Klaim SBY Memerangi Korupsi
Bambang
Soesatyo ; Anggota Komisi III
DPR dan Fraksi Partai Golkar
|
SUARA
MERDEKA, 15 Februari 2014
|
“Untuk menyempurnakan akurasi klaim SBY tersebut, KPK perlu
lebih agresif mengejar Sengman Tjahya”
GELEMBUNG dana talangan Bank
Century yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah dan Bank Indonesia
(BI) otomatis mereduksi klaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
mengenai agresivitas pemberantasan korupsi. Langkah pemberantasan korupsi
sekarang ini sangat maju, dan itu lebih karena faktor keberanian dan
independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ceritanya bisa berbeda andai
institusi dan kepemimpinan KPK bisa dikooptasi oleh kekuasaan seperti era
kepemimpinan sebelumnya komisi antikorupsi tersebut. Semua orang ingat bahwa
sampai pengujung 2011, terjadi stagnasi atas proses hukum kasus Century.
Sejak kepemimpinan baru KPK
mulai bekerja pada 2012, kemajuan proses hukum megaskandal ini mulai
terlihat. Selain menetapkan status tersangka terhadap dua mantan deputi
gubernur BI, KPK memeriksa ulang mantan menkeu/ketua KSSK Sri Mulyani dan
Wapres Boediono dalam kapasitas sebagai mantan gubernur BI/anggota KSSK.
Bahkan pemeriksaan Boediono mengungkap masalah baru mengingat tak ada yang
mau bertanggung jawab atas terjadinya gelembung dana talangan sampai Rp 6
triliun lebih itu.
Selain kasus Century, dewan
kepemimpinan KPK terkini pun akhirnya berani mengakhiri kejanggalan dalam
proses hukum suap pemilihan deputi gubernur BI pada 2004. Sebelumnya, kasus
ini dinilai aneh oleh publik karena penerima suap dihukum, sementara pemberi
tak pernah menjalani proses hukum. Sejumlah politikus yang didakwa menerima
suap sudah divonis pengadilan Tipikor sejak Mei 2010.
Selama hampir 2 tahun, pihak
penyuap dalam kasus ini tak tersentuh. Baru pada akhir Januari 2012, KPK
menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menjelang akhir September 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
vonis 3 tahun penjara kepada Miranda.
Kejanggalan proses hukum kasus
suap pemilihan deputi gubernur BI 2004 bisa terjadi karena KPK mendapat
tekanan dari penguasa. Tekanan itu tak bisa dielak karena KPK saat itu
dicurigai tidak independen. Demikian juga alasan di balik stagnasi proses
hukum kasus Century. Artinya, agresivitas pemberantasan korupsi sangat
bergantung pada independensi dan keberanian KPK. Peran pemerintah relatif
minim.
Bila kasus penggelembungan dana
talangan Century itu bisa dipertanggungjawabkan pemerintahan SBY-Boediono,
itu berarti baru sebagian klaim SBY terpenuhi. Ketika memberi sambutan pada
acara Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Akuntabilitas Keuangan
Negara di auditorium BPK, Rabu (22/1), SBY mengklaim pada masa pemerintahannya,
kampanye antikorupsi begitu agresif.
SBY menyebut agresivitas
pemberantan korupsi seperti sekarang ini tak pernah terjadi pada kepemimpinan
sebelumnya. Karena alasan itu, ia menegaskan bahwa meski pemberitaan mengenai
korupsi mendapat tempat besar di media saat ini, bukan berarti di
pemerintahan sebelumnya tak pernah terjadi korupsi.
Benar, korupsi selalu terjadi
pada tiap era pemerintahan sebelumnya. Namun, setelah Orba mewariskan
megaskandal Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), baru pada era
kepresidenan SBY terjadi sejumlah megaskandal bernuansa korupsi. Dari skandal
Century, penganggaran Hambalang, hingga suap pengaturan impor daging sapi
serta kasus yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas.
Praktik Kartel
Untuk menyempurnakan akurasi
klaim SBY itu, KPK perlu lebih agresif mengejar Sengman Tjahya, yang mangkir
dengan dalih sakit, dalam sidang kasus suap daging impor (SM, 12/2/14). Bisa dipastikan jika
nanti pisau penyelidikan kasus suap impor daging dipertajam saat pemeriksaan
Sengman, bisa terungkap praktik kartel impor bahan pangan kebutuhan pokok
rakyat.
Pengendali kartel impor daging
sapi disebut-sebut sosok perempuan berjuluk Bunda Putri dan pengusaha
properti asal Palembang bernama Sengman Tjahya itu. Keduanya mengklaim dekat
SBY. Bahkan Bunda Putri konon bisa menentukan jabatan seseorang di
kementerian. Sejak identitas mereka disebutkan di pengadilan Tipikor yang
menyidangkan terdakwa kasus suap impor daging sapi, keduanya belum diperiksa
KPK.
Agenda pemeriksaan Sengman oleh
KPK dalam kasus suap impor daging sapi bisa dijadikan pintu masuk membongkar
praktik kartel pangan. Kepedulian dan keberanian KPK mengeliminasi kartel
pangan akan meringankan beban berat kehidupan rakyat akibat tingginya harga
aneka kebutuhan pokok.
Februari 2013, Komite Ekonomi
Nasional (KEN) menyatakan ada indikasi kartel pangan di Indonesia, termasuk
kartel kedelai. KPPU juga mengaku punya indikasi peran kartel dalam pengadaan
kedelai dan impor komoditas bawang putih. Artinya, sudah tiga komoditas yang
dikuasakan Kemendag kepada kartel, meliputi daging sapi, kedelai, dan bawang
putih.
Figur seperti Sengman dan Bunda
Putri memenuhi persyaratan sebagai pengendali sepak terjang kartel bahan
pangan karena kedekatan mereka dengan penguasa. Bukankah sosok Bunda Putri
mengaku bisa memengaruhi arah kebijakan kabinet? Adapun Sengman, kepada
Menteri Pertanian, mengaku dekat dengan Presiden. Kalau tidak powerfull, siapa pun tak mungkin bisa
membangun kartel. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar