Jumat, 25 Oktober 2013

Habitus Politik dan Keniscayaan Korupsi

Habitus Politik dan Keniscayaan Korupsi
Agus Sudibyo  ;  Direktur Indonesia Research Centre Jakarta
TEMPO.CO, 24 Oktober 2013



Kejahatan akan lebih merusak jika dilakukan oleh orang-orang yang tidak sadar sedang melakukan kejahatan dan merasa hanya melakukan sesuatu yang lazim dilakukan orang-orang di sekelilingnya. Kejahatan itu juga lebih menggemparkan jika dilakukan orang-orang yang dalam pembawaan sehari-harinya sama sekali tidak menunjukkan gelagat penjahat ulung, bahkan mengesankan pribadi yang baik-baik saja.

Teori banalitas kejahatan ini diutarakan teoretikus politik, Hannah Arendt, untuk menjelaskan orang-orang dengan ekspresi diri yang biasa-biasa saja, normal, dan tidak menakutkan, tapi telah menjadi mesin pembunuh yang bengis dan tak berperikemanusiaan setelah menjadi bagian dari rezim Nazi. Bagi Arendt, orang-orang ini jahat bukan karena hatinya jahat, melainkan karena tak mampu mengambil jarak dari sistem, lingkungan, dan struktur yang mengkondisikan kejahatan sebagai keniscayaan, bahkan keharusan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu berdialog dengan hati nurani dan memasrahkan diri kepada tatanan yang telanjur irasional dan bengkok.

Korupsi di Indonesia hari ini telah mencapai taraf banalitas kejahatan itu. Dalam pengertian bahwa para pelakunya tak lagi melihat korupsi sebagai dosa, pelanggaran, atau pengkhianatan, melainkan sebagai konsekuensi dari jabatan, status, atau pekerjaan. Mereka telah mati rasa terhadap korupsi. Maka korupsi terjadi dalam skala yang masif, mencakup kasus apa saja, termasuk kasus pengadaan kitab suci Al-Quran atau kasus dana bantuan kemanusiaan. Pelaku korupsi juga bisa siapa saja, tanpa terkecuali dosen teladan, mantan mahasiswa terbaik, rektor, guru besar, ulama, hakim, tokoh reformasi, dan lain-lain. Dunia seperti terbalik-balik. Orang-orang yang telanjur sebagai simbol moralitas menjadi terdakwa korupsi. Sebagian tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah orang yang tergolong jempolan dalam urusan ibadah. "Berada di balik jeruji, membuat saya lebih khusyuk beribadah, lebih dekat dengan Tuhan," demikian ujar mereka. Begitu paradoksal! Kita harus memasukkan orang-orang yang tampaknya saleh dan baik-baik itu ke dalam kategori penjahat.

Mengapa korupsi menjadi demikian banal di Indonesia? Salah satu penjelasannya adalah, kita telah lama hidup dengan habitus yang meletakkan korupsi sebagai keniscayaan dalam kehidupan publik. Korupsi adalah praktek yang otomatis terjadi ketika masyarakat mengakses pelayanan publik pada semua lini dan semua level birokrasi. Bentuknya berupa pungutan liar dalam pengurusan KTP, SIM, akta kelahiran, izin usaha, surat kelakuan baik, dan seterusnya. Walaupun kecil nilainya, karena dialami hampir semua warga negara, pungli secara akumulatif sesungguhnya merupakan "mega-korupsi". Namun korupsi jenis ini kurang mendapat tempat di ruang publik yang telah didominasi oleh perbincangan tentang korupsi yang melibatkan nama-nama besar elite kekuasaan.

Gerakan reformasi terbukti tidak berhasil mengubah keadaan bahwa pungli adalah realitas generik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk urusan apa saja, masyarakat tetap harus mengeluarkan uang pelicin. Memberi atau menerima uang pelicin telah menjadi praktek yang sistematis. Masyarakat tidak mempunyai cukup energi untuk terus-menerus mempersoalkannya, sehingga lebih banyak menerimanya sebagai kewajaran, bahkan sebagai kebutuhan yang tak terhindarkan untuk mempermudah banyak urusan.

Pada gilirannya, siapa pun yang menjadi pejabat publik, lambat tapi pasti akan mempersepsikan pungli sebagai hak, sebagai kesempatan. Selalu ada pembenaran untuk pungli, sebagaimana selalu ada rasionalitas untuk menerima suap. Ketika semua pihak telah "mati rasa" terhadap pungli atau suap, pelayanan publik pun semakin vulgar diperjualbelikan dengan matra penawaran-permintaan. Habitus dan lingkungan seperti inilah yang menjelaskan mengapa masyarakat, birokrasi, pengambil kebijakan, dan penegak hukum semakin pragmatis-permisif terhadap segala bentuk korupsi.

Pada sisi lain, kita dihadapkan kepada skema persepsi sekaligus realitas bahwa berpolitik itu mahal di ongkos. Berpolitik adalah urusan berapa besar modal yang harus diinvestasikan dalam suatu proyek. Sebagai gambaran, untuk menjadi anggota DPR RI, seorang politikus harus menyiapkan dana sekurang-kurangnya Rp 3 miliar untuk kampanye dan pemenangan pemilu. Sebuah investasi yang mahal dan belum tentu berhasil. Maka cukup manusiawi, ketika berhasil menjadi wakil rakyat, politikus disibukkan oleh pikiran bagaimana mengembalikan modal atau memberikan keuntungan ekonomi kepada penyandang dana sesegera mungkin. Demikian juga mereka yang menduduki jabatan strategis di lembaga-lembaga negara, selalu dihantui keharusan untuk membalas budi para sponsor politik. Persoalannya, bagaimana proses kembali modal atau balas budi politik ini dilakukan? Keadaan dan lingkungan pergaulan membuat banyak pejabat publik tak bisa menghindari nepotisme, kolusi, suap, patgulipat proyek dalam hal ini.

Tak pelak lagi, politik secara kolektif dijalankan dengan hipokrisi. Di dalam pidato-pidato, sambutan-sambutan, serta pernyataan media, pejabat publik pasti menyuarakan kebajikan, kepedulian, kejujuran, dan kesetiaan. Namun, dalam kenyataan, mereka diam-diam melakukan manipulasi dan penyelewengan. Tanpa perencanaan sekalipun, mereka selalu secara otomatis dapat memilah-milah apa yang harus dibicarakan di depan publik tentang politik, apa yang benar-benar dipraktekkan di dalam kehidupan politik.

Pemberantasan korupsi hampir tak mungkin dilakukan tanpa mengubah habitus politik yang seperti ini. Kita harus memulainya dengan menumbuhkan kembali rasa sakit, marah, atau malu masyarakat ketika menghadapi pungli, sogok, dan politik uang. Pemberantasan korupsi sangat tergantung kepada sejauh mana masyarakat mampu mempertahankan skema persepsi bahwa korupsi adalah penyakit yang tak boleh dibiarkan terus-menerus menggerogoti sendi-sendi kehidupan publik. Sistem pemilu juga perlu dikaji ulang sehingga berpolitik tidak semakin mahal, boros dan jorjoran. Tanpa menangguhkan reformasi di bidang politik, kita harus mencari alternatif lain yang lebih kondusif bagi upaya mewujudkan tatanan politik yang bersih dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar