Rabu, 06 Mei 2015

Membalik Pendamping Desa

Membalik Pendamping Desa

Ivanovich Agusta  ;  Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
KOMPAS, 04 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Upaya menghidupkan kembali 16.000 pendamping desa harus diikuti dengan pembalikan pengalaman 15 tahun terakhir. Subyek pendampingan dan finansial telah berubah mengikuti UU No 6/2014 tentang Desa. Undang-undang juga menyodorkan lembaga baru pendukung pembangunan.

Semua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kini berkonsep community-driven development (CDD). Namun, justru pengalaman inilah yang harus diperlakukan secara terbalik.

Modal sosial

Diperkenalkan sejak 1999, Bank Dunia mendasarkan CDD pada konsep modal sosial ciptaan James S Coleman. Sebagai pakar teori pilihan rasional, Coleman mengusulkan wargalah yang mengambil keputusan paling efisien di antara pilihan-pilihan kegiatan yang dibolehkan (community-driven).

Caranya, memadukan peringkat tujuan pembangunan yang paling mungkin dicapai sesuai nilai bantuan pemerintah dan modal sosial warga (tindakan kolektif, pengumpulan dana, dan material). Operasionalisasinya berupa pertemuan tingkat kecamatan guna memutuskan pemenang di antara lautan proposal yang diajukan semua desa. Proposal paling efisien adalah yang rasionya paling tinggi antara manfaat per biaya (B/C ratio).

Desa berstrategi meningkatkan angka benefit dengan menuliskan jumlah pemanfaat sebanyak-banyaknya, termasuk manfaat bagi desa-desa lain. Adapun strategi penurunan biaya dilakukan dengan menambahkan modal sosial sebesar-besarnya.

Jumlah warga yang bergotong royong dinilai sekadar tukang batu yang bekerja bersama (collective action). Upah bayangannya dikembalikan kepada PNPM lalu dihitung sebagai nilai modal sosial. Sumbangan sukarela berupa lahan dan konsumsi dipandang berpamrih sehingga bisa dinilai setara uang.

Keniscayaan modal awal berlanjut hingga penerima skema pinjaman proyek. Untuk itu, diutamakan warga yang berpengalaman berproduksi dan berdagang. Alhasil, kegiatan simpan pinjam kalis dari rumah tangga termiskin.

Basis data PNPM Mandiri Perdesaan, misalnya, memang mencatat 70 persen pemanfaat langsung proyek dari rumah tangga miskin. Namun, golongan miskin didefinisikan tersendiri dalam rapat keproyekan.

Sebagai perbandingan, menurut Badan Pusat Statistik, hanya 14 persen desa yang melaporkan rumah tangga miskin mendapatkan manfaat PNPM. Statistika ini sejalan dengan hasil diskusi-diskusi evaluatif desa yang menihilkan PNPM sebagai pendorong mobilitas sosial orang miskin.

Muncul pada awal reformasi, CDD menilai, pemerintah pusat, daerah, dan desa berpamrih. Mereka dianggap penumpang gelap (free rider) dengan korupsi sehingga dilarang turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proyek.

Mudah ditebak, pembangunan yang kosong dari negara tersebut segera diisi swasta, yaitu perusahaan konsultan pendamping dan bank pembangunan asing. Selayaknya industri, standardisasi dipraktikkan dengan menyamaratakan semua tahapan dan penggunaan metode partisipasi di semua lokasi proyek.

Alokasi dana utang

Dari utang PNPM Mandiri Perdesaan ke Bank Dunia 2012-2015 sebesar 650 juta dollar AS atau Rp 8,5 triliun, sebanyak 450 juta dollar AS atau Rp 5,8 triliun dialokasikan bagi pendamping internasional, nasional, kabupaten, hingga kecamatan. Menganalogikan laporan BPS di atas, diduga utang luar negeri hanya bermanfaat 4 persen bagi rumah tangga miskin, 27 persen untuk rumah tangga kaya, dan 69 persen untuk pendamping.

Untuk menjaga rasionalitas pertukaran nilai dana, material, dan tenaga, PNPM dijalankan sebagai sistem proyek yang tertutup. Berlakulah kaidah zero sum game, di mana total nilai manfaat selalu sama dengan nilai kucuran dana ditambah sumbangan modal sosial dan dikurangi biaya pendampingan.

Prasyarat ketertutupan sistem menghalangi penguatan unit pengelola kegiatan (UPK) di kecamatan yang beromzet hingga miliaran rupiah per tahun untuk menjadi lembaga berbadan hukum, seperti koperasi dan badan usaha lain. Sebaliknya, semua komponen proyek bersifat tetap selama belasan tahun.

Solidaritas sosial

UU No 6/2014 mengubah dimensi keproyekan menjadi kebijakan birokratis pembangunan desa. Lompatan paradigma mutakhir ini melarang pendamping menyisihkan pemerintah desa sebagaimana terjadi selama ini dan mendudukkannya sebagai aktor pembangunan bersama warga.

Dana pembangunan tidak lagi diberikan sebatas 54 persen desa terseleksi, tetapi menyebar ke semua desa. Sementara PNPM Mandiri Perdesaan menghabiskan biaya proyek dan pendampingan sekitar Rp 405 juta per desa, kini aliran dana ke setiap desa berlipat ganda. Artinya, jika diperlukan, pemerintah desa mampu membayar pendampingnya seiring dengan kemandiriannya dalam membangun bersama warga.

Orientasi pamrih dan sifat ketertutupan CDD harus diganti menjadi solidaritas antar-lapisan masyarakat dan golongan sebagaimana lazim di desa sejak dahulu. Pendamping tidak boleh lagi mengeliminasi elite dan pemerintah desa sebagaimana acuan PNPM, sebaliknya menjadikan semua lapisan dan golongan sebagai subyek pendampingan.

Mubyarto dan Sajogyo telah menerapkan sepanjang 1993-1997 dalam Program Inpres Desa Tertinggal, di mana musyawarah selalu diikuti warga berbagai lapisan, termasuk elite dan pemerintah desa. Nilai solidaritas mengarahkan kekuasaan elite justru guna memberdayakan lapisan terbawah di pedesaan (power with the poor).

Badan usaha milik desa di tingkat desa atau kecamatan perlu berbadan hukum agar dapat menampung kumulasi nilai tambah kegiatan guna memandirikan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar