Visi
Pembangunan Pertanian
FX Sugiyanto ; Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro
|
SUARA
MERDEKA, 03 Maret 2014
|
”MENGHASILKAN apa yang bisa dijual, dan bukan
menjual apa yang bisa dihasilkan”. Itulah paradigma baru strategi
pertanian yang seharusnya kita bangun.
Hasil
Sensus Pertanian 2013 (ST 2013) Jateng memberi gambaran ada kekhawatiran
dalam 10-20 tahun mendatang, usaha tani ditinggalkan oleh tenaga potensialnya
jika tidak ada perubahan mendasar strategi pembangunan pertanian.
Migrasi
dari sektor pertanian ke sektor lain dan perkotaan makin besar (SM, 22/1/14).
Gambaran ini sangat masuk akal. Karena itu, perlu paradigma baru pengelolaan
pertanian, selama kita masih berkeyakinan sektor pertanian jadi tumpuan hidup
bagi banyak rumah tangga usaha tani (RUTP).
Dengan
penguasaan lahan sawah rata-rata 1.771,81 m2 per RTUP dan sebagian besar,
sekitar 77,7% adalah petani gurem, apa yang diharapkan dari pengelolaan usaha
tani? Anggap saja, petani menanam padi dan produksi rata-rata 10 ton gabah
basah per hektare tiap panen. Bila setahun tiga kali panen dan harga saat ini
sekitar Rp 3.700 / kg , penerimaan kotor RTUP per bulan rata-rata Rp 1,5
juta.
Masih
jauh di bawah Rp 2 juta per bulan sebagaimana diangankan Gubernur Jateng
Ganjar Pranowo. Masuk akal pula bila generasi muda memilih migrasi ke kota
dengan penghasilan yang jauh memberi harapan ketimbang menjalankan usaha tani
di desa, dan mereka baru kembali ke desa menjelang tua.
Andai Rp
2 juta dianggap pendapatan yang layak, diperlukan pemikiran, usaha, dan
langkah besar, serta kebijakan jitu dan ìtidak biasaî untuk membawa RTUP ke
arah pendapatan yang layak tersebut. Perubahan paradigma tersebut menuntut revolusi
cara pandang, dari petani sebagai produsen menjadi petani sebagai pengusaha.
Perubahan
ini tentu mempunyai implikasi terhadap kebijakan pemerintah dan cara
pengelolaan usaha tani. Selama ini, selaras dengan kebijakan swasembada
beras, kebijakan pertanian diarahkan meningkatkan produktivitas produksi,
khususnya beras. Kebijakan itu tidak salah, tetapi tak cukup untuk mencapai
tujuan meningkatkan kesejahteraan RTUP.
Apalagi
pemerintah selalu mengendalikan kenaikan harga beras. Lebih dari itu, jika harga
beras tinggi pun lebih banyak menguntungkan tengkulak dan pedagang ketimbang
petani.
Cara
pandang kebijakan ini mendasarkan pada asumsi petani subsistem, yakni petani
berproduksi untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Saat ini asumsi tersebut sudah
tidak relevan. Inti cara pandang petani sebagai pengusaha adalah produksi
dihasilkan atas dasar kebutuhan pasar. Ini suatu konsep. Petani lebih
berorientasi pada apa yang dibutuhkan pasar bukan apa yang bisa dan biasa
mereka hasilkan.
Artinya,
komoditas apa dan berapa banyak yang harus dihasilkan petani, bergantung pada
apa dan berapa banyak kebutuhan pasar. Petani tak hanya menghasilkan beras
sebagai komoditas, tetapi beragam komoditas yang diperlukan pasar.
Penguatan Kapasitas
Visi
besar yang akan dicapai adalah menjadikan petani mampu menghasilkan
produk-produk berkualitas dan terkait langsung dengan kebutuhan pasar.
Implikasi
cara berpikir ini sangat luas. Bukan hanya petani yang harus berubah
melainkan juga perencana bidang pertanian, penyuluh, pendamping bidang
pertanian, juga pakar pertanian dan pemasaran, dan tentu saja pemerintah
dalam memformulasi kebijakan.
Ini
semua menyangkut agen-agen perubahan pada semua lini dalam rantai usaha
pertanian, dari input, proses produksi, pasar, dan aspek-aspek
kelembagaannya.
Karena
itu perlu desain besar. Yang perlu disadari sejak awal adalah langkah besar
ini adalah politik pembangunan jangka panjang, sehingga selain memerlukan
konsep, desain, dan peta jalan yang jelas, juga tidak bisa menuntut segera mendapatkan
keuntungan politis. Untuk mencapai tujuan besar tersebut perlu penguatan
kapasitas, desain kelembagaan yang tepat ,dan dukungan kebijakan pemerintah.
Bagi
petani, ada banyak sebab mengapa mereka miskin. Di samping penguasaan lahan
yang sangat kecil, juga harga produk yang rendah, tidak cukup akses pada
lembaga keuangan dan permodalan, harga input yang mahal, infrastruktur yang
tidak memadai, keterbatasan dukungan kelembagaan.
Selain
itu, kurangnya dukungan riset dan alih pengetahuan, serta kurangnya
pengetahuan dan tiadanya dukungan pasar yang cukup. Penguatan kapasitas
petani; sangat memerlukan kemampuan terkait pengelolaan usaha ataupun
kelembagaan melalui kelompok tani dan jejaring terkaitnya. Tidak kalah
penting juga penguatan kapasitas pendamping dan penyuluh bidang pertanian.
Mereka
diharapkan tidak hanya berkualitas akademik cukup, tapi juga mempunyai
pengalaman memadai baik dalam teknik produksi, maupun pemasaran dan membangun
jejaring. Jejaring ini mempunyai fungsi sangat strategis sebagai modal sosial
petani dalam hubungannya dengan pemangku kepentingan.
Itulah
PR besar kita saat ini, khususnya pemerintah, termasuk Pemprov Jateng, bila
punya atensi terhadap pembangunan pertanian. Pertanyaannya adalah siapa
berperan apa, dan dari mana memulai, bukan lagi kapan harus memulai karena
saat inilah waktunya.
Pemprov sudah saatnya menyusun desain besar, sementara menunggu
selesainya desain besar tersebut langkah praktis bisa dilakukan dengan
meng-install penyuluh dan pendamping pertanian dengan mendasarkan paradigma
baru tersebut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar