Kalah
dan Menyerah
Alex Karci Kurniawan ; Peneliti
Muda Pusat Studi Konstitusi (Pusako)
Fakultas Hukum Universitas Andalas
|
REPUBLIKA,
07 Maret 2015
|
Perang melawan korupsi di negeri ini memang bukan hal
mudah. Sepanjang sejarahnya, lembaga antikorupsi selalu mendapatkan
perlawanan (koruptor).
Pada 1970, Soeharto pernah membentuk Komisi Empat dan itu
hanya berumur empat bulan. Pada era Habibie lahirlah dua undang-undang yang
menjadi landasan pembentukan KPK, yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Era Gusdur dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang dipimpin Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Namun, tim ini
hanya berumur satu tahun. Selanjutnya, Gus Dur juga membentuk Komisi Pengawas
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang berumur empat tahun. Pada 2002, di
eranya Megawati, KPK dibentuk.
Eksistensi KPK yang mendapat serangan dari berbagai
kalangan bisa bertahan sampai pada periode sepuluh tahun kepemimpinan Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini. SBY menunjukkan keberpihakannya kepada
KPK, meski sejumlah menterinya pernah diperiksa dan ditahan oleh KPK.
Namun, saat ini, era Presiden Jokowi, KPK benar-benar
telah berada pada titik terlemah sejak dilahirkan masa Reformasi. Kondisi
tersebut terjadi setelah dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kepolisian dan pada akhirnya dinonaktifkan dari KPK. Mereka adalah Ketua KPK
Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Penetapan keduanya sebagai tersangka erat kaitannya dengan
penetapan calon Kapolri yang batal dilantik presiden: Komjen Budi Gunawan
(BG)
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rekening
gendut. AS tersangka dalam kasus pemalsuan data identitas Feriyani Lim di
Sulawesi Selatan yang terjadi jauh sebelum dia menjabat sebagai ketua KPK.
Anehnya, kenapa kasus ini tidak dipersoalkan saat penyeleksian AS di DPR
sebelum menjadi Komisioner KPK.
Sedangkan, BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
meminta seseorang memberikan kesaksian palsu dalam sidang Mahkamah
Konstitusi, terkait dengan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Yang absurdnya, saksi telah mengaku tidak pernah disuruh terkait hal tersebut.
Begitu BG ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri
pun langsung bereaksi dan menangkap BW, dengan tuduhan meminta orang lain
memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara Pilkada Kotawaringin di KPK.
Dan jadilah penangkapan ini di luar kelaziman; tanpa surat
panggilan yang semestinya diberikan secara prosedur. Laksana penangkapan BW
seperti penangkapan teroris atau begal motor yang tertangkap tangan.
Selanjutnya, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, yang diputus oleh hakim Sarpin Rizaldi, menyatakan bahwa
penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga
penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan.
KPK kalah telak. Lebih jauh lagi, hakim Sarpin
berpendapat, Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum
sehingga KPK tidak berwenang memeriksanya. Namun, alih- alih menempuh segala
upaya hukum yang ada, pimpinan KPK malah bersepakat melimpahkan kasus BG
kepada Kejaksaan Agung.
Memudarlah latar belakang bahwa posisi plt pimpinan KPK
adalah karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya.
Langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan
serangan kriminalisasi dan penyelesaian kasus korupsi tetap berlanjut. Bukan
malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada
institusi lain.
Refleks, perlawanan atas keputusan itu timbul dari para
pegiat antikorupsi dan bahkan dari intern KPK sendiri. Para pegawai di KPK
dengan lantang menolak pelimpahan kasus tersebut. Pelimpahan kasus mengindikasikan
bahwa KPK benar-benar tak berdaya di bawah tekanan koruptor dan menorehkan
preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang paling mengkhawatirkan banyak pihak, pelimpahan
kasus tersebut bisa menyebabkan kasus itu terhenti atau dimasukkan dalam
"peti es" karena Kejagung dan Polri memiliki wewenang mengeluarkan
SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Meski Kejagung selama ini
mendukung langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, banyak orang
meragukan bahwa Kejagung sanggup menuntaskan kasus BG.
Sebenarnya masih ada upaya hukum seperti kasasi demi
kepentingan hukum dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk menguji
putusan Sarpin. Namun, KPK terlalu cepat menyerah dengan melimpahkan kasus
Budi kekejaksaan. Inilah pengakuan kalah pertama kali KPK dalam memberantas
korupsi. Kalah dalam praperadilan dan menyerah dalam perjuangan memberantas
korupsi. Di situ rakyat sangat merasa sedih. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar