Imajinasi
Politik Islam
Biyanto ;
Dosen UIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur
|
JAWA
POS, 18 Maret 2014
|
SAAT
melintas di depan Gedung Grahadi, kantor gubernur Jatim, saya menyaksikan
sekumpulan anak muda berdemonstrasi bersamaan dengan hari pertama kampanye
(16 Maret 2014). Selain berorasi, mereka membentangkan spanduk bertulisan
penolakan terhadap demokrasi dan pemilu. Bagi mereka sistem demokrasi
merupakan produk Barat sehingga harus ditolak. Solusi yang ditawarkan adalah
kembali pada syariah dan khilafah. Dengan penuh keyakinan mereka menyatakan
bahwa segala persoalan di negeri ini akan selesai dengan syariah dan
khilafah.
Demonstrasi
dengan tema tersebut tentu sering kita jumpai. Karena itu, bagi sebagian
orang demo tersebut mungkin tidak menarik. Tetapi, jika ditelisik lebih jauh,
kita dapat menyimpulkan bahwa gerakan sosial keislaman yang bercorak lintas
batas (transnasional) terus menunjukkan perkembangan. Gerakan ini merata di
negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim maupun minoritas muslim.
Meski
gerakan tersebut sangat bervariasi, umumnya memiliki pandangan politik yang
sama. Doktrin politik yang dianut adalah bahwa Islam mengajarkan kesatuan
agama dan negara (al-Islam din wa
daulah). Doktrin ini menekankan Islam sebagai totalitas sistem yang
secara universal bersifat kompatibel sehingga dapat dilaksanakan di segala
waktu dan tempat (shalihun likulli
zaman wa makan). Bagi penganut Islam fundamental, pemisahan agama dan
negara adalah sesuatu yang tidak terbayangkan. Karena itu, kelompok Islam
fundamental berpandangan bahwa praktik politik yang harus dijadikan rujukan
adalah Islam periode Nabi Muhammad dan sahabat.
Bagi
kelompok Islam fundamental, sistem khilafah dianggap satu-satunya solusi
untuk menegakkan cita-cita politik umat. Dengan mencitakan dunia Islam
dipimpin seorang khalifah, berarti tidak ada tempat bagi gagasan
nasionalisme. Sebab, nasionalisme lebih menekankan pada kesamaan tujuan dalam
kehidupan bernegara. Gagasan nasionalisme jelas mengakui eksistensi keragaman
budaya, etnik, agama, dan bahasa, sebagai entitas yang memiliki tujuan untuk
mewujudkan kebaikan bersama. Sementara, gerakan Islam politik membangun
cita-cita berdasar kesamaan agama sehingga mengabaikan batas negara-bangsa (nation state).
Berkaitan
dengan maraknya gerakan Islam politik itulah, umat harus menunjukkan ajaran
yang lebih substantif. Yang lebih penting adalah menjalankan pemerintahan
dengan dasar moral keagamaan. Hal ini penting karena gagasan mendirikan
negara Islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jelas
tidak memiliki tempat. Gagasan tersebut menurut sebagian pemikir juga
dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Nabi
Muhammad sebagai pemimpin politik dan agama juga tidak pernah memerintahkan
umatnya untuk membangun pemerintahan dengan bentuk tertentu. Karena itulah,
sepeninggal beliau terjadi mekanisme yang sangat beragam dalam menentukan
pergantian khalifah. Setiap khalifah dipilih dengan mekanisme yang berbeda;
pemilihan langsung (Abu Bakar), penunjukan khalifah (Umar bin Khaththab), tim
formatur (Utsman bin Affan), serta diangkat kaum pemberontak (Ali bin Abu Thalib).
Fakta
sejarah tersebut menunjukkan bahwa ajaran politik yang ditentukan Nabi hanya
landasan moral yang harus dipatuhi pemimpin dan rakyatnya. Nilai-nilai moral
keagamaan yang ditekankan Nabi adalah keadilan (al-'adalah), musyawarah (al-syura),
kebebasan (al-hurriyah), persamaan
(al-musawa), dan semangat
menghargai pluralitas keberagamaan (al-ta'addud
al-diniyyah). Dengan demikian, tugas pemimpin negara adalah menjamin
pelaksanaan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan politik kenegaraan. Karena
itulah, perdebatan yang menguras energi mengenai bentuk negara harus
diakhiri. Semua komponen bangsa harus berpandangan bahwa NKRI merupakan
rumusan final sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa (the founding fathers).
Hal itu
berarti gagasan mewujudkan negara Islam dapat dikatakan tidak memiliki dasar
yang kuat, baik dalam tataran normatif maupun historis. Bahkan, dalam konteks
kekinian cita-cita mendirikan negara Islam sebagai negara ideologis dapat
dikatakan tidak kompatibel dengan dunia modern. Apalagi, realitas menunjukkan
bahwa cita-cita membangun sistem politik yang bercorak transnasional selalu
mengalami kegagalan. Cita-cita gerakan Islam politik di banyak negara juga
belum berhasil diwujudkan.
Karena
itulah, Oliver Roy (1994) menyebut bahwa cita-cita gerakan Islam politik
sebagai Islamic political imagination (imajinasi politik Islam). Pernyataan
ini relevan dengan realitas politik di dunia Islam. Kondisi politik Indonesia
juga menunjukkan gejala yang sama. Elite partai berasas Islam yang tergabung
dalam PKS, PPP, dan PBB juga belum menunjukkan diri sebagai figur yang
berintegritas. Demikian juga elite partai berbasis ormas keislaman seperti
PKB dan PAN. Yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian elite partai tersebut
terjerat dalam kasus korupsi dan perempuan.
Dampaknya,
partai Islam dan partai berbasis ormas keislaman selalu gagal menjadi partai
besar. Itu dapat dilihat dari hasil pemilu sejak era reformasi. Hasil survei
beberapa lembaga juga memprediksi bahwa nasib partai Islam dan partai berbasis
ormas keislaman tidak akan membaik dalam Pemilu 2014. Justru partai
berideologi nasionalis yang akan berjaya.
Realitas
politik tersebut jelas tidak sejalan dengan data statistika yang menunjukkan
jumlah umat Islam yang mayoritas. Karena itu, harus diakui bahwa politik
aliran di negeri ini benar-benar telah tamat. Pilihan politik umat kian
mencair dan otonom, tidak lagi terkotak-kotak berdasar perbedaan budaya,
etnik, dan agama.
Seharusnya
realitas politik tersebut menjadi pelajaran bagi elite muslim, baik yang
berkiprah di jalur politik maupun kultural. Kini sudah tidak eranya lagi
mewacanakan simbol-simbol keagamaan, seperti menegakkan syariat dan
mewujudkan khilafah. Kini, umat semakin cerdas memilih siapa yang memiliki
rekam jejak baik sehingga pantas dipilih. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar