|
Selalu saja mudik melibatkan pantura. Dengan kata lain,
pantura adalah memori yang selalu muncul ketika musim mudik tiba. Pantura akan menjadi
perhatian serius selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Jalur ini
memberi pengaruh yang signifikan terhadap kelancaran perjalanan bagi pemudik
yang ingin segera kembali ke kampung halamannya. Pantura kembali menjadi nyawa
dan urat nadi utama transportasi darat di Pulau Jawa karena selalu dilalui oleh
20 ribu hingga 70 ribu kendaraan setiap harinya.
Sebagaimana perkiraan, perjalanan mudik tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam musim Lebaran tahun 2011, keluhan yang dirasakan oleh pengguna jalan adalah lama waktu perjalanan yang semakin panjang. Dua tahun terakhir gejala kemacetan dan kepadatan terasa sema kin meningkat akibat bertambahnya jumlah kendaraan.
Peningkatan arus perjalanan bertambah padat pada ruas jalan Jakarta-Cikampek-Cirebon-Tegal-Semarang. Waktu tempuh perjalanan terasa bertambah panjang ketika mulai memasuki wilayah Cikampek, di mana terdapat percabangan menuju ke Bandung dan kota-kota lainnya di Jawa Barat bagian selatan. Sementara di wilayah Tegal, kepadatan terdapat pada percabangan menuju ke Purwokerto dan kota-kota di Jawa Tengah bagian selatan. Di wilayah Semarang, kepadatan terjadi pada percabangan menuju ke arah timur, seperti Surabaya-Banyuwangi dan menuju ke selatan Solo dan Madiun.
Peningkatan pelayanan arus mudik terus menjadi perhatian pemerintah, khususnya melalui peran Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Beban pantura saat ini telah bertambah hingga tiga kali lipat dari kapasitasnya, sehingga membuat biaya pemeliharaan semakin bertambah besar. Setiap tahun pemerintah menganggarkan perbaikan jalan pantura sepanjang 30 km. Ruas jalan yang diperbaiki selalu berpindah-pindah tempat sesuai dengan tingkat kejadian kerusakan. Pada 2013 pemerintah menganggarkan pemeliharaan sebesar Rp 2 triliun untuk jalur pantura. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa peningkatan anggaran pemeliharaan jalan itu selalu seiring dengan peningkatan kerusakan jalannya? Apakah benar kerusakan di jalur pantura telah menjadi `proyek abadi" yang sengaja dipelihara pemerintah?
Peran masyarakat
Prasarana jalan adalah milik publik yang dipergunakan untuk
melayani masyarakat dalam menjalankan berbagai fungsinya untuk kepentingan,
baik ekonomi maupun sosial. Jalan dibangun oleh pemerintah dengan mengandalkan
sumber dana, antara lain, bersumber dari penerimaan pajak masyarakat. Apabila
prasarana jalan tersebut memiliki kondisi baik, maka pergerakan ekonomi akan
dapat terjamin sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah secara prinsip bertanggung jawab atas
berfungsinya prasarana jalan dengan melakukan tindakan, baik peningkatan,
pemeliharaan, maupun rehabilitasi. Namun, karena jalan adalah milik umum,
seyogianya peran masyarakat sangat diperlukan. Tanggung jawab masyarakat dalam
pemeliharaan jalan ini, antara lain, terkait dengan kesadaran dalam menggunakan
prasarana jalan dengan baik, sesuai dengan kemampuan jalan menanggulangi beban
lalu lintas. Peran masyarakat dalam memelihara kondisi jalan meliputi, antara
lain, dengan cara menggunakannya tidak untuk kepentingan selain akomodasi arus
lalu lintas. Dalam berbagai kasus banyak dijumpai cara masyarakat yang salah
dalam menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi tanpa memedulikan fungsi
fasilitas tersebut.
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, telah memuat ketentuan tentang tata cara pemanfaatan ruang jalan. Mengacu pada ketentuan dari dua undang-undang tersebut maka tata cara pemanfaatan ruang jalan pantura sebagai jalan nasional. Pemanfaatannya seharusnya mengacu pada aturan pemanfaatan jalan secara nasional.
Pemerintah daerah sebagai pemegang amanat otonomi daerah seharusnya dapat mengarahkan fungsi pemanfaatan ruang jalan nasional ini sesuai dengan kebijakan tata ruang dan aturan pemanfaatan ruang jalan nasional. Kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Salah satu bentuk pengendalian guna pemeliharaan adalah dengan pembatasan beban jalan untuk daerah permukiman agar tidak dilalui oleh kendaraan berat. Itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat yang merasa memiliki jalan untuk kepentingan bersama. Hal ini penting untuk terus disosiali sasikan guna mempertahankan usia teknis jalan agar tidak cepat kembali mengalami kerusakan.
Masalah ini penting untuk terus dilakukan internalisasi nilai-nilai manfaat jalan. Sebab dalam praktiknya, banyak masyarakat melaksanakan kebiasaan yang tidak lazim, yaitu menjadikan saluran drainase di tepian jalan yang disalahfungsikan sebagai penampung sampah. Drainase yang mengalami penyempitan akibat sampah tersebut membuat kapasitas saluran mengecil.
Mengecilnya kapasitas saluran akan berdampak pada air hujan atau limbah yang meluber tidak terkendali serta berdampak terhadap percepatan kerusakan jalan. Kerusakan jalan semakin signifikan terjadi pada musim penghujan.
Kerusakan jalur pantura dalam beberapa bulan terakhir semakin dikeluhkan para pengguna jalan. Mengacu pada perilaku pengguna jalan, terdapat dua kategori kelompok pengguna, yaitu pengguna pasif, yaitu pengguna yang hanya berpikir dan bertindak sebagai pemanfaat tanpa diiringi tanggung jawab untuk ikut memelihara. Sedangkan pengguna aktif adalah pemanfaat yang ikut serta untuk menjaga dan memelihara jalan. Pada umumnya kita masuk kelompok pengguna pasif, dengan pola pikir pemeliharaan jalan adalah semata-mata menjadi urusan pemerintah. Orientasi pengguna sangat pendek, yang penting untung, jalan rusak bukan urusan masyarakat.
Padahal, dengan kerusakan jalan, waktu tempuh semakin lama dan tingkat kerusakan kendaraan juga semakin cepat. Diperlukan upaya-upaya sosialisasi dan internalisasi dari setiap ketentuan aturan pemakaian jalan. Sehingga, dalam jangka panjang tanggung jawab pemeliharaan akan semakin meningkat dan tidak menjadi beban pemerintah semata.
Upaya alternatif
Untuk mengurai dan mengurangi beban pantura setiap
menjelang Lebaran atau pada hari-hari biasa lainnya perlu dilakukan upaya sinergisitas
dengan pengembangan moda transportasi darat selain jalan raya. Upaya itu dapat
dilakukan dengan peningkatan layanan jaringan kereta api sebagai pilihan
alternatif. Walaupun saat ini sudah ada rencana pembangunan jalan tol
lintas Jawa, usaha mengurai dan mengurangi beban pantura tetap perlu terus
dilakukan. Salah satu strateginya adalah membuka akses jalur selatan dengan
mempermudah aksesnya melalui jalur tengah Pulau Jawa.
Tantangan terakhir adalah bagaimana sinergi tanggung jawab
tidak semata-mata hanya kembali dibebankan kepada pihak pemerintah. Masyarakat
dan pemerintah (pusat dan daerah) bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk
menjaga dan merawat kualitas jalur pantura sepanjang waktu, tidak hanya sebatas
akan datangnya musim mudik Lebaran. Sehingga, akan muncul kesan baru, mudik
tidak selalu identik dengan masalah di jalur pantura. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar