Keterbukaan
Informasi Masih Tersandera
Siti Nuryati, ALUMNUS PASCASARJANA FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA IPB
Sumber
: SUARA KARYA, 9
Februari 2012
Dalam suatu diskusi publik bertema "Respon Badan Publik atas
Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP)", baru-baru ini muncul ragam persoalan yang dijumpai para pengelola
layanan informasi. Khususnya, dari berbagai institusi publik, baik kementerian,
lembaga MPR, DPR, DPD, MA, MK, kejaksaan, kepolisian, BUMN, parpol, perguruan
tinggi, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), hingga lembaga swadaya
masyarakat (LSM).
Badan publik dimaksud menurut definisi UU KIP adalah, lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau
luar negeri.
Meski sudah diundangkan sejak 1 Mei 2010, nyatanya baru sekitar 12
persen badan publik di Tanah Air yang sudah menerapkan UU KIP yang
mengamanatkan, segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) sebagai instrumen pengelola informasi. Nyatanya, belum direspon dengan
antusias oleh badan-badan publik. Salah satu penyebabnya, adanya kekhawatiran
bahwa keberadaan PPID justru akan menelanjangi badan publik. Itu sebabnya,
kenapa badan publik masih tergagap-gagap memahami dan menerjemahkan UU KIP,
yang kelahirannya memang ditujukan untuk membawa perubahan paradigma badan
publik dalam mengelola informasi.
Sebelum UU KIP berlaku, pengelolaan informasi dilakukan dengan
paradigma tertutup. Hampir seluruh informasi adalah tertutup, kecuali yang
diizinkan terbuka. Namun, setelah berlaku, paradigma pengelolaan informasi
bergeser menjadi pengelolaan informasi secara publik. Artinya, seluruh
informasi adalah terbuka (informasi publik), kecuali yang dikecualikan.
Pemberlakukan UU KIP tidak perlu dikhawatirkan, karena akan
meningkatkan kredibilitas badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan
informasi sehingga kepercayaan meningkat kepada badan publik. Sungguh beragam
kesulitan akan ditemui badan publik ketika dirinya tidak membentuk PPID. Badan
publik akan kesulitan mengomunikasikan pengumpulan dan dokumentasi data,
mengembangkan layanan informasi, menghambat kinerja badan publik yang tidak
membidangi hal tersebut.
Ketiadaan PPID juga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat
dalam penentuan kebijakan publik serta berpotensi meningkatkan sengketa
informasi publik. Asal badan publik memiliki komitmen untuk membenahi
kinerjanya maka sesungguhnya tidak sulit untuk melaksanakan UU KIP ini.
Menjamurnya kasus korupsi di tubuh pemerintah ataupun di partai
politik (parpol) saat ini sesungguhnya bisa dicegah andai UU KIP ini
dilaksanakan dengan baik. Karena, publik bisa mengontrol apa yang dilakukan
pemerintah maupun parpol berikut aliran dananya. Indikasi adanya penyelewengan
bisa dideteksi lebih dini oleh masyarakat.
Logikanya, kalau memang bersih, mengapa risih? Aktivis FITRA dalam
diskusi publik ini mengatakan tak sedikit parpol yang merasa risih ketika
dimintai informasi terkait laporan keuangan parpol. Padahal, UU KIP
mengamanatkan bahwa laporan keuangan badan publik merupakan informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Tampaknya belum menjadi kebiasaan badan publik di Tanah Air untuk
mengumumkan laporan keuangannya secara terbuka. Misalnya, dengan meng-upload di
website badan publik bersangkutan. Padahal, langkah tersebut merupakan cara
untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada masalah dengan pengelolaan
keuangan di badan publik. Intinya, pemberlakuan UU KIP bisa menjadi momen
percepatan reformasi birokrasi di tubuh badan publik di Tanah Air, terutama
terkait dengan kualitas pelayanan informasi. Sayangnya, ketidaksiapan badan
publik menjadi hambatan utama.
Ketidaksiapan badan publik melaksanakan UU KIP juga turut
disumbang saat awal pembahasan UU ini oleh DPR RI. Karena menyangkut berbagai
aspek penyelenggaraan negara, semestinya UU ini tidak hanya digodok di Komisi I
DPR, melainkan perlu dibahas lintas komisi. UU ini pun terkesan kejar tayang
sehingga banyak aspek yang terlewatkan/tidak terwadahi, di antaranya tidak
secara jelas mengatur sanksi bagi pemohon informasi yang tidak bertanggung
jawab. Kelemahan ini kian lengkap saat pemerintah tidak berupaya dengan
sungguh-sungguh mendorong penerapan UU ini oleh badan-badan publik, melakukan
pembinaan dan monitoring sehingga kendala-kendala implementasinya dapat
dideteksi sedini mungkin.
Kemungkinannya, ke depan UU KIP perlu direvisi agar didapatkan formula
terbaik, bagaimana memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk
mengetahui apa dan bagaimana sebuah badan publik bekerja. Juga, membangun
nuansa bahwa pemohon informasi saat meminta informasi ke badan publik itu
karena memang suatu bentuk keingintahuan. Diharapkan setelah mengetahui, ia
bisa berperan dengan baik sebagai warga masyarakat. Atau, sekaligus sebagai
bentuk kepedulian untuk turut membangun dan memperjuangkan hak-hak publik, dan
bukan untuk mengambil keuntungan tertentu.
UU KIP ini sangat penting dalam menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan keputusan publik
termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Manfaat lainnya adalah
untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta mendorong penyelenggaraan
negara secara transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sayang sekali, jika tujuan-tujuan mulia ini kandas di tengah jalan
lantaran masih banyaknya lubang-lubang dalam UU KIP. ●
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/keterbukaan-informasi-publik/
BalasHapus