan
alasan Polri tengah menyelidiki kasus yang sama.
Pukul 03.30, penggeledahan dilanjutkan
kembali. Pukul 07.30, penggeledahan selesai, tetapi KPK tidak diperkenankan
membawa barang bukti. Sampai pukul 16.00, barang bukti tetap ditahan di
Korlantas, 24 jam pun berlalu. Seusai buka puasa, ada kabar baik. Atas izin
Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, barang bukti akhirnya dapat dibawa
KPK.
Penjelasan kasus ini muncul dari pengusaha
Soekotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang kini
juga dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi adalah
perusahaan pemenang tender simulator pengurusan SIM.
Erik Samuel, kuasa hukum Soekotjo,
mengungkapkan, nilai tender proyek itu Rp 196 miliar. Proyek tersebut
disubkontrakkan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia senilai Rp 80 miliar.
Ternyata PT Inovasi Teknologi Indonesia tidak mampu meneruskan proyek itu
sesuai kontrak. Akibatnya, Soekotjo dipidanakan oleh PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi dan kini mendekam di penjara.
Perjuangan KPK untuk melakukan penggeledahan
dan membawa barang bukti ke KPK itu sungguh tidak mudah. Ingatan langsung
tertarik ke belakang, ke film layar lebar The
Untouchables (Yang Tak Tersentuh) pada 1987 yang mengisahkan sebuah tim
khusus Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang ditugaskan
memberantas tindak kriminal di kota Chicago.
Film, yang didasarkan pada sebuah buku
berjudul sama, itu menggambarkan situasi Chicago pada 1930-an yang dikuasai
oleh tokoh mafia Al Capone, pengedar minuman keras yang pada saat itu merupakan
barang ilegal. Pada masa itu, Al Capone (yang diperankan oleh Robert de Niro)
dikisahkan telah ”membeli” semua aparat hukum di Chicago sehingga ia dengan
bebas melakukan kegiatan ilegalnya. Di tengah situasi seperti itu, muncul tim
FBI yang dipimpin Eliot Ness (Kevin Costner), didampingi Jimmy Malone (Sean
Connery), yang tanpa kompromi akhirnya berhasil menyeret Al Capone ke
pengadilan. Sebelum diangkat ke layar lebar pada 1987, kisah The Untouchables
pernah menjadi film serial di stasiun televisi ABC pada 1959-1963.
Namun, berbeda dengan Eliot Ness yang
mendapat tentangan dari semua pihak, termasuk kepolisian, dalam menangani kasus
Korlantas Polri, KPK mendapatkan lampu hijau dari Kepala Polri.
Kita sangat berharap langkah berani KPK itu
dijadikan momentum oleh Polri untuk membersihkan institusinya sendiri. Sebagai
salah satu lembaga penegak hukum, Polri kita harapkan bersih dari kasus kriminal.
Hingga kini, kita mengetahui masih ada beberapa kasus kriminal di tubuh Polri
yang menunggu penyelesaian, antara lain soal rekening gendut milik beberapa
petinggi Polri.
KPK telah berbuat sesuatu yang besar. Itu
harus kita akui dan harus kita apresiasi. Namun, pada saat yang sama juga harus
kita sadari bahwa perjalanan untuk memberantas korupsi di negeri ini masih
sangat panjang.
KPK telah mempunyai banyak nama di dalam
daftar tersangka, antara lain Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, Emir
Moeis, Irjen Djoko Susilo, dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Namun, apakah
nama-nama yang terdapat di dalam daftar tersangka milik KPK itu akan dihukum
sesuai dengan perbuatan yang didakwakan KPK kepada mereka? Itu masih harus
ditunggu. Mengingat hal itu tidak lagi bergantung kepada KPK, tetapi kepada
hakim-hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Data yang ada menunjukkan, vonis-vonis yang
dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi yang tersebar di 33 provinsi
dinilai belum memberikan efek jera. Puluhan terdakwa dibebaskan. Walaupun yang
dihukum jumlahnya lebih banyak daripada yang dibebaskan, mayoritas hukuman yang
dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi 1-2 tahun. Bukan itu saja,
akhir-akhir ini muncul kecenderungan untuk menjatuhkan hukuman tahanan kota. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar