Hakim
Konstitusi Terpilih dan Rakyat yang Rindu
James Marihot Panggabean ; Alumni Magister Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro
|
HALUAN,
19 Maret 2014
|
Di saat
negara Indonesia yang kita cintai ini sedang diselimuti oleh suasana politik
dalam perayaan pesta demokrasi bulan April nanti, ada suatu acara penting
yang harus kita perhatikan yaitu terpilihnya Hakim Mahkamah Konstitusi yang
akan menggantikan Akil Mochtar karena terkena kasus korupsi dan Harjono yang
akan menjalani masa pensiun.
Sebelumnya
izinkan pula penulis menyampaikan selamat atas terpilihnya dua orang Hakim
Mahkamah Konstitusi yaitu Wahiduddin Adams (Dosen Fakultas Hukum dan Syariah
UIN) dan Aswanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Dan
tidak ada salahnya apabila penulis mencoba melihat proses seleksi Hakim
Mahkamah Konstitusi yang berawal dari sebelas nama yang telah bertanding
untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Diantaranya adalah Aswanto (Dekan
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Ni’matul Huda (Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia), Agus Santoso (Guru Besar Fakultas Hukum di
Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda), Yohanes Usfunan (Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali), dan Atip Latipulhayati (Dosen di
Fakultas Hukum Universitas Parahyangan).
Selanjutnya,
Edhie Toet (mantan Rektor Universitas Pancasila), Wahiduddin Adams (Dosen
Fakultas Hukum dan Syariah UIN), Dimyati Natakusumah (Anggota Komisi II DPR
dari Fraksi PPP), Sugianto (Dosen Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon),
Frans Astani (Doktor Universitas Parahyangan dan Notaris) dan Atma Suganda
(Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar-Bandung.
Melihat
sebelas calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menjalani uji kelayakan
dan kepatutan di Komisi III DPR RI
pada tanggal 3-5 Maret 2014 lalu, sebagai bagian dari rakyat
Indonesia, penulis merasa bangga dengan hadirnya calon hakim di Mahkamah Konstitusi
yang lebih banyak dari kalangan dosen atau akademisi dibandingkan dengan
politisi yang hanya satu orang.
Di
samping itu, suatu hal yang patut kita hargai atas kinerja DPR untuk saat ini
dengan adanya progresifitas atas proses seleksi hakim di Mahkamah Konstitusi
dengan membentuk tim pakar dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim
Mahkamah Konstitusi tahun ini, walaupun rekomendasi dari tim pakar nantinya
tidak menjadi bahan pendukung bagi DPR untuk memilih calon.
Tim
pakar tersebut diantaranya beranggotakan Syafii Maarif, Laica Marzuki, Zain
Badjeber, Natabaya, Saldi Isra dan Musni Umar. Dengan adanya tim pakar ini,
kita sebagai masyarakat Indonesia akan mampu melihat dari beberapa calon
Hakim Mahkamah Konstitusi, yang manakah akan kita kategorikan sebagai calon
Hakim Mahkamah Konstitusi yang layak untuk menjadi pengawal konstitusi negara
Indonesia yang kita cintai ini.
Suatu
hal yang sangat dibanggakan oleh rakyat Indonesia saat ini adalah menantikan
hadirnya Hakim Mahkamah Konstitusi yang mampu menjalankan tugasnya untuk
mempertahankan bangsa dan negara yang lebih baik.
Kita
patut mensyukuri bahwa saat ini telah banyak hadir calon-calon hakim Mahkamah
Konstitusi yang berasal dari akademisi. Semoga mereka mampu mengembangkan
segala keilmuan mereka untuk mempertahankan ideologi negara dan memberikan
keadilan dalam penegakan konstitusi di negara ini.
Menurut
penulis, di dalam proses seleksi hakim di Mahkamah Konstitusi bukan hanya
mencari sosok yang berasal dari akademisi atau politisi saja. Melainkan
bagaimana tim seleksi hakim Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Komisi III
DPR RI, mampu menemukan hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya bisa
mengeja pasal demi pasal dalam sebuah undang-undang melainkan halim Mahkamah
Konstitusi yang mampu menemukan makna yang terdalam atau terpenting dalam pasal
setiap undang-undang.
Patut
kita sadari saat ini bahwa masih banyak para penegak hokum, dalam hal ini
hakim di Indonesia, yang hanya mampu mengeja suatu pasal terhadap suatu
kejadian, namun tidak mampu menerapkan sebuah pasal dengan menemukan suatu makna
agar memberikan keadilan terhadap bangsa dan negara.
Di
samping dibutuhkan sosok hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya mampu
mengeja pasal-pasal dalam undang-undang, hakim Mahkamah Konstitusi juga harus
memiliki suatu perkembangan pribadi dalam menjalankan roda hukum di Mahkamah
Konstitusi nantinya. Mereka tidak hanya
harus berpikir secara rasional, melainkan juga mesti memperhatikan atau
menggunakan perasaan dan menggunakan kecerdasan spiritual.
Selama
ini, negara kita sudah banyak diselimuti oleh hakim-hakim yang hanya berpikir
secara rasional dengan melihat suatu pasal dan dikaitkan dengan kejahatan,
namun tidak mencoba mencari dan menemukan makna dalam pasal tersebut dengan
menggunakan perasaan dan kecerdasan spritualnya untuk memberikan sebuah
sanksi yang tepat terhadap tersangka.
Demikian
pula halnya hakim Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan dan mengamalkan amanat
dalam Pancasila sebagai dasar negara yang harus terus dipertahankan sampai
bumi ini hancur.
Penulis
menyatakan bahwa sudah sepatutnya kita terus mendoakan agar kedua Hakim
Mahkamah Konstitusi yang sudah terpilih, yaitu Wahiduddin Adams (Dosen
Fakultas Hukum dan Syariah UIN) dan Aswanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin) memiliki jiwa negarawan
yang mampu menjalankan makna yang terkandung dalam Pancasila saat menjalankan
tugas menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Hadirnya
Akil Mochtar sebagai mantan hakim Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perbuatan
korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawal konstitusi dapat terhenti bila kedua hakim Mahkamah Konstitusi yang baru,
mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi
dengan mengedepankan moralitas, menjalankan tugas dengan memperhatikan
Pancasila dan mampu menggunakan kecerdasan spritualnya.
Disadari
atau tidak disadari, negara ini sudah banyak diselimuti berbagai permasalahan
yang merusak ideologi bangsa. Sungguh sangat disayangkan bila nanti muncul
sosok hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi yang tidak mampu
menjaga amanat para pendiri bangsa ini yang selalu mempertahankan ideologi
bangsa yaitu Pancasila.
Semoga
Wahiduddin Adams dan Aswanto mampu kembali memberikan kepercayaan kepada
masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi adalah Panglima Konstitusi yang akan
memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar