Kamis, 02 Mei 2013

Keruwetan Verifikasi DCS


Keruwetan Verifikasi DCS
Ahmad Halim ;  Staf Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta
REPUBLIKA, 01 Mei 2013


Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 22 April 2013, pukul 16.00 WIB, lalu. Dan saat ini, KPU telah disibukkan dengan tahapan selanjutnya yaitu verifi kasi faktual (verfak) kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon.

Verifikasi kelengkapan administrasi tersebut memang sangatlah menguras tenaga. Para verifikator (petugas KPU) dituntut harus menyelesaikan tugas dengan waktu 14 hari dan verifi kator pun dituntut harus teliti dan fokus. Saat berkas para caleg diverifikasi, ternyata banyak sekali yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat edaran KPU No 229/kpu/IV/2013 tentang petunjuk teknis tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU pusat pun mengamini dengan banyaknya daftar calon sementara (DCS)
dari berbagai provinsi yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya adalah hasil verifikasi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta menemukan banyaknya DCS yang TMS dan hal tersebut, menurut penulis, lebih disebabkan oleh dua faktor yang seharusnya tidak terjadi. 

Pertama adalah ketidakpahaman partai politik terkait persyaratan yang harus dipenuhi tatkala mau mendaftarkan calegnya. Semestinya parpol sudah mengetahui apa saja yang harus diberikan ke KPU. Tetapi faktanya, parpol tidak menge tahui atau mungkin tidak terlalu peduli dengan hal yang dianggap tidak terlalu penting, mengingat partainya sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.
Dan yang kedua yaitu pendaftaran di akhir (injury time) oleh beberapa parpol seperti Hanura, Demokrat, PPP, PKB, Nasdem, PAN, PBB, dan PKPI. Sehingga, para petugas KPU tidak bisa memeriksa berkas secara maksimal karena terlalu banyak dan waktunya sangat sedikit. Jika parpol ataupun DPD mendaftar saat pembukaan, yaitu tanggal 9 April 2013, maka pasti akan diinformasikan agar dilengkapi dahulu. 

Berdasarkan peraturan Verifikasi kelengkapan administratif adalah bagian dari tahapan. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Dae rah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Bawaslu sebagai penyelenggara lembaga pengawasan pemilu harus mengawasi tahapan-tahapan tersebut. 

Selama ini KPU mempunyai dalih bahwa berkas tersebut adalah rahasia dan Bawaslu tidak boleh menyentuh ataupun melihat. Ini adalah pembohongan publik dan hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) saat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan audiensi 11 April 2013.

Terhitung sejak 24 April sampai 6 Mei 2013 para petugas KPU akan memverifikasi kelengkapan administrasi calon anggota DPD dan DPRD. Bawaslu provinsi dan seluruh panwaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta beserta para staf ikut dilibatkan dalam prosesi pengawasan agar mencegah terjadinya pelanggaran administratif yang mungkin akan dilakukan petugas KPU jika prosesi tersebut tidak diawasi.

Meskipun banyak sekali berkas para calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, seperti ada surat pengunduran diri dari mantan anggota KPU, akan tetapi data pendukungnya tidak ada. Tidak ada surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, tidak ada ijazah SMA atau sederajat, dan ini akan menjadi pelanggaran administratif jika dibiarkan sampai DCS tersebut menjadi peserta Pemilu 2014. 

Yang harus dilakukan oleh Bawaslu provinsi saat ini adalah melihat dan menginformasikan kepada petugas verifikator untuk mencatatnya bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) dan ini adalah bentuk dari pencegahan. Hal itu karena Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Tapi, jika sudah diberitahukan tidak digubris, maka pengawas wajib menindak sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Partisipasi masyarakat sangatlah penting. Dalam setiap tahap, potensi pelanggaran sangatlah tinggi, apalagi menjelang rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, dan kecamatan. Mengingat ini adalah tahun politik. Masyarakat, pemantau, dan seluruh stakeholder agar berkontribusi dalam proses politik, terutama dalam menghadapi Pemilu 2014. Jika menemukan pelanggaran, maka diimbau untuk melaporkan hasil temuan yang masuk dalam kategori sebuah pelanggaran. Baik itu pelanggaran administrasi, pidana, sengketa, atau kode etik kepada pengawas pemilihan umum.

Pemilu 2014 sesungguhnya sudah berjalan sejak 9 Juni 2012, yaitu tahapan per siapan penyusunan tata kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Tetapi, masyarakat pada umumnya hanya akan terlibat saat kampanye dan pencoblosan saja. Pengawasan secara berjamaah haruslah sejak awal tahapan dilakukan agar oknum-oknum yang ingin mencederai pesta demokrasi ini berpikir ulang saat ingin melakukan kecurangan. Penyelenggara (KPU dan Bawaslu) sendiri selalu menyosialisasikan agar masyarakat ikut serta mengawasi jalannya pemilu ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar