Senin, 18 April 2016

Menyoal Kisruh DPD

Menyoal Kisruh DPD

Ikhsan Darmawan ;   Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                     REPUBLIKA, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pertengahan Maret lalu, masyarakat digegerkan oleh kisruh yang terjadi di Senayan. Lembaga wakil rakyat dari tiap provinsi di bawah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disibukkan oleh aksi sejumlah anggota DPD yang meminta Ketua DPD menandatangani Rancangan Perubahan Tata Tertib DPD yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPD.

Fenomena itu tentu cukup mengagetkan, mengingat selama ini DPD dikenal adem ayem. Tentu saja, ribut-ribut itu tidak elok di mata publik. Apalagi, belakangan ini DPD sebagai lembaga sedang mendorong perluasan wewenang lewat amendemen UUD 1945.

Apa yang terjadi pada 17 Maret 2016 lalu hanyalah puncak dari proses di dalam DPD yang tidak sebentar. Berawal dari adanya Pansus Rancangan Peraturan tentang Perubahan Tatib (RP Perubahan Tatib) yang mendapat amanat membahas empat hal, yaitu pertama, proses legislasi; kedua, mitra kerja; ketiga, proses pengawasan keuangan negara; dan keempat, redaksional. Dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 29 Oktober 2016 dibahas masa kerja Pansus RP Perubahan Tatib akan berakhir pada 17 Januari 2016.

Dalam perkembangannya, Pansus RP Perubahan Tatib ternyata melebarkan pembahasan di luar dari empat isu di atas. Naskah hasil kerja Pansus ternyata bukan berisikan "Rancangan Peraturan tentang Perubahan Tatib" sebagaimana dipersyaratkan oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan "Daftar Inventarisasi Draf Tatib". Naskah tersebut pun baru dibagikan kepada anggota DPD satu hari sebelum sidang paripurna dalam bentuk dua naskah, yaitu "Opsi A" dan "Opsi B".

Pada rapat Paripurna Luar Biasa tanggal 15 Januari 2016 diagendakan kegiatan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Tatib. Akan tetapi, beberapa anggota DPD mendesak draf yang diserahkan Pansus Tatib seperti disebutkan di atas dapat diputuskan langsung alternatif A atau B. Putusan rapat Paripurna tanggal 15 Januari 2016 berbunyi tidak hanya memutuskan voting untuk memilih opsi A atau B, tetapi draf tatib yang terpilih tidak boleh bertentangan dengan UU.

Untuk mendapat kepastian bahwa draf tatib yang terpilih tidak bertentangan dengan UU, DPD sebagai lembaga telah meminta dilakukan pengkajian secara material maupun formal. Hasil dari kajiannya menyebutkan bahwa naskah rancangan tatib tidak dapat diundangkan karena cacat hukum, baik material maupun formal, serta tidak dapat dieksekusi.

Di dalam DPD sendiri, ada kelompok yang ingin mendorong proses politik terkait ini terus berjalan meskipun apa yang diusulkan dinilai bermasalah dari sisi hukum. Kelompok ini berpendapat bahwa walaupun ada pertentangan ketentuan dalam tatib dengan undang-undang, proses politik tetap dapat berjalan. Sementara, untuk pengajuan keabsahannya melalui mekanisme hukum dapat dilakukan setelahnya (uji materi oleh lembaga yang berwenang).

Pada 16 Maret 2016 telah ada pertemuan internal DPD yang berujung pada tawaran opsi duduk bersama mengkaji serta meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas sengkarut ini. Namun, sehari setelahnya dalam rapat Paripurna DPD, sekelompok anggota DPD mengajukan kepada pimpinan DPD agar menandatangani draf tatib, padahal sebelumnya juga tidak ada rapat yang memutuskan untuk meminta tanda tangan pimpinan DPD di draf tatib yang telah dibuat.

Dalam buku Problem of Democratic Transition and Consolidation, Juan Linz dan Alfred Stepan (1996) menyebutkan bahwa demokrasi dapat dianggap berhasil ketika demokrasi secara perilaku, pikiran, dan konstitusi dianggap sebagai the only game in town. Untuk hal ini, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, ketika demokrasi tidak mendapat dukungan dari rakyat atau orang-orang di dalamnya maka demokrasi tidak dapat secara perilaku dan pikiran menjadi satu-satunya aturan main. Kedua, ketika para pemimpin tidak mengikuti konstitusi dan membangun aturan atau lembaga maka tidak mungkin demokrasi dapat terkonsolidasi. Ketiga, demokrasi akan bekerja hanya ketika setiap orang bekerja sama dan mengusahakan demokrasi bekerja.

Persoalan internal DPD ini harus dilihat dalam kacamata seperti disebutkan di atas. Dengan kata lain, demokrasi harus berjalan dalam dua koridor, yaitu substansi dan prosedur. Kelompok yang ingin menyuarakan substansi perubahan dalam draf tatib tidak dapat memaksakan kehendak tanpa melalui prosedur yang sesuai yang telah diatur.

Selain itu, seperti disebutkan Linz dan Stepan di atas, konstitusi haruslah diikuti oleh semua pihak. Mendorong usulan yang bertentangan dengan konstitusi tidak dapat dibenarkan dalam kacamata demokrasi. Terlepas dari perdebatan di atas, proses yang diusulkan untuk dapat menjadi usulan solusi dan jalan keluar, yaitu meminta fatwa kepada MA pada akhir Maret 2016 lalu, harus dihormati oleh semua pihak di DPD.

Secara singkat dapat disebutkan bahwa substansi pokok permasalahan yang dimintakan fatwa ke MA berkisar pada tiga hal. Pertama, apakah sebuah rancangan Peraturan DPD tentang Tatib memuat ketentuan yang bertentangan dengan UU tentang MD3.

Kedua, apakah diperbolehkan rancangan Peraturan DPD tentang Tatib mengubah dan memotong masa jabatan Pimpinan DPD dari sebelumnya lima tahun menjadi 2,5 tahun meskipun di rapat paripurna pada Oktober 2014 ditetapkan masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun. Ketiga, apakah sebuah rancangan Peraturan DPD tentang Tatib yang tidak memenuhi syarat material dan formal harus tetap ditandatangani pimpinan DPD.

Sebagai penutup, terlepas dari proses yang sedang berjalan, penulis hanya berharap para legislator di DPD lebih baik mengikuti 'saudara kandungnya', yaitu DPR, yang saat ini lebih fokus untuk bekerja menjalankan tiga fungsi utamanya. Masyarakat luas tentu saja lebih berharap ke depannya dipertontonkan oleh kinerja moncer DPD sebagai lembaga dan anggotanya ketimbang drama politik yang cenderung kontraproduktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar