Legitimasi Pemilu
Makmur Keliat ;
Pengajar pada FISIP UI
|
KOMPAS,
16 Maret 2014
|
PENYELENGGARAAN
pemilu pada dasarnya bertumpu pada dua keyakinan dasar. Pertama, setiap masyarakat,
betapapun majemuknya, diyakini memiliki kapasitas untuk membuat keputusan
secara damai guna menemukan titik tengah dalam menyeimbangkan kepentingan
mereka yang beragam. Kedua, seluruh kelompok masyarakat itu menerima hasil
perolehan suara pemilu sebagai keputusan bersama yang mengikat semua pihak.
Pada
tataran konkret, keputusan yang dihasilkan melalui pemilu setidaknya
bertali-temali dengan dua pertanyaan berikut: siapa dan kelompok mana yang
memiliki legitimasi untuk memerintah? Kedua, arah kebijakan dan tujuan-tujuan
apa yang hendak diambil oleh kelompok yang memerintah itu? Di bawah gelombang
ketiga demokratisasi, meminjam istilah Samuel P Huntington, keyakinan
terhadap nilai dan ajaran politik seperti itu kini tengah semakin tersebar
luas ke hampir seluruh belahan dunia.
Pemilu gagal
Merujuk
liputan Washington Post (27 Januari 2014), misalnya, tahun ini saja ada 51
negara yang mendapatkan sorotan internasional karena menyelenggarakan pemilu.
Sepanjang tahun ini diperkirakan 44 persen penduduk dunia akan memberikan
suaranya baik untuk pemilu legislatif, presiden, maupun untuk referendum.
Namun, sejauh yang dapat dicermati, beberapa dari pelaksanaan pemilu itu tak
berjalan dengan lancar. Pemilu di Thailand pada awal Februari, misalnya,
telah diwarnai tindak kekerasan. Partai Demokrat, sebagai partai oposisi,
telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi negeri itu untuk membatalkan
hasil pemilu. Demikian juga referendum untuk konstitusi di Mesir, pada
pertengahan Januari lalu, telah diwarnai tindak kekerasan.
Mengajukan
pertanyaan mengapa pemilu yang diyakini memiliki misi politik untuk menemukan
solusi melalui jalan damai justru dapat berubah menjadi jalan kekerasan
adalah sesuatu yang lumrah. Demikian juga halnya mengapa pemilu sebagai
instrumen politik bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan legitimasi
yang kuat justru berakhir dengan cerita ketidakstabilan adalah pertanyaan
yang memang patut dilontarkan. Dua pertanyaan ini sebetulnya menyampaikan
pesan sederhana: pemilu dapat berakhir dengan kegagalan untuk mewujudkan
ajaran dan instrumen politik tersebut.
Secara
garis besar, pemilu yang gagal dapat berasal dari berbagai sebab. Misalnya
penyelenggaraan pemilu tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. Sebab lain,
waktu penyelenggaraan telah sesuai, tetapi sangat sedikit warga yang datang
ke tempat pemilihan karena tak terdaftar, menolak memberikan suara, atau
memang sengaja tak didaftar. Kegagalan pemilu juga mungkin muncul karena
ketakpercayaan terhadap hasil penghitungan suara dan terhadap obyektivitas
dan independensi dari institusi hukum yang diberi mandat memutuskan sengketa
hasil pemilu.
Jika
dicermati lebih jauh, barangkali patut pula untuk merenungkan analisis
akademik yang baru-baru ini dipublikasikan Harvard University. Laporan
berjudul Electoral Integrity Project
(2014) itu menyampaikan dua temuan menarik. Pertama, terdapat setidaknya 12
variabel yang menentukan mengapa suatu pemilihan dapat mengalami kegagalan
atau tak berhasil memperoleh legitimasi yang kuat dan bahkan berakhir dengan
ketidakstabilan politik. Kedua, tetapi dari 12 variabel yang
diidentifikasikan itu, variabel yang kini disebutkan memiliki bobot pengaruh
lebih besar terletak pada lima variabel berikut: dana kampanye; liputan
media; registrasi pemilih; regulasi tentang pemilihan; dan otoritas pemilihan.
Variabel
lainnya, seperti penghitungan suara, prosedur pemilihan, dan hasil suara juga
berpengaruh, tetapi kini cenderung disebutkan memiliki bobot pengaruh lebih
kecil. Dirumuskan dalam kalimat berbeda: integritas suatu pemilihan bukan
semata ditentukan pada saat penghitungan terhadap jumlah suara, tak kalah
pentingnya justru terletak pada berbagai variabel yang memengaruhi hasil dan
penghitungan suara tersebut.
Merujuk
pada hasil temuan ini, tampak beberapa tantangan besar bagi Indonesia untuk
membuat pemilu terhindar dari kategori pemilu gagal. Tantangan pertama
terkait dengan dana kampanye pemilihan. Isunya di sini adalah bagaimana
membuat partai-partai yang mengikuti kompetisi pemilu dapat terhindar dari
semata-mata jadi pekerja pemilik modal.
Demokrasi elektronik
Dana
yang sangat besar yang dibutuhkan untuk kampanye dapat membuat setiap calon,
baik di legislatif maupun untuk pemilihan presiden, jadi semata-mata pekerja
dari pemilik modal belaka dan bukan menjadi pekerja partai. Kecemasan ini
cukup beralasan karena beberapa partai yang ikut pemilu terkesan telah
”dibeli” atau ”disewa” oleh pemilik modal besar sehingga legitimasi politik
dari pemenang pemilu nantinya kemungkinan menjadi rendah.
Tantangan
kedua menyangkut liputan media. Kapasitas dari tiap calon dan partai dalam
memobilisasi liputan media kini sangat timpang. Beberapa partai dan calon
presiden kini sangat dimudahkan untuk melakukan kampanye karena bagian dari
kecenderungan kepemilikan konglomerasi media, terutama untuk media elektronik.
Titik rawannya adalah liputan media seperti itu akan membuat proses pemilu
terwujud dalam bentuk ”demokrasi elektronik” dan ”demokrasi tontonan”. Debat
pemilu yang seharusnya berwatak ideologis terkesampingkan. Pemilu tanpa debat
ideologis tidak mungkin sepenuhnya ditayangkan melalui liputan media
elektronik dengan kapasitas waktu yang terbatas dan membutuhkan dana yang
besar.
Tantangan
ketiga menyangkut pendaftaran pemilih. Di sini isunya bukan sekadar apakah
seluruh pemilih yang berhak telah mendaftar, yang juga perlu sangat
diperhatikan apakah tak terdapat pemilih hantu (ghost voters) dalam daftar
pemilih itu. Penggunaan perangkat elektronik dalam proses pendaftaran ini
patut mendapat perhatian karena rentan diintervensi. Kasus kemenangan Robert
Mugabe di Zimbabwe barangkali menarik diwaspadai. Seperti dilaporkan Piet
Coetzer dan Garth Cilliers (Agustus 2013), kemenangan Mugabe di Zimbabwe
tahun lalu sebagian besar karena intervensi teknologi intelijen. Kedua
penulis ini menyebutkan Robert Mugabe telah menyewa suatu institusi swasta
asing, yang diistilahkan olehnya sebagai high-tech mercenaries, untuk
melakukan tindakan manipulatif elektronik. Salah satunya pada
pengidentifikasian palsu tentang jumlah daftar pemilih di wilayah-wilayah
pemilih. Karena itu, intervensi elektronik melalui perangkat teknologi
intelijen haruslah dihindarkan.
Tantangan
keempat menyangkut regulasi pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu tentu saja
bergerak berdasarkan kerangka hukum yang ada. Apa yang boleh dan tidak boleh
dalam proses pelaksanaan pemilu haruslah disepakati bersama, sekaligus tentu
harus ditaati. Isu sentral di sini misalnya adalah apakah seseorang pemilih
dapat mewakilkan hak memilihnya kepada pihak lain (sistem noken). Tak kalah pentingnya,
bagaimana menegakkan kerangka aturan hukum pidana pemilu. Identifikasi yang
dilakukan menunjukkan, terdapat 57 ketentuan pidana pemilu, yang dapat
dipilah dalam dua bagian besar, yaitu 21 pasal sebagai pasal pelanggaran dan
36 pasal yang dikategorikan sebagai kejahatan. Penyelesaian terhadap seluruh
pelanggaran pidana ini haruslah dapat dilakukan secara cepat agar pemilu
dapat memiliki legitimasi politik yang kuat.
Tantangan
kelima menyangkut otoritas pemilu. Kredibilitas institusi-institusi yang
terlibat penyeleng-garaan pemilu ataupun penyelesaian konflik pidana dan
sengketa pemilu haruslah kuat. Untuk Indonesia, beberapa institusi itu antara
lain berada pada kredibilitas KPU, Komisi Pengawasan Pemilu yang terlibat
secara langsung, ataupun kejaksaan dan polisi yang menangani tindak pidana
pemilu, serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa
pemilu. Jika institusi-institusi ini kredibilitasnya rendah, sukar diharapkan
hasil pemilu akan dapat diterima dengan baik. Terutama bagi Mahkamah
Konstitusi, otoritas institusi ini untuk menangani sengketa pemilu kini
berada pada posisi sangat rawan pasca tertangkapnya Akil Mochtar.
Jika
seluruh sengketa pemilu tidak dapat diselesaikan dan diterima seluruh partai
sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden SBY, pemilu Indonesia
kemungkinan akan dikategorikan sebagai pemilu gagal. Tidak hanya itu,
rentetan dari pemilu gagal biasanya disertai pula dengan krisis konstitusi.
Karena itu, agar krisis konstitusi tak menghampiri Indonesia, suatu keharusan
untuk melibatkan secara aktif semua pendukung pemilu untuk mewaspadai lima
tantangan yang telah diidentifikasikan tersebut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar