|
KOMPAS,
17 Juli 2013
Hari Koperasi Nasional baru saja
berlalu dan pemerintah mengklaim koperasi telah tumbuh pesat lima tahun
terakhir.
Menurut Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, jumlah koperasi meningkat dari 170.411 unit pada 2009
menjadi 200.808 koperasi pada pertengahan 2013. Jumlah anggota koperasi juga
meningkat dari 29.240.271 anggota pada 2009 menjadi 34.685.145 anggota pada
Juni 2013.
Seperti biasa, pemerintah lebih
membanggakan pencapaian kuantitatif, tanpa melihat kondisi di lapangan. Seperti
pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa membandingkan dengan data koefisien Gini
yang menggambarkan ketimpangan pembagian kue ekonomi nasional. Dalam konteks
koperasi, pertanyaannya adalah seberapa jauh capaian kuantitatif diiringi
kualitatif, terutama manfaat dan kesejahteraan anggotanya.
Praktik keliru koperasi
Sidang dugaan korupsi mantan Kepala
Korlantas Djoko Susilo menunjukkan, bagaimana terdakwa terbiasa memanfaatkan
Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) untuk membiayai kegiatan komando atau
operasional Korlantas sekaligus menopang gaya hidup pribadinya yang sangat
mewah. Terungkap di persidangan bahwa jumlah uang Primkoppol yang tidak jelas
pertanggungjawabannya mencapai Rp 12 miliar.
Kasus Primkoppol Korlantas Polri
bukanlah kasus tunggal korupsi dan salah urus koperasi. Tahun lalu, masyarakat
dihebohkan kasus Koperasi Langit Biru yang diduga menggelapkan dana nasabah
triliunan rupiah. Ribuan nasabah, yang tak disebut sebagai anggota, menyetorkan
uang karena mengharapkan bunga tinggi di atas bunga bank.
Selain terkait manajemen, masalah
utama banyak koperasi justru adalah pengingkaran atas alasan pokok
keberadaannya (raison d’etre). Banyak koperasi didirikan demi mendapat proyek
atau bantuan pemerintah. Ada juga koperasi yang berkembang justru karena
bisnisnya tidak terkait dengan kepentingan anggotanya. Lebih miris lagi, banyak
koperasi mampu membukukan selisih hasil usaha (SHU) tinggi, tetapi anggotanya
jauh dari sejahtera.
UU Koperasi menegaskan bahwa tujuan
dan kegiatan koperasi harus disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi anggotanya
agar menjadi sarana para anggota memenuhi kebutuhan ekonomi dan meraih
sejahtera bersama. Di sinilah sesungguhnya perbedaan utama korporasi dan
koperasi. Pada sebuah korporasi, adalah wajar bila pemilik tidak terkait dan
tidak menikmati bisnis yang dijalankan korporasinya. Pada koperasi,
karakteristik utama justru identitas ganda anggota koperasi (the dual identity of the member), yaitu
anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Dengan demikian, partisipasi
anggota dalam kegiatan usaha koperasi amatlah penting. Keberhasilan partisipasi
ditentukan oleh kesesuaian kebutuhan antaranggota, program, serta manajemen
koperasi. Anggota juga memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, saran,
dan kritik membangun untuk kemajuan koperasi. Hal inilah yang sering dilalaikan
banyak koperasi dalam praktiknya.
Hampir dapat dipastikan,
koperasi-koperasi yang terlilit kasus biasanya melenceng jauh dari hakikat
koperasi. Banyak di antara koperasi berhasil mencapai penjualan serta bottom line tinggi, tetapi semua
berasal dari usaha yang sedikit sekali atau bahkan sama sekali tidak memberikan
kemanfaatan ekonomi kepada anggota koperasi.
Sayang, pemahaman yang keliru itu
tidak hanya terjadi pada masyarakat awam, tetapi juga kalangan pemerintahan.
Hal ini, misalnya, terlihat dari langkah Kementerian Koperasi dan UKM yang
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tentang revitalisasi badan
usaha koperasi dengan pembentukan usaha PT/CV. Surat itu mendorong koperasi
membentuk unit usaha berbentuk PT atau CV sebagai upaya revitalisasi sekaligus
peningkat daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Selain menyiratkan ketidakpercayaan
terhadap kemampuan kelembagaan koperasi, kebijakan itu juga menunjukkan
ketidakpahaman perbedaan mendasar filosofi koperasi dengan badan usaha
berbentuk PT atau CV.
Contoh lain adalah ritual tahunan
pemilihan koperasi teladan di sejumlah jenjang dan bidang, yang lebih sering
mengedepankan kemampuan koperasi meraih keuntungan finansial daripada
keterkaitan dan kemanfaatannya terhadap peningkatan kesejahteraan anggota.
Berbeda
Untuk mencegah penyimpangan, perlu
dibangun kesadaran tentang perbedaan mendasar antara badan usaha berbentuk
koperasi dan badan usaha lainnya. Sebagai contoh, apabila dijumpai sebuah
peluang usaha, pendirian sebuah koperasi bukanlah pilihan yang benar jika tidak
terdapat kesamaan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Selain itu, sebuah korporasi
dianggap berhasil saat membukukan angka penjualan atau keuntungan tinggi.
Sebaliknya, sebuah koperasi yang meraih selisih hasil usaha kecil, barangkali
akan tetap dianggap berhasil mencapai misinya jika ia mampu memberikan manfaat
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar yang menjadi anggotanya.
Dengan demikian, daripada menetapkan target sedikitnya tiga koperasi di
Indonesia masuk jajaran koperasi raksasa tingkat internasional 2014, mengapa
tidak menetapkan target untuk kemanfaatan koperasi bagi peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar