Koperasi
Sesat Masih Berkeliaran
Djabaruddin Djohan ;
Pengamat Perkoperasian
|
KOMPAS,
13 Maret 2014
|
UU Nomor
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sudah diundangkan lebih dari setahun
lalu, tepatnya 30 Oktober 2012. UU pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 ini
memuat 126 pasal, 15 di antaranya untuk mengatur pengelolaan koperasi simpan
pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP). Hal ini tidak terlepas dari
kenyataan bahwa jumlah koperasi—yang menurut data Kementerian Koperasi dan
UKM sebanyak 200.808 unit (2013)—mayoritas adalah KSP dan USP yang merupakan
unit dari koperasi serba usaha (KSU). Tak heran jika pengaturannya lebih
detail dibandingkan dengan koperasi jenis lainnya (produsen, konsumen, dan
jasa).
Salah
satu pasal yang berkaitan dengan pengaturan KSP, yang belum diatur dalam UU
Koperasi sebelumnya, adalah mengenai pelayanan kepada anggota yang dalam
Pasal 84 ayat (4) dinyatakan: ”koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota”. Selama ini dapat
dikatakan hampir semua KSP, baik besar maupun kecil, jauh lebih banyak
melayani nonanggota ketimbang anggotanya sendiri, kecuali koperasi kredit
(kopdit) yang sejak awal pendiriannya (1970) hanya melayani anggotanya.
Tak jadi pelajaran
Dengan
status sebagai ”calon anggota” (yang dalam praktiknya berlaku lestari),
nonanggota tidak memiliki hak-hak seperti yang dimiliki oleh anggota penuh,
seperti ikut menentukan dan mengawasi kebijakan dan pelaksanaan organisasi
dan usaha pelayanan melalui rapat anggota, menggunakan jasa koperasi, dan
menerima dividen sesuai dengan jasa/transaksi dengan koperasi. Hal ini sesuai
dengan Pasal 26 yang menyatakan: ”anggota adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi”.
Dengan
adanya kebebasan KSP melayani nonanggota, banyak KSP memanfaatkannya dengan
mendaftarkan koperasinya yang hanya beranggotakan 20 orang (banyak di
antaranya terdiri atas anggota keluarga) sebagai sarat minimum yang ditentukan
UU untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Kemudian menjadikannya
sebagai modal untuk menarik masyarakat untuk bergabung sebagai nasabah atau
investor.
Dengan
daya tarik bunga tinggi (sampai 10 persen, bahkan ada yang 17 persen per
bulan), masyarakat pun berduyun-duyun jadi nasabah/investor untuk menanamkan
modalnya. Jumlahnya mulai dari puluhan atau ratusan ribu rupiah hingga
puluhan juta rupiah. Setelah dapat memenuhi kewajiban membayar bunga selama
beberapa bulan, banyak di antara pengurus KSP itu menghilang dengan membawa
dana yang sudah terkumpul, yang jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar,
bahkan triliunan.
Kejadian
seperti ini bukan hanya sekali dua kali, melainkan sudah beberapa kali dan
berlangsung beberapa tahun. Kita ingat, misalnya, kasus penipuan berkedok
koperasi oleh KSU Harapan Bersama di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 2011.
Dengan menawarkan bunga 50 persen dalam waktu 45 hari, masyarakat
berbondong-bondong—sampai 1.918 orang—untuk menanamkan dananya. Setelah
selama 3 periode dapat memenuhi kewajibannya membayar bunga kepada nasabah,
pengurus raib dengan menggondol dana nasabah Rp 35 miliar.
Tragedi
lebih parah dialami para nasabah/investor KSU Langit Biru di Tangerang,
Banten. Dengan iming-iming bunga 17 persen per bulan, koperasi dapat
memobilisasi nasabah hingga 150.000 orang. Namun, baru saja nasabah menikmati
bunga selama 3-4 bulan, dana Rp 1,2 triliun dibawa lari sang ketua umum.
Sungguh
menakjubkan mengapa kejadian yang sudah berulang kali ini tidak jadi
pelajaran bagi masyarakat. Lebih menakjubkan lagi, kejadian yang sangat
merugikan masyarakat ini sedikit saja mendapat perhatian dari otoritas
koperasi ataupun otoritas perbankan. Bukankah praktik seperti ini sudah tidak
berbeda dengan praktik ”bank gelap”?
Tanpa sistem pengawasan
Dengan
terbitnya UU No 17/2012, yang antara lain memuat ketentuan bahwa KSP hanya
boleh melayani anggotanya, apabila penerapannya dilaksanakan secara
konsisten, akan dapat mengembalikan KSP-KSP yang selama ini telah jauh
menyimpang dari tujuannya, yakni melayani anggotanya. Suatu KSP yang berbasis
pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Dengan nilai dan prinsip ini,
anggota dapat sepenuhnya berperan sebagai ”pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi” yang setia.
Melalui
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ini pula dapat dihindari
praktik-praktik manipulasi oleh pengurusnya untuk kepentingan selain melayani
anggota. Sayang, ketentuan yang termuat dalam UU No 17/2012 ini—meski lebih
dari setahun setelah diundangkan—belum juga dilaksanakan. Tak heran jika
sebagian besar KSP dengan leluasa masih dapat memobilisasi dana masyarakat
yang beberapa di antaranya dimanipulasi oleh pengurusnya, seperti yang belum
lama terjadi di KSP Mitra Tiara di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (Kompas, 25/2).
Kemungkinan
para pengurus KSP untuk memanipulasi dana koperasi untuk kepentingan pribadi/kelompok
pengurus/pengelolanya ini lebih terbuka dengan tiadanya pengawasan oleh
otoritas koperasi. Berbeda dengan jasa keuangan perbankan yang memiliki
sistem pengawasan yang jelas dan ketat, yang pelanggarannya dapat berakibat
pembekuan izin operasional bank, sistem pengawasan seperti pada perbankan
belum dimiliki oleh koperasi. Padahal, sebetulnya UU No 17/2012 Pasal 100
Ayat (1) telah menentukan bahwa ”pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan
oleh lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam”. Setahun lebih telah berlalu,
tetapi lembaga pengawasan KSP yang diperintahkan oleh UU ini belum juga
terwujud.
Tanpa
penerapan ketentuan UU yang mengharuskan KSP hanya melayani anggotanya,
disertai sistem pengawasan yang jelas dan ketat—bukan saja mengenai
pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya, melainkan juga mengenai
kesehatan usaha pelayanannya—bisa dimengerti jika praktik KSP-KSP banyak
bergantung pada kehendak pengurusnya. Ada yang memang memberikan pelayanan
kepada anggotanya, tetapi ada juga untuk
mengejar keuntungan semata. Bahkan, banyak di antaranya berpraktik
bagaikan ”bank gelap”, yang mengumpulkan dana masyarakat untuk kemudian
dibawa kabur pengurusnya. Inilah praktik-praktik ”koperasi sesat” yang masih
dibiarkan berkeliaran untuk menguras dana masyarakat tanpa kenal belas
kasihan, bagaikan predator yang siap melahap mangsanya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar