Empati
Buat Difabel
S Sahala Tua Saragih ;
Dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Unpad
|
REPUBLIKA,
15 Maret 2014
|
Akhir-akhir ini, istilah difabel
semakin populer, sementara istilah cacat semakin jarang dipakai. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia(2008), difabel berarti penyandang cacat. Apakah
ini eufemisme (penghalusan) tanpa perubahan realitas (nasib kaum difabel)?
Entahlah. Satu hal yang pasti, istilah difabel tidak dipakai dalam
Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam
Pasal 5 Ayat (2) UUS PN dipakai istilah memiliki kelainan, yakni kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Siapa yang disebut memiliki satu
atau lebih kelainan ini? Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 129 Ayat (3), peserta didik
berkelainan terdiri atas peserta didik yang tunanetra, tunarungu, tunawicara,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar,
autis, memiliki gangguan motorik, men jadi korban penyalahgunaan narkotika,
obat terlarang, zat adiktif lain, dan memiliki kelainan lain.
Pada Rabu (12/3), puluhan
difabel berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Jakarta. Mereka memprotes persyaratan bagi calon mahasiswa baru
yang dibuat oleh Panitia Seleksi Nasio - nal Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN). Dalam ketentuan SNMPTN 2014, antara lain, disebutkan, untuk 20 program
studi (prodi) ilmu pengetahuan alam (IPA) dan 54 prodi ilmu pengetahuan
sosial (IPS), ada enam persyaratan (kelompok) yang tak dibolehkan masuk
(mendaftar). Mereka adalah kaum tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa,
dan buta warna (keseluruhan atau sebagian saja). Dalam somasinya, mere ka
menyampaikan tiga tuntutan yang harus dipenuhi Kemendikbud dalam tenggat
waktu tujuh hari (Republika,13/3).
Secara hukum, tuntutan mereka
pasti sah. Dalam Pasal 4 Ayat (1) UUSPN 2003 tegas dinyatakan, pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa. Pasal 5 Ayat (1) UUSPN berbunyi, setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dalam ayat (2)
dinyatakan, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Peraturan Pemerintah (PP) No 17/
- 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 129 Ayat (1) menyatakan,
pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
dan/atau sosial. Ayat (2) berbunyi, pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai
dengan kemampuannya. Pasal 131 ayat (5) dengan tegas menyatakan, perguruan
tinggi wajib menyediakan akses bagi mahasiswa berkelainan.
Dalam Pasal 12 UU Nomor 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga dinyatakan, setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan HAM. Pasal 13 pun berbunyi, setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa, dan umat manusia.
Berempati
Panitia SNMPTN 2014 telah membuat
aturan secara perinci tentang syarat-syarat penerimaan mahasiswa baru PTN
tahun ini. Mereka yang menyusun aturan tersebut pastilah ilmuwan pilihan dari
berbagai PTN besar di negeri ini.
Jadi, sungguh aneh ketika mereka
mengeluarkan aturan yang jelas-jelas bertentangan dengan berbagai produk hukum
yang telah lama berlaku di negeri ini, mulai dari UUD 1945, UU HAM 1999,
UUSPN 2003, hingga PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan. Mereka juga niscaya sudah menyimak dengan cermat isi UU terbaru
dalam dunia pendidikan, yakni UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT
2012). Dalam Pasal 6 UUPT tersebut juga dengan jelas dinyatakan, antara lain,
pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demo kratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai agama, nilai
budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Kita mengharapkan para pemimpin
PTN dan PT swasta (PTS) di Tanah Air menjadi teladan dalam mematuhi berbagai
produk hukum yang disebut di atas. Bila para ilmuwan saja tak menjadi anutan
dalam penaatan hukum, lalu siapa lagi yang mau kita contoh? Seharusnya, para
pemimpin PTN dan PTS mampu berempati kepada para difabel yang telah terbukti
mampu menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sekolah lanjutan tingkat atas
(SLTA). Mereka tak membutuhkan belas kasihan dari siapa pun, termasuk dari panitia
SNMPTN 2014. Mereka hanya menuntut hak-hak sebagaimana telah diatur dalam UUD
1945, berbagai UU, dan PP. Mereka pasti mengetahui potensi diri sendiri
sehingga mereka niscaya mampu memilih prodi yang sesuai dengan minat, bakat,
kapasitas, dan kompetensi komprehensif masing-masing. Tentu saja mereka
membutuhkan bimbingan dan panduan dari para guru SLTA mereka sekarang dalam
hal memilih prodi dan PTN dan/atau PTS.
Fakta menunjukkan, di satu pihak
banyak sekali lulusan SLTA yang tergolong bukan kaum difabel sama sekali
tidak berminat dan berpotensi akademik untuk melanjutkan studi ke PT. Di
pihak lain, banyak kaum difabel yang justru berkeinginan besar dan memiliki
potensi akademik untuk melanjutkan studi ke PTN/PTS. Kelak, mereka niscaya
mampu berprestasi dan berandil besar dalam memajukan bangsa dan negara kita.
Kini, hal terpenting, para pemimpin dan pengelola PTN/PTS mau dan mampu mendidik
dan mengajar mereka dengan pendekatan dan perlakuan khusus sesuai dengan
keadaan mereka masing-masing. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar