|
REPUBLIKA, 01 Mei 2013
Pendaftaran
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota sudah ditutup
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 22 April 2013, pukul 16.00 WIB, lalu.
Dan saat ini, KPU telah disibukkan dengan tahapan selanjutnya yaitu verifi kasi
faktual (verfak) kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon.
Verifikasi kelengkapan administrasi tersebut memang sangatlah menguras tenaga. Para
verifikator (petugas KPU) dituntut harus menyelesaikan tugas dengan waktu 14
hari dan verifi kator pun dituntut harus teliti dan fokus. Saat berkas para
caleg diverifikasi, ternyata banyak sekali yang tidak sesuai dengan apa yang
tertuang dalam surat edaran KPU No 229/kpu/IV/2013 tentang petunjuk teknis tata
cara pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU pusat
pun mengamini dengan banyaknya daftar calon sementara (DCS)
dari berbagai provinsi yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya adalah hasil verifikasi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta menemukan banyaknya DCS yang TMS dan hal tersebut, menurut penulis, lebih disebabkan oleh dua faktor yang seharusnya tidak terjadi.
dari berbagai provinsi yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satunya adalah hasil verifikasi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi DKI Jakarta menemukan banyaknya DCS yang TMS dan hal tersebut, menurut penulis, lebih disebabkan oleh dua faktor yang seharusnya tidak terjadi.
Pertama
adalah ketidakpahaman partai politik terkait persyaratan yang harus dipenuhi
tatkala mau mendaftarkan calegnya. Semestinya parpol sudah mengetahui apa saja
yang harus diberikan ke KPU. Tetapi faktanya, parpol tidak menge tahui atau
mungkin tidak terlalu peduli dengan hal yang dianggap tidak terlalu penting,
mengingat partainya sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh
KPU.
Dan yang kedua yaitu pendaftaran di akhir (injury
time) oleh beberapa parpol seperti Hanura, Demokrat, PPP, PKB, Nasdem, PAN,
PBB, dan PKPI. Sehingga, para petugas KPU tidak bisa memeriksa berkas secara
maksimal karena terlalu banyak dan waktunya sangat sedikit. Jika parpol
ataupun DPD mendaftar saat pembukaan, yaitu tanggal 9 April 2013, maka pasti
akan diinformasikan agar dilengkapi dahulu.
Berdasarkan
peraturan Verifikasi kelengkapan administratif adalah bagian dari tahapan. Dan
itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Dae rah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Bawaslu sebagai penyelenggara lembaga
pengawasan pemilu harus mengawasi tahapan-tahapan tersebut.
Selama
ini KPU mempunyai dalih bahwa berkas tersebut adalah rahasia dan Bawaslu tidak
boleh menyentuh ataupun melihat. Ini adalah pembohongan publik dan hal tersebut
ditegaskan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) saat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
mengadakan audiensi 11 April 2013.
Terhitung
sejak 24 April sampai 6 Mei 2013 para petugas KPU akan memverifikasi kelengkapan
administrasi calon anggota DPD dan DPRD. Bawaslu provinsi dan seluruh panwaslu
kabupaten/kota se-DKI Jakarta beserta para staf ikut dilibatkan dalam prosesi
pengawasan agar mencegah terjadinya pelanggaran administratif yang mungkin akan
dilakukan petugas KPU jika prosesi tersebut tidak diawasi.
Meskipun
banyak sekali berkas para calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, seperti
ada surat pengunduran diri dari mantan anggota KPU, akan tetapi data
pendukungnya tidak ada. Tidak ada surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan
bebas dari narkoba, tidak ada ijazah SMA atau sederajat, dan ini akan menjadi
pelanggaran administratif jika dibiarkan sampai DCS tersebut menjadi peserta
Pemilu 2014.
Yang
harus dilakukan oleh Bawaslu provinsi saat ini adalah melihat dan menginformasikan
kepada petugas verifikator untuk mencatatnya bahwa caleg yang bersangkutan
tidak memenuhi syarat (TMS) dan ini adalah bentuk dari pencegahan. Hal itu
karena Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Tapi, jika
sudah diberitahukan tidak digubris, maka pengawas wajib menindak sesuai dengan
Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Partisipasi
masyarakat sangatlah penting. Dalam setiap tahap, potensi pelanggaran sangatlah
tinggi, apalagi menjelang rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS),
kelurahan, dan kecamatan. Mengingat ini adalah tahun politik. Masyarakat,
pemantau, dan seluruh stakeholder agar berkontribusi dalam proses politik,
terutama dalam menghadapi Pemilu 2014. Jika menemukan pelanggaran, maka diimbau
untuk melaporkan hasil temuan yang masuk dalam kategori sebuah pelanggaran.
Baik itu pelanggaran administrasi, pidana, sengketa, atau kode etik kepada
pengawas pemilihan umum.
Pemilu
2014 sesungguhnya sudah berjalan sejak 9 Juni 2012, yaitu tahapan per siapan
penyusunan tata kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Tetapi, masyarakat pada umumnya hanya akan terlibat saat kampanye dan pencoblosan
saja. Pengawasan secara berjamaah haruslah sejak awal tahapan dilakukan agar
oknum-oknum yang ingin mencederai pesta demokrasi ini berpikir ulang saat ingin
melakukan kecurangan. Penyelenggara (KPU dan Bawaslu) sendiri selalu
menyosialisasikan agar masyarakat ikut serta mengawasi jalannya pemilu ini. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar