Kekalahan
KPK Era Jokowi
Mahfudz Ali ; Dosen
Pascasarjana;
Ketua Pusat Studi Antikorupsi Unniversitas 17 Agustus 1945
(Untag) Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 07 Maret 2015
|
DALAM pendidikan antikorupsi disebutkan bahwa andai
Indonesia sungguh-sungguh mau mencegah dan memberantas korupsi maka bisa
mendanai sekolah gratis sampai perguruan tinggi, membebaskan biaya kesehatan,
menyediakan rumah murah, meningkatkan pendapatan rakyat, menambah modal usaha
rakyat, fasilitas umum dan sosial juga bagus, dan sebagainya.
Semua itu bermuara pada kesejahteraan rakyat dan
peningkatan martabat bangsa di dunia internasional. Gerakan pencegahan
korupsi telah dilakukan sedemikian masif oleh KPK. Langkah KPK juga
membuktikan tak ada manusia yang kebal hukum. Bupati, wali kota, gubernur,
menteri, anggota DPR/DPRD, pengusaha kakap atau jenderal sekalipun harus
menginap di hotel prodeo bila diperkarakan oleh KPK. Tindakan ini tidak
pernah terjadi selama pemberantasan korupsi dikomandani aparat penegak hukum
kepolisian dan kejaksaan.
Kiprah dahsyat dan bernyali oleh KPK itu membuahkan
dukungan luar biasa dari rakyat. Terbukti serangan bertubi-tubi yang
menyasarnya mampu dipatahkan, tapi tidak demikian dengan saat ini. Sampai-sampai karena tidak kuat
menahan gejolak nurani kebenaran dan kejujuran, punggawa KPK memuntahkan
gejolak itu meski dengan risiko terkena sanksi.
Mereka menulis poster ’’bila rakyat tak berani mengeluh,
itu artinya sudah gawat. Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah maka
kebenaran pasti terancam. Pergilah! Kau lawan itu. Mamak sudah rela kau harus
siap dalam perjuangan’’. Jeritan punggawa KPK itu sejatinya memanggil dua
ormas besar di Indonesia: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang pada 17
November 2003 di Pesantren Al Hikam Malang Jatim mendeklarasikan gerakan
antikorupsi.
Deklarasi itu menyatakan korupsi saat ini sudah dalam
taraf membahayakan. Indonesia negara muslim terbesar namun tingkat korupsinya
juga ’’terbesar’’. Agama hanya menjadi lips service. Melihat kondisi itu,
apakah NU dan Muhammadiyah tidak tersinggung?
Agaknya torehan emas sejarah deklarasi antikorupsi itu
perlu langkah nyata dari dua ormas besar tersebut. Tanpa langkah konkret,
nasib deklarasi tersebut tidak jauh berbeda dari Nawa Cita Jokowi.
Di titik ini, jujur harus diungkapkan bahwa pemerintahan
SBY jauh lebih berani mengamankan KPK. Betapa tidak! SBY ’’mengikhlaskan’’
sang besan, Aulia Pohan diperkarakan KPK, meski keluarga besar itu, seperti
menantu, anak, dan cucunya, bersedih merasakan nestapa Aulia di dalam penjara.
Demikian pula SBY dengan gagah menghentikan kriminalisasi
komisioner KPK Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto dan kembali memulihkan
martabat mereka. Demi pemberantasan korupsi pula, SBY meminta para menterinya
yang berstatus tersangka mengundurkan diri. Sederet politikus binaannya harus
melepaskan kursi mewahnya bila menjadi tersangka.
Apa yang bisa dimaknai dari langkah Jokowi saat ini, yang
malah berencana menerbitkan inpres mengenai pemberantasan korupsi (SM,
6/3/15)? Ucapan Jokowi yang sudah di luar kepala rakyat adalah pesannya,
’’antar penegak hukum, jangan gesekan tapi saling bersinergi, jangan sok
kuasa. Presiden tidak akan mengintervensi proses hukum’’. Tapi tanpa
menghentikan bola panas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang bergulir liar,
Jokowi justru meneruskan ke DPR, sampai bergulir di lembaga praperadilan dan
berujung pada kekalahan KPK.
Lebih Berani
Di satu sisi KPK harus mempercepat penyelesaian tumpukan
berkas perkara, di sisi lain harus menghadapi berbagai serangan. Plt
komisioner bentukan Jokowi ternyata tidak berani memproses bola panas BG, dan
malah mengoperkan ke kejaksaan. Bahkan kejaksaan pun merencanakan menyerahkan
kepada Polri dengan argumen korps Bhayangkara itu telah mengawali memeriksa
kasus tersebut.
Luar biasa BG, dan juga Jokowi yang masih jalan di tempat
dengan lagu lama tak mau mengintervensi proses hukum. Pada titik ini,
pemerintahan siapakah yang lebih berani menyelamatkan KPK? Tak cukup dengan
hanya mengatakan tidak punya beban masa lalu, manakala tidak ada kebijakan
yang lebih memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kunci sukses pemberantasan korupsi, menurut Jakob
Svensson, ibarat operasi militer yang ditentukan oleh mandat, momentum,
kepemimpinan komando operasi, dukungan persenjataan dan logistik, serta kemampuan
menenangkan hati dan pikiran masyarakat (khususnya dalam operasi yang berbaur
dengan sipil).
Karena itu, operasional strategi perang melawan korupsi
juga perlu memperhatikan kombinasi beberapa faktor, terutama political will pemerintah. Tanpa
kemauan politik di tingkat tertinggi, mustahil memberantas korupsi secara
efektif. Sekarang saatnya kita menagih
langkah Jokowi, juga NU-Muhammadiyah dengan deklarasi dan komitmen
antikorupsinya, sebelum KPK tercatat sebagai bagian dari sejarah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar