|
SEBELUM memasuki perbincangan inti tulisan ini, saya
ingin sedikit membahas salah satu novel yang telah saya baca beberapa kali
tanpa bosan, Ronggeng Dukuh Paruk karya
Ahmad Tohari, penulis asal Banyumas (Jawa Tengah). Bagi saya, novel percintaan
yang berlatarbelakang sejarah, dan dibungkus dengan gaya tutur yang ‘analitis’
ini adalah salah satu novel yang memiliki kekuatan untuk membuka mata kita atas
apa yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia, terutama pada era tahun
1960-an.
Keberanian Tohari menceritakan kisah yang berpijak pada
kejadian nyata sangat menarik. Walaupun identitas sejumlah orang dan tempat
disamarkan, penamaan tempat dan manusia dalam karya ini tidak terlalu
berbeda dengan kondisi aslinya. Pada tahun-tahun ini, banyak karya sastra yang
dinilai sebagai hasil pikiran kiri memosisikan dirinya sebagai kritik atas
kondisi sosio-kultural dan kekerasan rezim yang berkuasa. Fenomena ini memang
sering terjadi dalam sebuah rezim tangan besi, di mana penyebutan nama asli
pihak terlibat seringkali berbahaya bagi penulis. Namun demikian, hampir
seperti dalam novel Spionnage-Dienst (Pacar Merah Indonesia) yang ditulis Hasbullah
Parindurie (dengan nama pena Matu Mona) dan diterbitkan pertama pada 1934,
penamaan tokoh dilakukan hanya dengan menyamarkan saja, dengan nama yang mirip,
sehingga pembaca umum pun akan langsung paham pihak mana yang sebenarnya
dimaksud oleh penulis.
Ronggeng Dukuh Paruk yang
ditulis Tohari pada tahun 1982 ini diterbitkan dalam tiga buku terpisah:Catatan Buat Emak (1982), Lintang Kemukus Dini Hari (1984),
dan Jantera Bianglala (1985). Ketika terbit untuk
pertama kalinya, novel ini kontroversial dan segera mengundang ketakutan
pemerintahan Soeharto saat itu, sehingga beberapa bagiannya disensor otoritas
dengan alasan menyebabkan keresahan sosial dan kesalahpahaman sejarah. Setelah
Reformasi bergulir, edisi lengkap novel ini pun diterbitkan kembali. Banyak
nasib penulis yang mengisahkan keadaan zamannya dan karyanya dilarang terbit,
misalnya Mochtar Loebis, yang menulis beberapa novel dalam penjara. Karyanya
sempat dilarang, namun sebuah penerbit luar negeri meminta naskahnya untuk
segera diterbitkan di luar Indonesia.
Novel Ronggeng Dukuh Paruk—yang
oleh rezim pada saat itu disebut sebagai karya yang ‘tidak baik,’—menampilkan
kisah percintaan dua orang muda dengan latar sebuah kampung di wilayah
Banyumas, Dukuh Paruk. Persahabatan Rasus dan Srintil sejak kecil kemudian
berbuah cinta. Srintil, yang tumbuh sebagai gadis paling cantik sekampung,
kelak diyakini mendapat titisan indang (roh
peronggeng), sehingga ia berkesempatan menjadi ronggeng. Pada saat itu, menjadi
ronggeng adalah sebuah kebanggaan dan simbol kesenangan. Ronggeng adalah bagian
dari kehidupan masyarakat, sehingga wajar jika ia segera larut dalam politik,
sebagai simbol dari kebudayan rakyat.
Konflik mulai terjadi pada tahun 1964. PKI (yang pada
bagian awal novelnya digambarkan sebagai kelompok bercaping merah) mengundang
ronggeng dan kelompok-kelompok seni lain untuk pentas. Oleh PKI, ronggeng
diasosiasikan sebagai bagian dari kesenian rakyat dan simbol perlawanan
terhadap pemerintah. Di sinilah ditampilkan sisi ganas sebuah rezim, baik
pemerintah maupun oposisi, yang menggunakan rakyat hanya sebagai alat. Selama
beberapa tahun, Srintil ditahan pemerintah. Malangnya, setelah bebas, lingkunganlah
yang menjadi ruang tahanan bagi Srintil, lengkap dengan segala stigma dan perasaan tidak nyaman yang
menghantuinya.
Membaca novel Ahmad Tohari yang ditulis
pada 1984, tampak bahwa peristiwa 1965 membawa pengaruh yang sangat luas.
Banyak orang yang tak tahu apa-apa terseret dalam konflik ini, mirip dengan
tokoh Srintil dan tetangga-tetangga sekampungnya. Ketidakpahaman mereka di satu
sisi, dan kerasnya politik di sisi lain, menimbulkan banyak korban, yang hingga
kini tidak kunjung jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pembasmian
Terdapat banyak kasus pembuangan
terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi 1965. Mereka
dicap sebagai bagian dari PKI (Partai Komunis Indonesia) dan karenanya harus
ditindak. Dalam hal ini, berbagai tindakan dilakukan, dan yang paling ‘ringan’
adalah penahanan (yang hampir semua dilakukan dengan tanpa adanya peradilan).
Implikasinya, cap ‘komunis,’ yang ditakuti dan gampang meneror mental khalayak,
digunakan sebagai alat politik Misalnya saja, orang yang mengkritisi
kebijakan atau pejabat (atau pihak yang dekat dengan negara) bisa semena-mena
kena label komunis. Banyak permasalahan pribadi yang berakhir dengan
pencekalan salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi tuduhan
komunis. Tentunya, ini belum termasuk pembuangan dan pembasmian
orang-orang yang dianggap komunis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang
lumrahnya dimiliki warga negara sebagai pengenal, dijadikan tanda dengan
kode-kode tertentu untuk menunjukkan bahwa si pemilik kartu telah dicurigai
sebagai komunis. Dengan adanya stigma tersebut, dan kondisi masyarakat yang
sudah ‘sakit’ oleh trauma, ekses-ekses ekonomi-politik berkembang. Hingga kini,
pada kenyataannya, masih terdapat banyak kasus di mana keluarga dari orang yang
dulu dicap sebagai PKI sulit mendapatkan pekerjaan terutama untuk posisi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu yang mulai diperbincangkan di
era reformasi adalah tuntutan pelurusan sejarah yang selama bertahun-tahun
dikuasai oleh rezim. Sejarah adalah pengetahuan, di mana pengetahuan adalah
kuasa. Maka, dalam konteks ini, sejarah yang dituliskan dan tersebar sebagai
sebuah imajinasi sosial bangsa menjadi aspek yang sangat determinan dalam
kehidupan bernegara. Dalam ‘sejarah umum’ di Indonesia, insiden politik pada
tanggal 1 Oktober 1965 sendiri selalu diasosiasikan dengan gerakan orang-orang
dari komunis yang melakukan kudeta dengan membunuh sejumlah jenderal. Maka,
‘G30S/PKI’ pun diperlakukan sebagai istilah yang tak bermasalah dalam penulisan
sejarah. Di ujian-ujian sekolah, jawaban dari murid akan disalahkan jika ia
menulis ‘G30S’ tanpa disambung kata ‘PKI.’ Dalam hal ini, posisi saya bukan
menolak dan mengatakan bahwa PKI tidak terlibat dengan mempersoalkan perihal
istilah yang ‘formal’ dalam kurikulum pendidikan sejarah Indonesia. Namun,
sementara ada beragam versi sejarah peristiwa 1965, pemerintah pun kelihatan
naif (jika bukan tendensius) ketika langsung menunjuk PKI sebagai aktor tunggal
pada peristiwa tersebut.
Tak perlu dikatakan lagi jika penulisan
sejarah ini seiring dengan tindakan kekerasan negara yang menimbulkan
korban yang luar biasa banyaknya. Pasca-1965, walaupun konstelasi politik mulai
menuju pada satu polar dan relatif menjadi berangsur-angsur ‘stabil,’
kestabilan ini dipaksakan. Peraturan-peraturan dikeluarkan, meregulasi
gerak-gerik warga, dan akhirnya turut memelihara stigma dan diskriminasi
terhadap siapapun yang dianggap ‘kiri.’ Beberapa peraturan yang memiliki dampak
langsung tersebut adalah:
Tap MPRS No.
XXV/1966
Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di
seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk
menyebarkan/mengembangkan paham atau ajaran komunise/marxisme, leninisme.
(Masih berlaku).
UU No. 3/1967 Dewan
Pertimbangan Agung;
Pasal 4-e untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik
langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G30S/PKI/organisasi terlarang.
UU No. 15/1969 Pemilihan
umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat;
Pasal 2, WNI bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk
organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk
memilih dan dipilih.
UU No. 5/1985 Referendum;
Pasal 11 ayat 2-a untuk dapat dari daftar dalam pemberi
pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung/tidak langsung.
UU No. 14/1985 Mahkamah
Agung;
Pasal 7 ayat 1d untuk dapat diangkat menjadi hakim agung
seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang
PKI, termasuk organisasi massanya.
UU No. 2/1986 Peradilan
Umum;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pengadilan
negeri, seorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk
organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung
dalam G30S/PKI.
UU No. 5/1986 Peradilan
Tata Usaha Negara;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi Hakim pada
pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 7/1989 Peradilan
Agama;
Pasal 13 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pada
pengadilan agama, seorang Hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 17/1997 Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak;
Pasal 8d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas
anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang
yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/ PKI.
UU No.5/1991 Kejaksaan
Negeri;
Pasal 9d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan
seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 3/1999 Pemilihan
Umum;
Pasal 43 ayat 1f seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD
II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 4/1999 Susunan,
Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Pasal 3 ayat 1d bukan bekas anggota organisasi terlarang
PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981: Larangan
menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya
bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan
mereka yang tidak ‘bersih lingkungan’.
Keputusan
Presiden No.16 Tahun 1990: Penelitian
khusus (Litsus) bagi calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991: KTP
seumur hidup tak berlaku bagi WNI
yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat
langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT).
UU No. 43/1999
tentang Perubahan Azas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat
karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi negara, Pancasila, UU Dasar
1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah (Pasal
23 Ayat 5 b).
UU no. 22/1999
tentang Pemerintahan Daerah: Syarat
kepala daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang
dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33 c).
UU No. 31/2002
tentang Partai Politik: Partai politik
dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham
komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 19 Ayat 5).
UU No. 12/2003
tentang Pemilu: Syarat caIon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
(Pasal 60 g).
UU No. 23/2003
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
Syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota terlarang PKI
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam
G30S/PKI (Pasal 6 s).
Pelurusan Sejarah
Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
secara terbuka mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan pembunuhan terhadap
orang-orang yang dinyatakan komunis. Dalam kapasitasnya sebagai seorang
presiden, ia mengucapkan permintaan maaf. Banyak pihak menanggapi dengan respon
beragam. Di satu sisi, pihak yang setuju menyambut baik tindakan Gus Dur, yang
menawarkan kemungkinan diadakannya peradilan secara terbuka untuk menentukan
pihak mana yang terlibat dan bersalah. Dengan tindakan seperti itu, diharapkan
dapat terjadi sebuah rekonsiliasi dan pelurusan sejarah 1965. Adapun pihak yang
berseberangan menanggapi dingin pernyataan Gus Dur dengan alasan perbedaan
prinsip. Tahun 2002, Gus Dur kembali mengucapkan pernyataan maaf. Kali ini
mewakili Nahdlatul Ulama (NU) yang diakuinya turut terlibat dalam
peristiwa-peristiwa 1965 dan setelahnya, kendati di bawah setting penguasa Suharto pada masa itu.
Pasca reformasi, terlebih setelah sikap terbuka Gus Dur,
beberapa kali diserukan rehabilitasi hak-hak korban 1965. Pada tahun
2003, Megawati Soekarnoputri yang menjabat presiden diminta mengeluarkan
keputusan terkait hal tersebut. Diskriminasi masih menjadi hal yang sangat
menyulitkan—dan dirasakan sebagai kekerasan dalam bentuk yang samar—bagi para
keluarga korban 1965 yang dilabeli komunis. Namun, seruan ini layu sebelum
berkembang. Ada banyak pihak yang menentang. Salah satunya Amien Rais, yang
menolak rencana tersebut dengan pernyataan yang sangat emosional. 24 Juli 2003,
di Gedung Nusantara III saat menerima Gerakan Nasional Patriot Indonesia, Amien
mengatakan bahwa sungguh bodoh bangsa Indonesia apabila kembali mengizinkan
disebarluaskannya ajaran Komunis/ Marxisme/Leninisme, setelah terbukti dua kali
terjadi pengkhianatan: pemberontakan PKI di Madiun 1948 dan pengkhianatan
‘G30S/PKI’. ‘Kambingcongek saja tidak akan
membenturkan kepalanya dua kali. Kalau kita belum bisa mengambil pelajaran dari
dua peristiwa bersejarah tersebut ya kita lebih bodoh dari kambing,’ ujarnya
pada saat itu (Rakyat Merdeka, 25 Juli 2003).
Di sisi lain, perkembangan yang juga menarik adalah
kemunculan organisasi-organisasi yang mempublikasikan kisah para korban 1965
dalam bentuk buku-buku yang sebelumnya dilarang. Mereka aktif juga dalam
penelitian guna menyokong rekonsiliasi pihak-pihak yang saling berselisih.
Sejak 1998, banyak film bertema seputar 1965 telah diproduksi oleh
komunitas-komunitas. Mereka berupaya melakukan pelurusan sejarah resmi yang
tidak adil, diskriminatif, dan mempersulit proses rekonsiliasi.
Dalam
tulisannya ‘The Battle for History After Soeharto,’ Gerry van Klinken
menyebutnya sebagai bagian sebuah eforia kebebasan dari rezim. Ia membandingkan
kondisi Indonesia saat ini dengan yang terjadi di Thailand setelah protes
anti-militer yang dilakukan para mahasiswa pada tahun 1973. Tercatat selepas
1998, terdapat dua judul film fiksi dan enam film dokumenter yang diproduksi di
Indonesia. Film-filmdokumenter berkaitan dengan tema 1965 lebih banyak dalam
hal jumlah, namun kurang terpublikasi secara serius. Beberapa di antaranya
adalahPuisi Tak Terkuburkan (1999), Mass Grave (2003), Gie (2005), Menyemai Terang dalam Kelam(2006), Tumbuh dalam Badai (2008),
dan Tjidurian 19 (2009).
Pada Juni 2012 lalu, puluhan keluarga korban mendatangi
Komisi Nasional HAM, pengakuan maaf dari pemerintah dan pelurusan sejarah.
Upaya semacam ini telah dilakukan sebelum-sebelumnya dan tetap tidak mendapatkan
tanggapan berarti dari pemerintah. Aksi Juni 2012 itu dilakukan bertepatan
dengan diadakannya Sidang Paripurna untuk membahas hasil penelusuran yang
dilakukan Tim Penyelidik Kasus 1965. Pada aksi hari itu pula, sempat terjadi
ketegangan saat beberapa orang dari Front Anti Komunis (FAKI) mendatangi Komnas
HAM untuk menolak permintaan dari korban 1965. Eksistensi FAKI yang memosisikan
diri sebagai penolak ideologi tertentu (komunis), seraya menolak saat diberi
kesempatan oleh Komnas HAM untuk berdialog dengan para korban 1965 (YPKP 65/66, Juni 2012), adalah ganjil dalam sebuah
negara demokratis.
Hal yang kemudian menjadi disesalkan
adalah penundaan keputusan dari Komnas HAM mengenai nasib korban 1965. Secara
resmi, Sidang Paripurna Komnas HAM tersebut tidak memutuskan apapun selain
penundaan dan menunggu sampai terbentuknya komisioner yang baru. Tim Penyelidik
Kasus 1965 ini sendiri telah dibentuk sejak 2008, dan belum bisa memutuskan
apapun. Seharusnya, Komnas HAM dengan kekuatannya bisa melihat betapa
berbahayanya sebuah rezim sejarah yang ada sekarang. Dengan adanya kenyataan
bahwa tragedi pembantaian tahun 1965 tersebut menghilangkan sangat banyak
nyawa, dan memiliki implikasi pada keluarganya hingga kini, agak aneh melihat
langkah Komnas HAM yang terkesan ragu-ragu.
Tidak perlu memberikan solusi dalam hal
ini berkaitan dengan Komnas HAM, karena pada dasarnya sudah jelas apa yang
seharusnya mereka lakukan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar