|
KASUS "zakat
maut" di Pasuruan belum memberikan pelajaran kepada (sebagian) muzaki.
Buktinya, masih ada muzaki yang membagikan zakat secara langsung kepada
mustahik secara tidak patut. Misalnya, mustahik itu terlibat dalam antrean yang
sangat panjang berjam-jam dan sebagian pingsan karenanya.
Praktik pembagian zakat yang mirip kasus Pasuruan masih terus diulang. Lihatlah di Jogjakarta. Pada Minggu, 4 Agustus, sekitar 5.000 warga memadati rumah Probosutedjo untuk mengambil zakat. Di antara mereka yang berasal dari Jogjakarta, Klaten, Magelang, hingga Purworejo itu bahkan ada yang datang sejak pukul 05.00. Padahal, pembagian zakat senilai Rp 100 ribu per orang tersebut baru dilakukan sebelas jam kemudian, yakni sekitar pukul 16.00. Tak terelakkan, belasan orang pingsan.
Di Malang, pada hari yang sama sekitar tiga ribu warga berdesak-desakan mengantre zakat yang diberikan seorang pezakat. Akibatnya, beberapa lansia maupun balita harus dievakuasi oleh petugas. Warga mengantre sejak pukul 11.00. Padahal, zakat senilai Rp 40 ribu baru dibagikan sekitar pukul 14.00.
Si muzaki mengatakan sengaja membagikan zakat langsung kepada masyarakat daripada harus melalui lembaga amil zakat. "Saya khawatir tidak sampai ke sasaran. Lebih baik begini, tetangga kanan-kiri bisa dapat dan diantar langsung ke yang berhak menerima," kata si pezakat (Jawa Pos dan jpnn.com kemarin).
Jika melihat praktik pembagian zakat seperti pada dua contoh itu, sungguh hal tersebut terasa sangat merendahkan martabat si mustahik. Pada contoh tersebut, mustahik terkesan sebagai pihak yang membutuhkan. Padahal, yang benar, justru si muzakilah yang membutuhkan. Dia butuh mengeluarkan zakat untuk membersihkan, menyucikan, dan menenteramkan dirinya. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka (QS At-Taubah [9]: 103)."
Ayat itu memberikan beberapa pesan. Pertama, harus ada pihak yang aktif mengambili zakat dari muzaki dan pihak itu biasa kita sebut sebagai amil zakat. Kedua, zakat itu bertujuan "membersihkan, menyucikan, dan menenteramkan" para muzaki.
Sungguh segera tunaikan zakat dengan cara yang patut. Jika zakat tak ditunaikan dengan baik, akan berakibat, pertama, bagi muzaki. Martabatnya akan jatuh di depan sesama manusia. Dia akan dicap sebagai si bakhil atau si kikir. Bahkan, bisa pula dilabeli si pemakan hak atau harta orang lain. Sementara di hadapan Allah, tak hanya martabatnya yang hancur, tapi siksa pedih juga telah disiapkan.
Kedua, bagi mustahik. Dia tak akan kunjung beranjak dari "kelas" fakir miskin. Padahal, misalnya, jika menerima zakat dan kemudian atas usaha sendiri atau bantuan keterampilan dari badan/lembaga amil zakat, si mustahik bisa saja menjadikannya sebagai modal usaha yang secara bertahap memungkinkannya untuk mandiri. Bila usaha itu terus ditekuni, bukan tak mungkin si mustahik bisa "naik kelas" menjadi muzaki.
Terkait dengan martabat, seperti pada dua contoh kasus itu, masih ada muzaki yang memilih cara-cara pembagian zakat ke mustahik yang terkesan sangat merendahkan. Hal itu terjadi karena muzaki membagikan zakat secara tidak patut.
Bagi mustahik, cara pembagian seperti itu sangat merendahkan martabatnya. Ketahuilah, mustahik berhak atas zakat. Semestinya dia berhak pula menerimanya dengan cara yang terhormat. Tapi, dengan praktik seperti yang dikisahkan di dua contoh tersebut, situasi berubah, seolah-olah si mustahik adalah pengemis atau peminta-minta yang butuh dikasihani. Jelas, itu sangat merendahkan martabat si mustahik.
Mungkin saja si muzaki pada dua contoh itu sengaja mempertontonkan amal salehnya kepada orang lain (bahkan mungkin ada yang sampai mengundang media cetak atau elektronik untuk sebuah "pemberitaan yang baik"). Tapi, cara itu tak elok. Sungguh akan sangat lebih baik jika saat kita membayar zakat dalam jumlah berapa pun, kita rahasiakan. Kecuali itu, penyerahan zakat pun sebaiknya dilewatkan amil zakat. Amil zakat yang dimaksud bisa badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Ketahuilah, zakat adalah sebuah kewajiban yang utama. Bahkan, posisinya atau urgensinya setara salat. "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat,... (QS An-Nuur [24]: 56)." Seharusnya kesigapan kita dalam mengamalkan zakat sama dengan saat kita bersungguh-sungguh menegakkan salat. Mestinya kebersegeraan kita untuk menunaikan zakat persis dengan saat kita mendengar muazin berseru hayya alash shalah (marilah salat).
Zakat didesain untuk turut memperkukuh "bangunan masyarakat Islam". Karena itu, sangat bisa kita mengerti jika Rasulullah SAW sangat serius mengurus masalah zakat. Kita pun mudah memahami jika Abu Bakar RA, khalifah pertama, sangat ketat (untuk tak menyebut keras) saat menangani masalah zakat.
Situasi "perzakatan" kita tergolong masih kelabu. Kecuali masalah (sebagian) pendistribusian zakat yang cenderung merendahkan mustahik, problem lain adalah potensi zakat yang baru tergali sekitar 1 persen saja. Padahal, pada 2011 potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun (www.hidayatullah.com kemarin).
Karena itu, pertama, kesadaran berzakat harus terus ditingkatkan secara signifikan. Kedua, saat menyalurkan zakat, para muzaki disarankan untuk memercayakannya kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Sebab, mereka punya program yang telah terencana secara baik. Insya Allah, dengan cara itu, muzaki dan mustahik akan sama-sama hidup mulia. ●
Praktik pembagian zakat yang mirip kasus Pasuruan masih terus diulang. Lihatlah di Jogjakarta. Pada Minggu, 4 Agustus, sekitar 5.000 warga memadati rumah Probosutedjo untuk mengambil zakat. Di antara mereka yang berasal dari Jogjakarta, Klaten, Magelang, hingga Purworejo itu bahkan ada yang datang sejak pukul 05.00. Padahal, pembagian zakat senilai Rp 100 ribu per orang tersebut baru dilakukan sebelas jam kemudian, yakni sekitar pukul 16.00. Tak terelakkan, belasan orang pingsan.
Di Malang, pada hari yang sama sekitar tiga ribu warga berdesak-desakan mengantre zakat yang diberikan seorang pezakat. Akibatnya, beberapa lansia maupun balita harus dievakuasi oleh petugas. Warga mengantre sejak pukul 11.00. Padahal, zakat senilai Rp 40 ribu baru dibagikan sekitar pukul 14.00.
Si muzaki mengatakan sengaja membagikan zakat langsung kepada masyarakat daripada harus melalui lembaga amil zakat. "Saya khawatir tidak sampai ke sasaran. Lebih baik begini, tetangga kanan-kiri bisa dapat dan diantar langsung ke yang berhak menerima," kata si pezakat (Jawa Pos dan jpnn.com kemarin).
Jika melihat praktik pembagian zakat seperti pada dua contoh itu, sungguh hal tersebut terasa sangat merendahkan martabat si mustahik. Pada contoh tersebut, mustahik terkesan sebagai pihak yang membutuhkan. Padahal, yang benar, justru si muzakilah yang membutuhkan. Dia butuh mengeluarkan zakat untuk membersihkan, menyucikan, dan menenteramkan dirinya. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka (QS At-Taubah [9]: 103)."
Ayat itu memberikan beberapa pesan. Pertama, harus ada pihak yang aktif mengambili zakat dari muzaki dan pihak itu biasa kita sebut sebagai amil zakat. Kedua, zakat itu bertujuan "membersihkan, menyucikan, dan menenteramkan" para muzaki.
Sungguh segera tunaikan zakat dengan cara yang patut. Jika zakat tak ditunaikan dengan baik, akan berakibat, pertama, bagi muzaki. Martabatnya akan jatuh di depan sesama manusia. Dia akan dicap sebagai si bakhil atau si kikir. Bahkan, bisa pula dilabeli si pemakan hak atau harta orang lain. Sementara di hadapan Allah, tak hanya martabatnya yang hancur, tapi siksa pedih juga telah disiapkan.
Kedua, bagi mustahik. Dia tak akan kunjung beranjak dari "kelas" fakir miskin. Padahal, misalnya, jika menerima zakat dan kemudian atas usaha sendiri atau bantuan keterampilan dari badan/lembaga amil zakat, si mustahik bisa saja menjadikannya sebagai modal usaha yang secara bertahap memungkinkannya untuk mandiri. Bila usaha itu terus ditekuni, bukan tak mungkin si mustahik bisa "naik kelas" menjadi muzaki.
Terkait dengan martabat, seperti pada dua contoh kasus itu, masih ada muzaki yang memilih cara-cara pembagian zakat ke mustahik yang terkesan sangat merendahkan. Hal itu terjadi karena muzaki membagikan zakat secara tidak patut.
Bagi mustahik, cara pembagian seperti itu sangat merendahkan martabatnya. Ketahuilah, mustahik berhak atas zakat. Semestinya dia berhak pula menerimanya dengan cara yang terhormat. Tapi, dengan praktik seperti yang dikisahkan di dua contoh tersebut, situasi berubah, seolah-olah si mustahik adalah pengemis atau peminta-minta yang butuh dikasihani. Jelas, itu sangat merendahkan martabat si mustahik.
Mungkin saja si muzaki pada dua contoh itu sengaja mempertontonkan amal salehnya kepada orang lain (bahkan mungkin ada yang sampai mengundang media cetak atau elektronik untuk sebuah "pemberitaan yang baik"). Tapi, cara itu tak elok. Sungguh akan sangat lebih baik jika saat kita membayar zakat dalam jumlah berapa pun, kita rahasiakan. Kecuali itu, penyerahan zakat pun sebaiknya dilewatkan amil zakat. Amil zakat yang dimaksud bisa badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Ketahuilah, zakat adalah sebuah kewajiban yang utama. Bahkan, posisinya atau urgensinya setara salat. "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat,... (QS An-Nuur [24]: 56)." Seharusnya kesigapan kita dalam mengamalkan zakat sama dengan saat kita bersungguh-sungguh menegakkan salat. Mestinya kebersegeraan kita untuk menunaikan zakat persis dengan saat kita mendengar muazin berseru hayya alash shalah (marilah salat).
Zakat didesain untuk turut memperkukuh "bangunan masyarakat Islam". Karena itu, sangat bisa kita mengerti jika Rasulullah SAW sangat serius mengurus masalah zakat. Kita pun mudah memahami jika Abu Bakar RA, khalifah pertama, sangat ketat (untuk tak menyebut keras) saat menangani masalah zakat.
Situasi "perzakatan" kita tergolong masih kelabu. Kecuali masalah (sebagian) pendistribusian zakat yang cenderung merendahkan mustahik, problem lain adalah potensi zakat yang baru tergali sekitar 1 persen saja. Padahal, pada 2011 potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun (www.hidayatullah.com kemarin).
Karena itu, pertama, kesadaran berzakat harus terus ditingkatkan secara signifikan. Kedua, saat menyalurkan zakat, para muzaki disarankan untuk memercayakannya kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Sebab, mereka punya program yang telah terencana secara baik. Insya Allah, dengan cara itu, muzaki dan mustahik akan sama-sama hidup mulia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar