Jumat, 16 Agustus 2013

Jurnalisme Damai dalam Konflik

Jurnalisme Damai dalam Konflik
Husnun N Djuraid Dosen Universitas Muhammadiyah Malang
SUARA KARYA, 14 Agustus 2013

Ketika aksi kekerasan terjadi, media harus memberitakan kasus tersebut dengan prinsip jurnalisme damai (peace journalism), bukan sebaliknya dengan pemberitaan yang justru membuat kasus semakin meruncing. Bahkan, dalam banyak kasus media sering dianggap sebagai pemicu semakin memanasnya konflik atas alasan menampilkan fakta di lapangan. Alasannya bisa diterima, karena media harus memberitakan realitas yang ada di lapangan kepada khalayak. Tetapi, masalahnya bukan sekadar menampilkan fakta, di balik itu ada upaya untuk menimbulkan konflik baru.

Dalam kasus kekerasan Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, layak ditinjau lagi konsep jurnalisme damai. Adalah Profesor Johan Galtung yang menggagas jurnalisme menggantikan jurnalisme perang dan mengeksploitas kekerasan. Galtung kemudian diikuti oleh Annabel Mc Goldrick dan Jake Lynch mengembangkan jurnalisme damai sebagai aliran baru menggantikan jurnalisme perang. Jurnalisme damai mendorong perubahan teori klasik tentang jurnalisme bahwa berita itu semata-mata berdasarkan fakta, hitam putih dan kalah menang.

Sesuai namanya, jurnalisme perang muncul ketika media memberitakan konflik peperangan yang terjadi di berbagai tempat di dunia dengan mengedepankan konflik, kekerasan, korban tewas dan kerusakan material. Jurnalisme model ini mendapat tempat di kalangan masyarakat karena mereka menganggap sebagai sesuatu yang menarik dan dramatis. Tetapi, model itu lama kelamaan mulai ditinggalkan, karena hanya memberitakan peristiwa tanpa pendalaman yang kreatif. Konflik diberitakan ketika berubah menjadi aksi kekerasan, tidak disebutkan tentang asal usul konflik, dan tidak ada upaya untuk mendudukkan masalah pada porsinya.

Jurnalisme perang dengan pemberitaan bombastis justru memperjauh pihak-pihak bersengketa untuk menunjukkan pemenang. Peperangan yang berlarut-larut di berbagai belahan dunia membuat khalayak mulai kehilangan hasrat mengikutinya, apalagi sajian beritanya selalu menonjolkan kekerasan tanpa ada langkah solutif penyelesaiannya. Media bukan hanya menampilkan berita berdasarkan fakta, terkadang memberi bumbu yang justru membuat konflik semakin meluas.

Jurnalisme perang tidak hanya terjadi dalam kancah peperangan antarnegara, negara dengan kelompok separatis, tetapi sudah meluas ke ranah lain, dalam bentuk konflik domestik dan sektarian. Bukan hanya menonjolkan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, dan menghujat pihak lain yang bisa menyulut emosi. Di layar kaca, para politisi sengit berdebat saling menyerang dengan kata-kata kasar.

Kita bisa menyaksikan bagaimana media memberitakan kasus kekerasan di Kendal dengan semangat jurnalisme perang. Seolah-olah terjadi dehumanisasi oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dan hanya fokus pada dampak kekerasan yang bisa terlihat pada korban yang terbunuh, luka-luka dan kerugian material.

Ekspos berlanjut dengan perang kata-kata melibatkan banyak elit, termasuk kepala negara yang mengecam aksi kekerasan tersebut. Bahkan, aparat keamanan diminta menindak tegas para pelaku tindak kekerasan tersebut. Tak lupa, Kepala Negara menyebut nama Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelaku tindak kekerasan yang harus diberi tindakan. Media dengan sinis menyebut, mengapa baru sekarang Kepala Negara berkomentar keras terhadap aksi kekerasan yang kerap terjadi. Ini sesuatu yang baru, karena Kepala Negara langsung menyebut FPI dalam kecamannya.

Seperti diperkirakan, kecaman Kepala Negara itu langsung memancing reaksi keras dari organisasi tersebut, lebih keras dibanding sebelumnya. FPI menyebut Kepala Negara sebagai pecundang dan penyebar fitnah. Pernyataan itu bukan hanya perlawanan yang keras tetapi sebagai penghinaan terhadap pemimpin tertinggi sebuah negara. Perang kata-kata FPI dan Kepala Negara itu mendapat liputan luas dari media, baik cetak, elektronik dan online. Hampir semua media menyebut pernyataan itu sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara. Tentu media berharap perang kata itu terus berlanjut dengan alasan statemen dari masing-masing kubu yang bertikai.

Penghinaan terhadap Kepala Negara itu pun dimintakan tanggapan kepada juru bicara presiden, tapi jawaban yang diperoleh media sungguh di luar dugaan. Pihak istana menganggap hal itu memang sebagai penghinaan kepada Kepala Negara, tetapi tidak perlu ditanggapi meskipun sebelumnya sempat muncul kabar istana akan melaporkan FPI ke polisi. Harapan munculnya perlawanan tidak terpenuhi karena pihak istana tidak berminat meladeni perang kata-kata tersebut.

Dalam kasus ini media tidak cukup hanya menampilkan tindak kekerasan fisik yang kemudian diikuti dengan kekerasan verbal, tapi berupaya memberi ruang terbuka kepada semua pihak untuk menjelaskan asal usul konflik. Penulisan konflik secara transparan untuk memberi suara kepada semua pihak dengan pengertian dan empati bahwa konflik adalah problem yang harus segera ditemukan cara kreatif penyelesaiannya. Tidak boleh ada keberpihakan dengan perlakuan yang berbeda, karena pemihakan dalam konflik justru akan memperparah konflik tersebut.

Keberpihakan hanya boleh dilakukan dalam semangat humanisasi semua pihak dalam menyelesaikan konflik secara win-win solution untuk kepentingan rakyat. Namun, bukan berarti jurnalisme damai tidak perlu bersuara keras, harus mengecam semua pelaku tindak kekerasan yang menimbulkan penderitaan pada kaum perempuan, orang tua dan anak-anak.


Jurnalisme damai adalah sesuatu yang ideal yang harus dilaksanakan oleh semua komponen dalam media. Sebenarnya di Indonesia sudah ada kode etik jurnalistik yang memberi panduan dalam peliputan konflik. Sayangnya, kode etik yang menjadi acuan bagi pekerjaan profesional wartawan itu kerap diabaikan oleh para awak media dari semua tingkatan. Tantangan media saat justru datang dari dalam untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalan tugas jurnalistik melalui ketaatan pada jurnalistik. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar