Jumat, 16 Agustus 2013

Kemerdekaan dan Warna Diplomasi

Kemerdekaan dan Warna Diplomasi
Dinna Wisnu Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina
KORAN SINDO, 14 Agustus 2013


Ada artikel berjudul “Can India Become A Great Power?” (“Apakah India Bisa Menjadi Kekuatan Besar?”) yang ditulis oleh majalah The Economist pada Maret 2013. 

Inti tulisan tersebut adalah dibandingkan dengan China atau Amerika Serikat (AS), India dipandang belum mampu menjadi kekuatan dunia yang besar karena fokus dan orientasi perhatian para pembuat kebijakan di sana masih ke dalam negeri dan belum ke luar negeri. Para pelaku kebijakan luar negeri pun dianggap belum kompak. 

Jadi, meskipun India punya kekuatan citra baik di bidang demokrasi, sumber daya manusia yang cerdas dan tersebar di berbagai penjuru dunia, Angkatan Laut yang disegani bahkan dianggap setara kualifikasinya dengan yang dimiliki NATO, bahkan anggaran pertahanan yang terus meningkat dan diprediksi menjadi terbesar nomor empat di dunia pada 2020, negeri ini belum dianggap serius sebagai kekuatan dunia. 

Yang mengejutkan di sini bukan perihal India-nya, tetapi pandangan Economist yang mencerminkan pandangan umum analis Eropa dan AS yang mengkritik kelemahan dari daya gentar India karena orientasi kebijakannya yang dianggap “terlalu domestik” dan perilaku politisinya yang secara umum dianggap semata mengejar kepentingan negeri sendiri dalam jangka pendek. 

Pandangan itu sebetulnya juga naif karena dalam alam demokrasi liberal dan ekonomi pasar yang kompetitif, kepentingan domestik menentukan kebijakan nondomestik. Dalam isu lingkungan misalnya, AS belum menandatangani Protokol Kyoto sebagai tanda komitmen untuk mengurangi emisi karbon yang mencemari dunia atau dalam bidang ketenagakerjaan, AS termasuk 22 negara anggota ILO yang tidak meratifikasi Konvensi No 87 dan 98 tentang Kebebasan Berserikat dan Berunding. Ini karena orientasi AS yang domestik tadi. 

Masalahnya kemudian apakah dengan demikian kita perlu mengabaikan nilai-nilai kebijakan universal seperti hak asasi manusia (HAM), komitmen kepada demokrasi, perlindungan ekologi, dan nilai-nilai luhur lain hanya karena negara-negara yang menyebut dirinya demokratis tidak berpartisipasi dalam kesepakatan internasional? Atau kita lebih fokus pada nilai-nilai yang lebih menguntungkan kepentingan nasional saja? Jawabannya tentu tidak dapat hitam atau putih, namun yang pasti tidak akan sebuah negara sukarela mengorbankan kepentingan nasionalnya bila tidak memperoleh manfaat atas pengorbanan itu. 

Pertanyaannya kemudian, bagaimana negara tersebut mendefinisikan kepentingan nasional dan tempatnya dalam pergaulan internasional. Bagaimana mengukur manfaatnya, apaukurannya, menyusun prioritas, melaksanakan, mengawasinya, dan mengevaluasinya bukanlah persoalan yang mudah. Akan cukup sulit dengan ruang yang terbatas ini untuk menjawab pertanyaan tersebut, tetapi dengan memperhatikan praktik-praktik di lapangan kita dapat menyimpulkannya. Ambil contoh tentang pertahanan. 

Bagi yang sehari-harinya berkutat di bidang pertahanan keamanan, keluhan mereka adalah seputar kurangnya daya gentar (deterrence) Indonesia terhadap negara-negara lain, bahkan terhadap negara-negara yang dari segi jumlah penduduknya relatif kecil seperti Singapura dan Malaysia. Kabarnya, ketika para personel saling membandingkan peralatan alat utama sistem pertahanan (alutsista), Indonesia sempat kecil hati. 

Kini TNI sedang gembira karena Presiden SBY telah mengumumkan komitmen untuk meningkatkan anggaran pertahanan hingga Rp150 triliun antara tahun 2010-2014. Indonesia asyik berbelanja pesawat tempur, air lifter, artileri, tank, dan lain-lain. Pertanyaannya, apakah investasi kekuatan pertahanan tadi dalam era globalisasi dan perdamaian masa kini lebih bermanfaat? 

Bila tujuannya menggentarkan negara lain, bukankah investasi menggalang kontraintelejen dengan memanfaatkan diaspora warga negara kita di luar negeri sebagai “agen intelijen” politik dan ekonomi seperti yang dilakukan China jauh lebih bernilai? Dunia, sepertiyangdiucapkan Mahmud Abbas, lebih mengharapkan diplomasi persuasi dan dialog ketimbang ultimatum dan ancaman. Dari segi jumlah kantor perwakilan di luar negeri, Indonesia terbilang cukup baik. 

Kita punya 131 kantor perwakilan yang terdiri atas 95 kedutaan besar, 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa, serta perutusan tetap untuk ASEAN di Jakarta, 30 kantor konsulat jenderal, dan 3 kantor konsulat Republik Indonesia. Selain itu, Indonesia juga mengangkat 64 konsul kehormatan (yakni warga negara asing yang diangkat membantu pengurusan visa dan fasilitasi perdagangan di negara sahabat). 

Artinya modal Indonesia untuk menggalang dukungan dalam keputusan-keputusan bilateral, regional, maupun multilateral cukup baik karena negara kita menempatkan kantor-kantor perwakilan bahkan di negara-negara kecil seperti Oman, Azerbaijan, Ekuador, dan Kepulauan Fiji. Meski demikian, modal itu juga akan sia-sia bila tidak ada strategi diplomasinya yang tegas dan jelas menguntungkan kepentingan nasional kita. 

Ambil contoh hasil kunjungan Dita Sari ke Malaysia tahun lalu yang membandingkan antara 70 home staff dan 250 local staff yang bertugas menangani lebih dari 2,2 juta TKI dengan 5.825 orang PNS untuk melayani 1.040.000 jiwa di Gorontalo atau 15.700 PNS yang melayani 1,1 juta penduduk Kabupaten Klaten. Keadaan itu juga akan tambah menyedihkan bila kita membandingkan misalnya jumlah diplomat dan tugas yang diemban antara Kedutaan Besar Indonesia dan Kedutaan Besar Singapura di Malaysia. 

Indonesia yang memiliki kepentingan ekonomi sangat besar di Malaysia karena besarnya jumlah TKI yang bekerja di sana hanya memiliki tiga orang diplomat yang bekerja untuk berbagai macam fungsi dari ekonomi hingga kebudayaan. Sementara Singapura menempatkan delapan diplomat dan semua bertugas untuk diplomasi politik. Apa yang terjadi di Malaysia mungkin terjadi pula di negara lain di mana perwakilan kita ditempatkan. Warna diplomasi Indonesia dapat dilihat melalui fakta di lapangan dan sejarah. 

Dalam sejarah kita menemukan bahwa Indonesia mampu bekerja dan berdiplomasi dengan piawai bersama negara-negara berkembang lain dalam gerakan nonblok untuk melindungi kepentingan nasional kita sebagai negara yang baru merdeka. Politik bebas aktif diterjemahkan sebagai tuntutan untuk bebas dari tekanan politik negaranegara besar dan aktif mendukung pembebasan negaranegara lain dari kolonialisme. Negara kita disegani karena nilai-nilai dan kegigihan para diplomatnya. 

Di saat kita merefleksikan 68 tahun Indonesia merdeka, perlu kita bertanya tentang apa warna diplomasi Indonesia saat ini dan padamasa mendatang. Mengapa Indonesia gagal mendorong agenda nasional untuk memasukkan produk kelapa sawit sebagai produk ramah lingkungan di APEC? Mengapa Eropa enggan menandatangani MOU tentang ekspor kayu yang sudah disertifikasi oleh Indonesia? 

Mengapa ihwal yang kita kerjakan belum mendapat apresiasi dari masyarakat global, tetapi pada saat yang sama Indonesia masih kerap diberi perlakuan “karpet merah” dalam forumforum regional dan multilateral seperti ASEAN dan G-20? Warna apa yang dilihat oleh negaranegara lain terhadap Indonesia? Pada akhirnya harus ada pesan jelas ke dalam dan luar negeri tentang agenda kepentingan nasional Indonesia yang menjadi prioritas dalam dekadedekade mendatang. 

Semua lini pelaksana kebijakan luar negeri, di kementrian mana pun dia termasuk yang ditempatkan di luar negeri, patut menjelaskan mengapa kelembagaan, pendanaan, pengaturan personel dilakukan sedemikian rupa, dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Kerapian manajemen itu akan menjadi indikator kekuatan diplomasi Indonesia pada tahun-tahun mendatang. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar