PERGURUAN
TINGGI DI INDONESIA :
Pasal
Kontroversial,
Dari
Mutasi Dosen hingga Kurikulum
Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS,
22 Juli 2012
Salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi
yang diprotes kalangan akademis adalah Pasal 65 yang menyatakan otonomi
perguruan tinggi dievaluasi oleh menteri. Selain itu, juga Pasal 66 yang
menyatakan statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan melalui peraturan
menteri.
”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat
universal. Tak perlu diatur pemerintah,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas
Indonesia Emil Salim.
Karlina Supelli, dosen Sekolah Tinggi
Filsafat Driyarkara, mengatakan, roh perguruan tinggi secara universal adalah
otonomi dan independensi. ”Jika otonomi diatur pemerintah, hal itu menyalahi
hakikat perguruan tinggi,” katanya.
Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Rully
Chairul Azwar, mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi (PT) ingin mendorong perguruan
tinggi untuk otonom dan mandiri, tetapi di sisi lain juga memagari agar otonomi
perguruan tinggi tidak ditafsirkan, boleh memungut uang kuliah dari mahasiswa
sesuai selera. ”Karena itu, otonomi diatur agar semua lapisan masyarakat
memiliki akses ke perguruan tinggi bermutu,” ujar Rully.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad
Nuh mengatakan, meski mendorong otonomi, RUU PT memagari agar biaya kuliah di
perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mahal. Karena itu, akan dibuat standar
pembiayaan yang berbeda-beda di setiap PTN berdasarkan program studi dan
wilayah.
Terkait kurikulum dan rumpun ilmu, Nuh
mengatakan, hal itu tidak masalah bagi perguruan tinggi yang sudah mapan. Pasti
mereka akan menjaga reputasi. Namun, kenyataannya ada perguruan tinggi tertentu
yang meloloskan sarjana tanpa harus menempuh 140 satuan kredit semester (SKS).
”Kami atur agar untuk menjadi sarjana,
minimal menempuh 140 SKS serta mata kuliah Pancasila, agama, dan
kewarganegaraan. Mata kuliah lain silakan perguruan tinggi yang atur,” kata
Nuh.
Pengaturan kurikulum dan program studi juga
terkait dengan gelar kesarjanaan serta untuk melindungi masyarakat. Jangan
sampai perguruan tinggi asal membuka program studi yang komersial untuk menarik
minat calon mahasiswa.
Mutasi Dosen
Ketentuan lain yang menjadi kontroversi dalam
RUU PT adalah kewenangan pemerintah memindahkan dosen ke perguruan tinggi lain.
Praktisi pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan, semangat pasal itu adalah agar
dosen bisa memajukan perguruan tinggi lain, terutama di luar Pulau Jawa.
Menurut Emil Salim, tak perlu aturan seperti
itu karena Universitas Indonesia sebagai pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi
sudah membantu banyak PTN lain dengan menugaskan dosennya ke PTN luar Jawa.
Sosiolog UI Imam Prasodjo mengatakan, ibarat
transfer pemain sepak bola, tidak perlu Ketua Umum PSSI ikut campur, cukup
antarklub sepak bola. ”Cukup antar-perguruan tinggi,” katanya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar