Bendung
Intervensi Asing
Ahmad Yani ;
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR
RI
|
KORAN
SINDO, 22 Juli 2014
Intervensi
negara-negara asing memang tidak mudah dibuktikan, tetapi juga sukar untuk
dibantah keberadaannya.
Misalnya,
pada kasus penahanan dua guru Jakarta
International School oleh Polri, seperti terbaca di situsnya Kedubes
Amerika Serikat menyampaikan rilis bahwa ”we
believe JIS and its teachers have closely cooperated with police authorities,
and we are surprised at these developments given the presumption of innocence
in Indonesian law” (kami percaya
JIS dan para gurunya telah bekerja sama secara erat dengan otoritas
kepolisian, tetapi kami terkejut dengan perkembangan ini terkait dengan asas
praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia). Intervensi asing dalam kasus
JIS tergolong implisit dan lembut.
Yang
lebih keras adalah mengarahkan para pengambil keputusan di pemerintahan,
parlemen, dan lembaga yudikatif untuk mengambil keputusan yang menguntungkan
mereka. Intervensi jenis ini juga diperkuat oleh opini publik yang dijalankan
para pembuatopini, tokoh yang berpengaruh, media massa, lembaga penelitian,
lembaga survei, dan lembaga nonpemerintah lain. Jejak intervensi menengah ini
terlihat pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, UU Pengelolaan Sumber Daya
Air, UU Penanaman Modal, dan sebagainya.
Selain
itu, berbagai kontrak karya (KK) dan implementasinya yang dipegang oleh
perusahaan-perusahaan tambang asing. Intervensi terlihat karena pemberlakuan peraturan perundang-undangan
teraktual terhadap pemegang KK hampir selalu kandas. Pemberlakuan aturan
pengolahan dan pemurnian hasil tambang sesuai UU Pertambangan Mineral dan
Batubara misalnya tidak berdaya terhadap pemegang KK dari asing. Aturan
perpajakan terbaru juga tidak sepenuhnya dapat diterapkan kepada mereka,
sesuatu yang berbeda dibandingkan dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan
swasta nasional.
Selain
intervensi lunak dan menengah tersebut, ada pula intervensi asing yang sangat
keras, eksplisit, kasar, dan terlihat memaksakan kehendak. Misalnya, seruan
tidak memilih capres tertentu karena kasus-kasusnya pada masa lalu. Meskipun
intervensi itu tidak efektif pada semua orang, intervensi tersebut akan
didengar dan efektif pada sebagian orang. Propaganda yang disampaikan
terus-menerus akan diperhatikan, diingat, dan akhirnya dibenarkan oleh
publik. Dampak dari berbagai intervensi asing tersebut adalah kedaulatan
bangsa Indonesia akan tergerus, baik di bidang politik, hukum, ekonomi,
pertahanan, keamanan, maupun sosial kebudayaan.
Degradasi
kedaulatan politik dapat mengakibatkan keputusan- keputusan pemerintah dan
lembaga negara lain dibuat untuk kepentingan asing, atau sekurang-kurangnya
tidak bebas dari kepentingan asing. Seorang calon presiden yang nasionalis
atau bervisi kuat untuk memandirikan bangsanya bahkan bisa dihalangi untuk
terpilih atau jika terpilih, akan dijatuhkan. Contohnya Presiden Mesir Mohamed
Murs iyang boleh jadi dijatuhkan atas intervensi Israel. Kalaupun dia dapat
bertahan, berbagai kebijakannya akan dihalangi untuk diterapkan, citranya
akan dihancurkan, dan pemerintahannya akan terus menghadapi masalah yang
sengaja diciptakan untuk menumpulkan efektivitas pemerintahan.
Contohnya
adalah mantan Presiden Venezuela Hugo Chavez dan Presiden Bolivia Evo
Morales. Intervensi asing di bidang hukum akan lebih berbahaya karena
penegakan hukum bukan saja berdimensi negara, melainkan justru lebih berdimensi
publik. Kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum akan
merosot, bahkan publik mungkin menjadi kurang percaya kepada sistem hukum
Indonesia. Mereka bisa saja lebih percaya kepada hukum negara asing atau
hukum internasional.
Sebagai
ilustrasi, jika para pelaku pedofilia dari asing mendapat perlakuan berbeda
dengan pelaku dari bangsa sendiri, akan timbul ketidakpercayaan publik kepada
penyelesaian kasus di Indonesia. Dampaknya bukanlah kemudian para pelaku
pedofilia akan menuntut Pemerintah Indonesia di pengadilan internasional,
tetapi sebagian pihak akan menjadikan kasus tersebut sebagai bukti lemahnya
hukum di Indonesia. Itu sudah terjadi pada kasus-kasus penjualan manusia (trafficking) dan narkoba yang terlihat
hanya tegas pada pelaku lapangan, tetapi tidak tegas pada cukong asingnya.
Citra
kita di pentas dunia pun memudar. Citra itu akan dilihat oleh semua pihak,
termasuk pelaku usaha multinasional. Bahaya intervensi asing pada
bidang-bidang lain juga sangat besar, tetapi yang paling berisiko bila
intervensi itu meliputi berbagai dimensi sekaligus. Mereka bisa
mengintervensi proses politik di pemerintahan dan parlemen, lalu membuat
aturan hukum yang menguntungkan mereka dan itu dilakukan di bidang
perekonomian strategis. Misalnya, pertambangan migas dan emas, perbankan, dan
lain-lain.
Yang
juga sangat berbahaya adalah ada intervensi asing pada proses pilpres, baik
sebelum maupun sesudah pengumuman pemenang pilpres. Untuk membendung
intervensi asing, kita memerlukan pemimpin yang kuat, amanah, visioner, dan
berani mengambil risiko. Pemimpin yang kuat diperlukan untuk menjalankan roda
pemerintahan dan program-programnya yang pro bangsa Indonesia. Pemimpin yang amanah
dibutuhkan agar kepemimpinan yang kuat tidak melenceng dari hukum dan
kepentingan rakyat.
Visi
juga penting karena tanpa visi yang jelas, pemerintahan hanya akan
menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang bersifat rutin. Pemerintah
yang visioner akan dapat mengarahkan birokrasi dan seluruh komponen bangsa
untuk mencapai cita-cita yang luhur, perubahan yang besar, dan memberikan
keuntungan terbesar bagi rakyat Indonesia. Pemerintahan itu juga harus berani
karena menghadapi intervensi asing jelas berisiko, baik terhadap jabatan maupun
kesuksesan kebijakan.
Jika
pemerintahan seperti itu tidak diperoleh, tugasnya beralih pada parlemen yang
kuat, amanah, visioner, dan berani mengambil risiko. Anggota parlemen yang
demikian akan dapat mengontrol pemerintahan yang dinilai kurang tegas
terhadap intervensi asing. Tetapi, parlemen yang demikian harus kompak dan
kuat karena tidak mungkin satu partai atau seorang anggota parlemen dapat
mengambil keputusan. Kebutuhan inilah yang mendorong muncul
gagasankoalisikuat, koalisiefektif, atau koalisi permanen.
Dengan
demikian, segala macam modus intervensi asing serta berbagai penyimpangan
lain dapat diredam, baik oleh pemerintah maupun parlemen hasil pemilu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar