Mengupas
RUU Ormas
Mohammad Fajrul Falaakh, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA
Sumber : KOMPAS, 7 Februari 2012
Rancangan Undang-Undang Organisasi
Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah
menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan
pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya,
misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme
berkelompok.
Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10
tahun terakhir ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya
karena kelemahan yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan
jumlah penduduk) ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor
ketakjelasan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan telah menyumbang
pembiaran tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional
dalam merumuskan kebijakan itu.
Serba
Mencakup
Kenyataan tersebut tidak berkorelasi dengan
akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan
pada asumsi birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba
mencakup: ”Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan
sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan,
kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat
2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum
(law firm), asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi,
seni dan budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat
dan majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan
lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social
networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat,
organisasi non-pemerintah, dan organisasi sosial), RUU Ormas memang serba
mencakup.
Pada zaman kolonial Belanda, pengaturan ormas
dan kemerdekaan berserikat berseiring meski praktiknya lebih sering menggerus
kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya.
Saat itu badan hukum sudah diatur (persona
moralis atau zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No
28/2004. Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan,
perserikatan, atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van
vereniging), yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau
ormas berbadan hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939
Nomor 570 dan Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan
Aturan Peralihan UUD 1945.
Orde Baru tak peduli tentang fenomena
sosial-politik dan kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi
Kemasyarakatan 1985 (UU No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) Tahun 1983. Orde Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita
Negara dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman atau pengadilan negeri
setempat. Berdasarkan undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas
”berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal
8-12) untuk dibina pemerintah (Pasal 13-14).
Menyemai
Kebebasan
Sekarang, mirip UU No 9/2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan
jenis baru badan hukum, yaitu ”badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU
dengan definisi ormas bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan
badan hukum, yaitu ”badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di
bidang ekonomi terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang sudah
tersedia.
RUU juga mewajibkan semua ormas bukan
berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak
mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini
adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat,
sebagaimana ditentukan Pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999,
ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi
dengan UU No 12/2005).
Paradigma patrimonialisme birokratik masih
disisipkan dalam RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat.
Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat
secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah
berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak
tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi ”menteri” (Pasal 1 Angka 7).
Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme
perseorangan dan berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), tetapi pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan
yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada
pemerintah. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat
anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama
ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut
pembekuan atau pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan.
Penulis beruntung dapat menyampaikan
pemikiran kepada Pansus RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU
terpaksa dibongkar, terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan
demokrasi karena prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis.
Prinsip serupa berlaku terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas
dibedakan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar