Rabu, 06 April 2016

Pembajakan Brahma 12

Pembajakan Brahma 12

Bayu A Yulianto ;   Mengajar Sosiologi Maritim di Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia
                                                        KOMPAS, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pembebasan para pelaut Indonesia yang berada di kapal tunda Brahma 12 memerlukan kecermatan dan kehati-hatian tingkat tinggi karena pelakunya merupakan kombinasi antara perompak dan kelompok teroris. Karena Filipina merupakan negara yang berdaulat, koordinasi dan kerja sama dengan mereka adalah sebuah keniscayaan, karena hal yang sama bisa saja terjadi pada Indonesia.

Meski demikian, dalam beberapa segi, aparat keamanan Pemerintah Indonesia harus tetap melakukan upaya pengumpulan informasi yang sifatnya independen. Hal ini penting mengingat lokasi penyanderaan awak kapal itu diduga berada di wilayah selatan ataupun barat daya Filipina. Wilayah yang keamanannya bisa dikatakan belum 100 persen dikendalikan oleh Pemerintah Filipina. Kompleksitas permasalahan atas kasus ini menyebabkan tidak cukup jika hanya mengandalkan rasa percaya kepada Pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia harus juga memiliki persiapan khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Terorisme maritim

Setelah lama tidak terdengar, aktivitas perompakan yang disertai pembajakan serta penyanderaan kembali dialami oleh pelaut-pelaut Indonesia. Terakhir adalah kejadian perompakan yang dialami MV Sinar Kudus di perairan Somalia pada 2011.

 Bedanya, kejadian yang dialami oleh MV Sinar Kudus tidak bisa digolongkan sebagai satu tindakan terorisme maritim, karena upaya pembajakan dan penyanderaan ini motifnya murni dilatarbelakangi oleh persoalan finansial semata, tanpa ada satu landasan perlawanan yang sifatnya politik ideologis.

Terorisme maritim merupakan salah satu representasi dari bentuk peperangan generasi kelima, di mana negara menghadapi aksi teror aktor non-negara yang memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal. Aksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dari kelompok teroris itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia, perompakan yang diduga didalangi kelompok Abu Sayyaf ini lebih mirip dengan perompakan yang terjadi pada MT Pematang milik Pertamina pada 2004 yang dilakukan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di perairan Sumatera Utara. Karakteristik perompakan antara yang semata berbasis finansial dan yang bercampur dengan aspek-aspek ideologis jelas memiliki perbedaan yang sangat kuat.

Yang berbasis ideologi biasanya lebih memiliki kekuatan perlawanan yang lebih militan ketimbang yang hanya berbasis ekonomi semata. Mereka juga lebih terorganisasi dan menyerupai aksi-aksi teror yang sering mereka lakukan. Karena arenanya di laut, aksi-aksi mereka kerap dijuluki aksi terorisme laut atau terorisme maritim.

Secara sosiologis, aksi penyanderaan yang diiringi dengan permintaan uang tebusan juga menandakan bahwa dukungan pendanaan bagi kelompok Abu Sayyaf dari simpatisannya semakin minim. Meskipun belum berhasil menumpas kelompok Abu Sayyaf, di satu sisi hal ini membuktikan bahwa upaya Pemerintah Filipina untuk memutus dukungan pendanaan ke kelompok tersebut tampak mulai membuahkan hasil.

Kelompok Abu Sayyaf sendiri memiliki sejarah cukup panjang terkait aksi-aksi terorisme maritim. Peledakan kapal penumpang Superferry 14 pada 2004 di Teluk Manila, pengeboman MV Doulos pada 1991 di Zamboanga City, serta aksi-aksi penculikan turis asing di resor-resor wisata pantai di wilayah Filipina selatan dengan menggunakan kapal-kapal cepat membuktikan bahwa aksi terorisme maritim memang memiliki akar pada kelompok ini.

Meski kejadiannya sama-sama berada di luar wilayah Indonesia, konteks politik pembajakan MV Sinar Kudus dengan Brahma 12 sangat berbeda. Pertama, karena Somalia termasuk kategori negara gagal yang pemerintahan nasionalnya bisa dikatakan sama sekali tak berfungsi, sedangkan Filipina negara berdaulat dan seperti Indonesia, sama-sama anggota ASEAN.

Dalam konteks ini, pendekatan politik relevan untuk dikedepankan, meski penggunaan pendekatan keamanan juga tetap harus disiapkan skenarionya dengan lebih matang. Terlebih, urusan perompakan memiliki dimensi geopolitik yang cukup besar, karena biasanya hal ini tidak hanya menyangkut kepentingan satu negara saja, melainkan banyak negara, baik itu negara pemilik kapal, negara awak kapal, negara pemilik barang, negara tujuan barang, maupun negara tempat aksi perompakan berlangsung. Memastikan kepentingan setiap pihak terjaga adalah salah satu persoalan yang harus bisa dikelola dengan baik dalam kerangka manajemen krisis pembajakan kapal.

Tak perlu tebusan

Pelajaran berharga dari penyelamatan sandera MV Sinar Kudus adalah kenyataan bahwa, di luar kendali Pemerintah Indonesia, pihak pemilik kapal dan pemilik barang melakukan upaya pembayaran uang tebusan yang diminta para perompak. Hal ini sedikit banyak telah mencederai kehendak Indonesia untuk tidak berkompromi terhadap aksi-aksi yang mengancam keamanan warganya.

Untuk itu ada baiknya, dalam konteks pembajakan Brahma 12 ini, Pemerintah Indonesia menegaskan untuk tidak akan menggunakan opsi pembayaran tebusan bagi para sandera.

Pertama, karena tidak ada jaminan sama sekali dari para perompak bahwa setelah uang tebusan diterima para sandera akan dibebaskan. Kedua, pemberian uang tebusan hanya akan menjadi preseden buruk di mata dunia internasional, bahwa Indonesia bersikap toleran terhadap aksi-aksi terorisme.

Ketiga, pembayaran uang tebusan akan memperkuat basis finansial kelompok Abu Sayyaf yang secara genealogis memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme Asia Tenggara lainnya termasuk yang berada di Indonesia. Kelima, pembayaran tebusan bukan tak mungkin menginspirasi aksi teror serupa di masa depan.

Selain upaya politik, terbuka kemungkinan melakukan operasi militer selain perang yang dilakukan oleh TNI dengan catatan hal itu mendapat persetujuan dari Pemerintah Filipina. Operasi ini bisa saja dilakukan bersama-sama dengan otoritas terkait di Filipina. Bagi Indonesia operasi ini ditujukan untuk membebaskan sandera, sementara bagi Filipina bisa dijadikan jalan untuk masuk ke jantung pertahanan kelompok Abu Sayyaf.

Di masa depan, Pemerintah Indonesia perlu mendorong adanya forum dialog yang lebih intensif di ASEAN terkait upaya penanggulangan aksi-aksi perompakan dan terorisme maritim yang terjadi di perairan Asia Tenggara. Patroli bersama dan pertukaran informasi yang telah sukses dijalankan oleh angkatan laut empat negara di Selat Malaka dalam menekan aksi-aksi perompakan juga bisa diterapkan di perairan sekitar Laut Tiongkok Selatan yang masuk wilayah Indonesia, Vietnam, Filipina, Kamboja, dan Thailand.

Antisipasi jangka panjang lainnya adalah membuka kemungkinan Indonesia untuk menandatangani konvensi internasional terkait dengan keselamatan navigasi maritim (Convention on Supression of Unlawful Act of Violence Against the Safety of Maritime Navigation). Dibandingkan dengan UNCLOS, konvensi ini lebih detail dalam mengatur dan menangani aksi-aksi perompakan di atas kapal. Ratifikasi aturan ini cukup penting karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana aksi perompakan dan pembajakan kapal bisa dialami oleh para pelaut kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar