Korupsi
Sudah Jadi Cita-Cita?
Marwan Mas ;
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
|
KORAN
SINDO, 13 Maret 2014
|
Jika di
awal kemerdekaan korupsi sesuatu yang memalukan, di era reformasi ini jauh
lebih parah lantaran tidak lagi mengenal waktu dan kondisi. Tidak ada lagi
rasa takut untuk korupsi, bahkan sudah menjadi kesempatan yang
dicita-citakan.
Secara
terselubung, korupsi sudah dicita-citakan sebelum masuk dalam sistem
pemerintahan. Indikasi itu banyak tersaji di sidang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), seperti ada fakta penyelewengan APBN-APBD untuk
mengembalikan dana politik oleh sejumlah kepala daerah yang jadi terdakwa.
Berdasarkan catatan Indonesia
Corruption Watch (ICW), tahun 2013 sebanyak 35 kepala daerah yang
didominasi bupati/wali kota meringkuk di balik terali besi karena korupsi.
Korupsi
bukan hanya menjadi langganan pemegang kekuasaan di pusat. Fakta menunjukkan
kalau pemerintahan di daerah telah menjadi lumbung korupsi baru. Inilah salah
satu imbas negatif dari desentralisasi yang bukan hanya mendistribusi kekuasaan,
melainkan juga distribusi-korupsi yang dibalut implementasi pemerataan dari
pusat ke daerah. Sinyalemen lainnya dapat dilihat pada banyaknya anggota
legislatif dan eksekutif yang berselingkuh dengan pengusaha atau menjadi
broker proyek.
Praktik
seperti itu terungkap dalam kesaksian mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno Hadi di Pengadilan Tipikor
Jakarta (25/2/2014). Didi bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini yang
mengonfirmasi begitu mudahnya uang negara dijadikan bancakan. Menurut saksi,
empat pimpinan Komisi VII DPR menerima tunjangan hari raya masing-masing
USD7.500, sedangkan 43 anggota komisi menerima USD2.500 per orang, dan untuk
sekretariat USD2.500.
Jika
keterangan itu benar, tidak keliru jika kita sebut negeri ini sudah terjebak
pada pelembagaan korupsi. Keterangan itu juga menguatkan dugaan bahwa nyaris
tidak ada lagi partai politik yang betul-betul bersih dari perilaku korupsi.
Maka itu, kita mendukung penjatuhan hukuman berat hakim agung dan upaya KPK
menerapkan undang-undang pencucian uang. Selain memiskinkan koruptor sebagai
efek jera, juga bisa menimbulkan rasa takut bagi calon koruptor yang antre di
berbagai institusi negara.
Tidak Gratis
Banyak
yang menilai demokrasi berbiaya tinggi menjadi pemicu potensial bagi
seseorang menyalahgunakan wewenang saat kekuasaan diraih. Uang besar yang
dikeluarkan saat proses meraih kekuasaan, baik di legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif, akan mendorong seseorang melakukan korupsi. Tujuannya ingin
mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan. Bukan hanya modal yang harus kembali,
melainkan juga perlu ada labanya. Meraih kekuasaan dengan biaya mahal
merupakan indikator yang sulit dibantah.
Untuk
menduduki kursi kekuasaan, siapa pun boleh ikut asalkan punya uang. Muncullah
anekdot bahwa ”orang miskin dilarang
jadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif (caleg)”.
Sepertinya tidak ada lagi jabatan yang betulbetul gratis, selalu ada
ongkosnya. Bergantung pada tinggi dan besarnya jabatan yang diincar. Semakin
besar posisi suatu jabatan, semakin besar pula biaya yang harus disiapkan.
Mungkin saja ada syarat biaya pendaftaran yang tidak besar jumlahnya, tetapi
biasanya perlu biaya tambahan untuk pelicin lantaran banyaknya orang yang
mengincar jabatan itu.
Setelah
berkuasa, penghasilan harus setara dengan usaha keras dan biaya yang
dikeluarkan. Muncullah tuntutan fasilitas yang melebihi anggaran yang telah
diinvestasikan. Banyak fakta hukum yang terungkap dalam sidang pengadilan
korupsi, anggota legislatif atau pejabat publik yang jadi terdakwa karena
pengaruh pembiayaan politik yang tinggi. Betulkah demokrasi selalu berbiaya
tinggi? Sebab ada juga yang bisa duduk di kursi legislatif tanpa mengeluarkan
biaya besar.
Kalaupun
ada biaya, tidak akan mendorongnya untuk mengembalikan dana yang dikeluarkan
dengan korupsi. Sosok seperti inilah yang mestinya dicari dan dipilih dalam
Pemilu 2014, tetapi amat susah ditemukan. Masih saja ada caleg yang belum
terbuka ke publik, atau tidak mau melaporkan buku rekening kampanyenya kepada
Komisi Pemilihan Umum.
Pencegahan Sosial
Besarnya
kerugian negara yang ditimbulkan oleh koruptor, tentu saja menyakiti hati
rakyat yang masih lebih banyak hidup miskin. Yang patut dikedepankan pada
semakin masifnya perilaku korupsi adalah upaya pencegahan secara sosial.
Misalnya, menanamkan nilainilai agama secara progresif oleh muballik dan
tokoh agama dengan menyentil hati nurani pejabat negara untuk ”merasa malu”
jika dalam hatinya tebersit menjadikan korupsi sebagai cita-cita.
Tetapi
kita tidak boleh pesimistis, para pemburu jabatan yang begitu banyak
mengeluarkan dana untuk biaya kampanye, perlu disadarkan bahwa gaji atau
penghasilan di tempat yang dituju tidak selalu besar. Jangan sampai ”besar pasak daripada tiang”, biaya
yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun. Jika tidak
sadar juga, biar KPK, kepolisian, dan kejaksaan yang bertindak jika
betul-betul melakukan korupsi. Menumbuhkan rasa malu kalau korupsi sudah
dicita-citakan, setidaknya bisa dilakukan dengan mematangkan
institusionalisasi demokrasi.
Ia akan
menjadi alat pencegahan korupsi dengan menanamkan pemahaman bahwa jabatan
yang akan diraih adalah amanah, bukan ajang cari uang secara tidak halal.
Merasa malu kalau terlibat korupsi harus terus digelorakan oleh seluruh pilar
demokrasi. Kalaupun KPK selaku institusi antikorupsi begitu hebat memberantas
korupsi, tidak berarti upaya pencegahan diabaikan. Gerakan sosial
membudayakan rasa malu melakukan korupsi harus dilembagakan.
Segarang
apa pun KPK, kejaksaan, dan kepolisian, kita akan tetap kedodoran memerangi
korupsi yang sudah menggurita. Pencegahan jauh lebih penting ketimbang
penindakan yang tidak berefek penjeraan. Bila gagal melembagakan demokrasi
dan pencegahan, apalagi korupsi sudah dicita-citakan, maka perilaku korupsi
yang akan melembaga di tengah masyarakat. Kita terkesima oleh temuan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M Yasin (KORAN SINDO, 11/2/2014) yang ternyata dana ibadah haji pun diduga
dikorup. Wallahu a’lam. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar