Diskriminasi
Pendidikan bagi Kaum Difabel
Agus Wibowo ; Pemerhati dan
Magister Pendidikan Pascasarjana
Universitas
Negeri Yogyakarta
|
SINAR
HARAPAN, 21 Maret 2014
|
“Negara maju mengakomodasi dan memberikan
fasilitas khusus bagi warganya yang difabel.”
Impian
mengenyam pendidikan tinggi bagi kaum difabel pada beberapa jurusan/program
studi (prodi) tahun akademik 2014/2015 tampaknya akan sirna.
Pasalnya,
perguruan tinggi negeri (PTN) belum lama ini menetapkan kebijakan yang
menutup rapat kesempatan untuk itu. Seperti termuat dalam website
http://web.snmptn.ac.id/ptn//11, kita bisa melihat daftar PTN beserta
persyaratan penerimaan untuk jurusan atau prodinya.
Sebagai
contoh di Universitas Indonesia (UI), terdapat prodi arsitektur yang
mensyaratkan mahasiswa barunya untuk tidak menyandang disabilitas; tunanetra,
tunarungu, dan buta warna total. Prodi matematika mensyaratkan calon
mahasiswa tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, dan buta warna
total.
Jurusan
lain di UI yang menolak disabilitas, seperti teknik komputer, teknik
lingkungan, sistem informasi, teknologi bioproses, dan prodi psikologi.
Kebijakan tidak memihak kaum difabel itu, anehnya justru direspons positif
oleh Mendikbud Muhammad Nuh.
Menurut Muhammad Nuh (Kamis, 13/3),
prodi-prodi yang membutuhkan syarat khusus itu karena memang prodi
bersangkutan harus diisi orang yang mampu memenuhi kebutuhan khusus pula.
Orang tunanetra, M Nuh melanjutkan, mau jadi dokter dan masuk prodi
kedokteran jelas repot.
Lepas
Kewajiban Kebijakan diskriminatif terhadap difabel pada persyaratan SNMPTN
2014, yang justru didukung mendikbud, mengisyaratkan negara lepas kewajiban.
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan UU No 39/1999 tentang HAM,
khususnya Pasal 12, kewajiban negara adalah memberikan pendidikan bagi
warganya tanpa diskriminasi.
Artinya,
konstitusi mewajibkan negara membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi
seluruh warga negara, termasuk kaum difabel. Itu karena semestinya pemerintah
segera mencabut aturan yang kontradifabelitas pada SNMPTN 2014. Belajar dari
beberapa negara maju, mereka justru mengakomodasi dan memberikan fasilitas
khusus bagi warganya yang difabel.
Di
Amerika Serikat (AS), misalnya, ada UU khusus untuk melindungi kaum difabel
yang bernama The American with Disabilities Act. UU ini berisi kewajiban
negara untuk memberikan perlindungan bagi kaum difabel di bidang pendidikan.
AS bahkan melengkapi perlindungan untuk mahasiswa/mahasiswi difabel dengan
yayasan yang bernama The Learning Disabilities Association of Amerika.
Dengan
adanya perlindungan itu, di beberapa kampus AS, seperti St Francis Xavier
University dan University of Washington, melindungi dan membantu mahasiswa
difabel untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Di University of Washington,
sejak 1978 sudah memodifikasi sedemikian rupa lingkungan kampusnya agar ramah
difabel.
Hal itu,
misalnya, kondisi jalanan yang rata dan tidak berbukit-bukit, serta fasilitas
mobil jemputan khusus. Fasilitas ini untuk memudahkan kaum difabel yang
memiliki kesulitan mobilitas, kemudahan dalam mengakses teknologi, baik di
laboratorium, maupun perpustakaan khusus yang membantu penyandang tunanetra
dan tunarungu, parkir khusus, dan konseling akademis.
Bahkan,
DSO ini juga membuka dan membantu tersedianya sukarelawan yang dengan
sukarela membantu mahasiswa difabel untuk menuliskan catatan dan sebagainya.
Dari uraian itu, tampak kampus di negara-negara maju memang sudah didesain
seramah mungkin bagi kaum difabel.
Akses
pendidikan juga dibuka seluas-luasnya tanpa ada diskriminasi. Mereka bahkan
diperlakukan secara khusus, tetapi bukan bermakna “dimanjakan”. Pendek kata,
di negara-negara maju, kaum difabel diperlakukan secara ramah, diberikan
akses seluas-luasnya untuk mendapat pendidikan, dan dilindungi hak-haknya
tanpa terkecuali sebagaimana warga negara yang normal.
UU
Pendidikan Khusus Bagaimana di Indonesia? Sampai saat ini belum ditemukan
kampus yang benar-benar ramah dan tidak menyulitkan bagi kaum difabel.
Gedung-gedung tinggi, orang normal saja masih kesulitan mengaksesnya, apalagi
kaum difabel? Sejak 3 Desember 2006, UI telah menyatakan kampusnya sebagai
kampus yang diperuntukkan bagi semua kalangan dan tidak memandang adanya
perbedaan, termasuk bagi kaum difabel.
Sayangnya,
dengan kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, sebagaimana PTN lain di beberapa
prodi UI menutup rapat akses bagi kaum difabel. PTN idealnya sebagai entitas
negara yang menjalankan kewajiban negara dalam menghormati hak-hak asasi
manusia, termasuk hak-hak kaum difabel.
Namun,
dengan diberlakukannya kebijakan persyaratan SNMPTN 2014, PTN sengaja
melanggar semua UU berbasis HAM, termasuk UU Dasar 1945. Ini jelas sangat
kontradiktif. Sudah saatnya aneka kebijakan yang membatasi akses pendidikan
kaum difabel dihapus. Mereka juga warga negara yang berhak memilih pendidikan
sesuai bakat dan potensinya. Negara sudah semestinya mengakomodasi dan
memberikan kesempatan yang luas.
Di sisi
lain, perlu segera dihapus paradigma yang menyudutkan kaum difabel. Paradigma
itu, saat kaum difabel dianggap rendah, terbatas, dan tidak perlu
diperhitungkan kemampuannya. Pemerintah melalui Kemdikbud mestinya segera
mencabut persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014.
Bahkan,
pemerintah dituntut segera membentuk dan menerapkan undang-undang pendidikan
khusus, yang melindungi dan memberikan kesempatan pada kaum difabel untuk
mengakses pendidikan secara layak. Pendidikan yang layak ini bukan bertujuan
menjadikan kaum difabel superior di antara warga negara lain.
Akan
tetapi, kelayakan yang penulis maksud adalah suatu sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung pendidikan yang meminimalkan adanya hambatan bagi kaum
difabel untuk dapat belajar di kursi perguruan tinggi.
Sangat
tidak manusiawi dan berdosa, jika kita terus membiarkan kaum difabel menjalani
hidup dengan penderitaan yang menumpuk lantaran kita membatasi akses
pendidikan mereka. Pendidikan sebagai salah satu kunci bagi kaum difabel
menatap indah dunia dan bekal untuk menghadapi aneka tantangan zaman. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar