Nasib
Petani Tembakau
Bagong Suyanto ;
Dosen Sosiologi FISIP Unair,
Meneliti kelangsungan usaha budi daya tembakau
di Jatim
|
JAWA
POS, 14 Maret 2014
|
KENDATI
berbagai regulasi telah dikeluarkan dan cukai rokok terus dinaikkan, ternyata
perkembangan produksi rokok tetap tidak terbendung. Jangankan berkurang, pada
2014 ini diprediksi jumlah produksi rokok justru naik menjadi 361,4 miliar
batang yang berimplikasi setoran cukai ke kas negara juga ikut naik menjadi
Rp 116,28 triliun. Bandingkan dengan jumlah produksi batang rokok pada 2012
yang hanya 326,8 miliar batang dengan setoran cukai Rp 95,02 triliun rupiah
(Jawa Pos, 12 Maret 2014).
Bagi
pabrik rokok, kampanye antirokok yang dikumandangkan berbagai pihak dan
pembatasan ruang gerak perokok di zona-zona publik yang dikeluarkan berbagai
pemerintah daerah, tampaknya, tidak banyak berarti. Tetapi, masalahnya
sekarang, ketika kampanye antirokok (keretek) makin intens digalakkan dan
upaya membatasi jumlah produksi industri tembakau benar-benar dilaksanakan,
lantas bagaimana dengan nasib para petani tembakau di tanah air?
Untuk
Provinsi Jawa Timur, misalnya, bagaimana nasib sekitar 12 juta penduduk yang
selama ini menggantungkan kehidupannya dari usaha budi daya tembakau?
Bagaimana cara agar petani tembakau tidak dirugikan dan usaha budi daya
tembakau tetap hidup, meski ruang gerak industri tembakau cenderung dibatasi?
Studi
oleh LPPM Universitas Airlangga (2013) di sejumlah sentra perkebunan tembakau
di Provinsi Jawa Timur menemukan, sejak PP No 109/2012 tanggal 2 Desember
2012 tentang pembatasan tembakau diberlakukan, sebagian besar petani tembakau
mengaku kehidupan dan kondisi sosial-ekonomi mereka cenderung makin memburuk.
Tidak sedikit petani tembakau yang bersikap pesimistis dan merasa tidak akan
mampu lagi mengandalkan tembakau sebagai sumber penghasilan keluarga.
Di
kalangan petani tembakau yang menyewa lahan, kondisi kelangsungan kehidupan
mereka dalam banyak hal mengkhawatirkan. Sebab, selain harus menghadapi
ancaman anomali cuaca, harga jual tembakau hasil panen mereka sering kurang
sebanding dengan modal serta tenaga yang telah dikeluarkan.
Studi
yang telah mewawancarai 600 petani tembakau itu menemukan bahwa keuntungan
petani tembakau dalam musim panen terakhir cenderung turun. Ketika pasar
makin sempit dan ditambah kondisi cuaca yang tidak menentu, sudah lazim
terjadi kualitas daun tembakau yang dihasilkan petani menurun.
Ujung-ujungnya, harga jual daun tembakau pun ikut turun. Bagi petani
tembakau, saat ini dan ke depan, disadari bahwa kelangsungan usaha mereka
bukan tidak mungkin terancam gulung tikar.
Hanya,
meminta petani tembakau untuk begitu saja pindah ke tanaman atau pekerjaan
yang lain bukanlah hal mudah. Meski keuntungan dari usaha budi daya tembakau
cenderung menurun, sebagian besar petani umumnya masih berharap suatu saat
kondisi berubah. Sebab, bila dibandingkan dengan komoditas yang lain seperti
beras, palawija, jagung, cengkih, atau kopi, keuntungan usaha tembakau tetap
lebih besar.
Untuk
mengantisipasi agar tekanan dan berbagai regulasi di bidang pertembakauan
tidak melahirkan hal-hal yang kontraproduktif, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan.
Pertama,
untuk mencegah penurunan kebutuhan tembakau di pasaran tidak menimbulkan
kejutan dan merugikan petani tembakau, dalam proses transisi, satu hal yang
dibutuhkan adalah kepastian dan kejelasan kebutuhan pabrik rokok akan
tembakau setiap tahun. Bersamaan dengan makin berkurangnya kebutuhan pasokan
tembakau, tentu yang perlu dihindari adalah jangan sampai terjadi overstock
tembakau yang dapat mengakibatkan harga tembakau justru makin menurun.
Sebagai pembeli terbesar tembakau milik petani, pabrik rokok diharapkan
bersedia memberikan informasi kebutuhan jumlah dan kualitas tembakau yang
transparan agar bisa mencegah terjadinya risiko overstock.
Kedua,
meski telah disepakati bahwa peredaran dan penyebaran rokok di masyarakat
perlu dibatasi, bagaimanapun, tetap perlu dikembangkan exit strategy yang benar-benar tepat untuk memastikan dampaknya
tidak merugikan secara drastis kelangsungan hidup para pekerja di pabrik
rokok. Sebagaimana diketahui, industri rokok keretek di tanah air ini
merupakan industri yang padat modal, padat karya dengan melibatkan lebih dari
10 juta tenaga kerja.
Berdasar
data GAPPRI, di Indonesia, pabrik-pabrik produk tembakau yang sebelumnya
berjumlah 5.000 pabrik kini telah menciut menjadi hanya 600 pabrik, bahkan
bukan tidak mungkin hanya akan menyisakan 100 pabrik (Radjab, 2013). Untuk mempersiapkan pergeseran okupansi para
pekerja pabrik rokok ketika sejumlah pabrik rokok benar-benar tutup nanti
atau minimal mengurangi jumlah produksinya -entah itu pabrik rokok kecil,
menengah, atau pabrik rokok berskala besar-,ada baiknya dipikirkan sejak awal
pemberian bekal keterampilan alternatif dan dukungan bantuan modal usaha yang
efektif bagi pekerja pabrik rokok yang menjadi korban PHK nanti atau yang
sudah menjadi korban PHK.
Ketiga,
agar ceruk pasar yang hilang karena kolapsnya pabrik rokok berskala kecil dan
menengah serta akibat berkurangnya produksi rokok keretek nasional tidak
diambil alih oleh produk rokok dari perusahaan multinasional dan impor
tembakau dari luar negeri, ada baiknya pemerintah berupaya melakukan langkah-langkah
pencegahan. Misalnya, menerapkan kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan hambatan nontarif
(nontariff barrier) serta berbagai
kebijakan untuk membatasi masuk dan beredarnya produk rokok impor dan
tembakau impor yang akan mempercepat kehancuran pabrik rokok lokal dan petani
tembakau dalam negeri. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar