Menyoal Dana
Optimalisasi
W Riawan Tjandra ; Pengajar Universitas
Atma Jaya
|
TEMPO.CO,
11 Februari 2014
Dana
optimalisasi pada 2014 untuk tambahan belanja bagi seluruh kementerian/ lembaga
dianggarkan senilai Rp 27 triliun. Angka itu meningkat dibanding pada
tahun-tahun sebelumnya, yang hanya berkisar Rp 11-13 triliun. Dana Rp 27
triliun itu didapat dari berbagai penghematan belanja. Misalnya, nilai
belanja pegawai turun Rp 12,7 triliun dari Rp 276,7 triliun dalam RAPBN 2014
awal menjadi Rp 264 triliun dalam APBN. Begitu juga dengan belanja
barang-sebelumnya mencapai Rp 203,7 triliun-turun Rp 1,8 triliun menjadi Rp
201,9 triliun. Belanja subsidi turun Rp 2,6 triliun, dari sebelumnya Rp 336,2
triliun menjadi Rp 333,7 triliun. Hal ini terjadi terutama akibat penurunan
nilai subsidi energi sebanyak Rp 2,6 triliun menjadi Rp 282,1 triliun.
Istilah "dana optimalisasi" muncul dari salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2013, yang menggunakan istilah hasil optimalisasi, yaitu hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dalam suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Secara "cerdik", dana optimalisasi disisipkan sebagai klausul dalam Permenkeu tersebut sebagai tindak lanjut peluang perubahan anggaran yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013, PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan PP Nomor 90 Tahun 2012 tentang Penyusunan RKA Kementerian/Lembaga. Dana optimalisasi tersebut, jika dicermati secara mendalam, sejatinya hanya merupakan kemasan baru dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang pernah diatur melalui Permenkeu Nomor 25/PMK.07/2011 dan Permenkeu Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 (DPPID). DPID dan DPPID tersebut telah membuka praktek-praktek korupsi politik karena memungkinkan Badan Anggaran DPR menjadi "pemain" dalam alokasi kedua jenis dana tersebut dan menyeret sejumlah nama anggota Badan Anggaran DPR dalam kasus korupsi. DPR, yang seharusnya menjadi pengawas, justru menjadi pemain dalam alokasi anggaran tersebut. Sementara pada masa tersebut dana politik itu diatur dalam peraturan khusus, kini melalui dana optimalisasi, ketentuan yang membuka peluang terjadinya korupsi politik yang nyaris identik dengan sebelumnya disisipkan dalam mekanisme peraturan yang mengatur masalah perubahan anggaran. Peluang perubahan anggaran yang diatur dalam beberapa pasal dalam Permenkeu Nomor 32/PMK.02/2013 memungkinkan terjadinya praktek-praktek korupsi politik yang sejenis dengan kasus DPID dan DPPID. Modus korupsi politik melalui DPID/DPPID pada masa lalu, yang kini berubah wujud menjadi dana optimalisasi, menyerupai modus dana "gentong babi" (pork barrel) yang di beberapa negara dimanfaatkan oleh politikus untuk memperluas dan memperkuat basis dukungan politik mereka dalam pemilihan umum. Keberadaan dana optimalisasi yang sudah telanjur dilegalkan melalui Permenkeu Nomor 32/PMK.02/2013 diindikasikan tak lepas dari strategi pembiayaan politik dari para politikus dalam menyongsong hajatan politik pada 2014. Cara-cara ala pork barrel tersebut tak urung akan melanggengkan siklus korupsi politik di negeri ini, yang akan menyebabkan Trias Politika di negeri ini menjelma menjadi "Trias Koruptika" dengan "bancakan" dana optimalisasi sembari berpesta demokrasi. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar