Selasa, 21 Agustus 2012

Galakkan Kurir ASI demi Bayi Emas


Galakkan Kurir ASI demi Bayi Emas
Arif Rahman Hakim ; Pendorong Budaya ASI, Alumnus Unair
JAWA POS, 15 Agustus 2012


MENU terbaik adalah pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan dapat diteruskan hingga anak berusia dua tahun. ''Anak saya yang pertama dan kedua itu giginya gigis (caries), tetapi yang ketiga bagus. Si kecil juga sehat,'' kata Fikri, pemilik jasa kurir ASI satu-satunya di Indonesia. Kunci dari perbedaan tersebut ada pada durasi pemberian ASI. Anak pertama dan kedua menikmati ASI hanya tiga bulan, sedangkan si bungsu hingga satu tahun (Jawa Pos, 9/8/2012). 

Tulisan tentang Fikri dan kiprahnya itu sangat menarik. Ide membuat jasa kurir ASI adalah ide yang cerdas dari segi bisnis. Namun, yang paling penting adalah semangat untuk membantu para ibu menyusui memberikan ASI kepada anak-anak yang merupakan calon pemimpin bangsa. 

Menyusui juga mempererat ikatan emosional yang terjalin antara ibu dan bayi akan semakin erat. Jalinan kasih-sayang berupa dekapan hangat saat ibu menyusui yang dirasakan sang bayi memberikan ketenangan dan rasa aman baginya. Hal itu tentu sangat berpengaruh kepada sisi psikologis sang bayi. Generasi emas bakal tumbuh dari ''bayi emas'' yang sehat dan bahagia.

Smoking Area Saja Bisa 

Ibu-ibu yang bekerja atau wanita karir banyak yang lebih memilih susu formula (sufor). Selain lebih praktis, sufor tidak perlu meluangkan banyak waktu seperti halnya dengan menyusui. Hal itu disebabkan kesadaran para ibu dalam mendorong peningkatan pemberian ASI masih relatif rendah. 

Selain itu, banyaknya iklan atau promosi susu formula yang ada memperparah hal tersebut. Padahal, kandungan ASI yang kaya akan karotenoid dan selenium berperan dalam sistem pertahanan tubuh bayi untuk mencegah berbagai penyakit. ASI juga mengandung mineral dan enzim untuk pencegahan penyakit dan antibodi yang lebih efektif jika dibandingkan dengan kandungan yang terdapat dalam sufor

Keberhasilan ibu menyusui untuk terus menyusui bayinya sangat ditentukan oleh dukungan dari suami, keluarga, petugas kesehatan, masyarakat, serta lingkungan kerja. Selain melalui iklan-iklan layanan masyarakat di media massa, pemerintah dapat mengimbau penyediaan ruang laktasi atau ruang ASI di tempat kerja, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, bandara, terminal, dan tempat-tempat umum lainnya. Jika menyediakan smoking area saja bisa (padahal, rokok merusak kesehatan), mestinya untuk ruang menyusui dapat lebih diperhatikan. 

Di Indonesia, hak istimewa bagi setiap ibu agar dapat mengurus anak dan menyusui secara eksklusif belum seperti di negara-negara maju. Pemerintah memang telah menjamin hak setiap pekerja atau buruh perempuan untuk mendapatkan cuti melalui UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU itu disebutkan, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan selama tiga bulan untuk mengambil cuti seperti yang disebut dalam pasal 82:  Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin dengan waktu yang hanya 1,5 bulan dapat memberikan ASI secara maksimal, sedangkan masa ASI eksklusif sebagaimana rekomendasi WHO adalah enam bulan?

Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. PP Pemberian ASI Eksklusif itu merupakan penjabaran dari pasal 129 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. 

Dalam PP No 33 /2012 itu pengertian ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 

Pengaturan pemberian ASI eksklusif bertujuan: a). Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; b). Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya; dan c). Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemda, dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif. 

Amanat PP itu hendaknya lebih menyadarkan lagi para ibu tentang pentingnya pemberian ASI ekskusif. Adanya jasa kurir ASI tentunya sudah sangat membantu para ibu, khususnya yang bekerja, walaupun jasa tersebut masih melayani daerah Jabodetabek. Sangat perlu jasa semacam itu diperluas ke kota-kota lain seperti Surabaya.

Dengan adanya jasa kurir ASI itu, tidak ada alasan lagi bagi para ibu yang bekerja untuk tidak memberikan ASI kepada anak-anak mereka. Semoga kita termasuk orang tua yang dapat memberikan yang terbaik bagi putra-putri kita. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar