|
Putusan sengketa informasi keuangan partai politik di Komisi
Informasi menyisakan persoalan.
Tiga
partai, Demokrat, Gerindra, dan Hanura, hingga saat ini tidak kunjung membuka
laporan keuangannya. Menyongsong Pemilu 2014, mayoritas partai politik tidak
kunjung meletakkan transparansi pendanaan partai menjadi isu strategis mereka.
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa pada saat ini parpol sedang giat-giatnya berburu
logistik menjelang pemilu tahun depan. Sangat mungkin penyimpangan dalam
mencari pendanaan tersebut juga marak terjadi. Oleh karena itu, transparansi
pendanaan menjadi sebuah bentuk kontrol pihak eksternal.
Harus
dipahami, parpol seba- gai entitas badan publik diwajib- kan terbuka dan
transparan terkait seluk-beluk pendanaan mereka kepada publik. Hal itu
dipertegas dalam Pasal 38 UU No 2/2008 tentang Partai Politik. UU itu mengatur
setidaknya tiga komponen sumber pendanaan partai: iuran anggota, sumbangan yang
sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD.
Tuntutan
parpol untuk transparan memiliki nilai strategis karena dari mesin parpol
disaring dan dihasilkan ribuan kursi jabatan publik dan pengambil keputusan di
republik ini.
Secara
sederhana dapat dikatakan, jika parpol tak transparan atau bahkan sudah sampai
pada fase rusak karena menelan uang- uang panas dari sumber yang tak bisa
dipertanggungjawabkan, dipastikan akan membawa imbas kerusakan pula kepada
pejabat publik di negara ini.
Sebagian
kerusakan itu bahkan dipertontonkan hampir saban hari. Sejumlah kasus korupsi
silih berganti membawa para pejabat publik ke dalam bilik jeruji. Praktik
demikian sulit terhenti karena pada kenyataannya parpol masih tak serius
berbenah.
Tidak transparan
Ada dua
alat ukur untuk bisa menilai bahwa parpol tak serius berbenah secara
kelembagaan di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat kader mereka.
Pertama, hasil survei Global Corruption Barometer yang selalu menempatkan
parpol dalam empat besar lembaga terkorup. Bahkan, tahun ini, parpol menduduki
peringkat ketiga dengan nilai 4,3 sebagai lembaga paling korup.
Kedua,
realitas tidak transparan dan akuntabelnya parpol dapat dilacak dari uji
informasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2012 terhadap
sembilan partai yang ada di parlemen saat ini. Permintaan informasi itu terkait
dengan laporan partai yang meliputi laporan anggaran, neraca, dan arus kas 2010
dan 2011.
Pada
permintaan awal sangat disayangkan tidak ada satu partai pun merespons dan siap
membuka keuangan saat permohonan dilayangkan. Alhasil, permintaan informasi
berujung pada sengke- ta di Komisi Informasi. Sebagian sengketa selesai pada
tahap mediasi dan sebagian lagi masuk kepada tahap ajudikasi.
Pada
kenyataannya, baik penetapan mediasi maupun putusan Komisi Informasi, ternyata
masih membuat sebagian parpol bergeming. Partai Hanura dan Gerindra yang
berjanji pada tahap mediasi menyerahkan laporan keuangannya sampai hari ini tak
kunjung terealisasi. Padahal, kesepakatan mediasi sudah lebih dari delapan
bulan dicapai. Alasan mereka: laporan keuangan mereka masih tahap audit.
Selain
dua partai di atas, Partai Demokrat yang kalah saat sengketa ajudikasi di
Komisi Informasi juga belum mematuhi putusan Komisi Informasi itu. Ini tentu
ironis karena alih kekuasaan di jeroan Partai Demokrat kenyataannya belum
memberi perubahan signifikan terhadap transparansi keuangan di partai berkuasa
itu.
Pembenahan
laporan keuangan partai merupakan hal mendesak. Bukan hanya sekadar janji-janji
politik yang sudah basi didengar. Partai seharusnya mulai berpikir,
transparansi pendanaan mereka bisa jadi momentum memulihkan kepercayaan
masyarakat yang sudah berada pada titik terendah.
Di luar
fakta putusan yang sudah dijatuhkan Komisi Informasi, dari proses uji informasi
itu setidaknya ada tiga catatan serius yang menjadi akar persoalan buruknya
transparansi dalam pengelolaan keuangan partai.
Pertama,
parpol belum membangun iklim keterbukaan hingga infrastruktur yang memadai
dalam membuka informasi pendanaan mereka kepada publik.
Kedua,
jeroan parpol tak melaksanakan audit rutin terhadap keuangan mereka. Hal itu
terungkap dalam persidangan di mana sejumlah parpol meminta waktu melakukan
audit sebelum menyerahkan laporan keuangan.
Ketiga,
adanya anggapan dana yang harus dibuka hanya yang bersumber dari APBN. Logika
itu keliru mengacu pada putusan Komisi Informasi yang mewajibkan membuka semua
asal-usul pendanaan, baik dari dari APBN maupun non-APBN karena, penting
dicatat, titik rawan pendanaan partai sebenarnya bersumber dari iuran anggota
dan sumbangan pihak ketiga.
Jika hal
itu tak dibenahi, ancaman kebobrokan Pemilu 2014 di depan mata sebab salah satu
elemen penting memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan bersih adalah
memastikan bahwa dana parpol dan dana kampanye berasal dari dana halal dan
konstitusional. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar