Jumat, 11 Januari 2013

Filosofi Semut Andi


Filosofi Semut Andi
Toto Suparto ;  Pengkaji Etika, Tinggal di Yogyakarta
SUARA MERDEKA,  11 Januari 2013



TATKALA salah satu stasiun televisi (07/01/13) menayangkan informasi dari pejabat KPK yang mengatakan Andi Alifian Mallarangeng bakal diperiksa Jumat ini, saya sedang membinasakan segerombolan semut yang menghitam di pojok ruangan. Semut itu bergotong royong membopong sisa makanan. Mereka bahu-membahu demi menikmati makanan itu. Tak ada yang berebut, malah saling berbagi.

Saya tercenung mengamati gerombolan semut itu, tiba-tiba melintas dalam pikiran jangan-jangan ”Andi Mallarangeng” ada dalam gerombolan itu. Dulu, saat belajar biologi, disebutkan semut punya sifat lebih mendahulukan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi.

Ketika sekawanan semut pekerja mencari makan, semut terdepan rela berkorban demi kepentingan kawanannya itu. Bila jalan berlubang, tubuh semut terdepan ‘’menambal’’ lubang itu sehingga urutan belakangnya bisa lewat. Bila seekor semut belum cukup, semut berikutnya rela pasang badan sehingga jalanan tak lagi berlubang.

Saya berprasangka buruk, jangan-jangan Andi bakal merelakan diri pasang badan bagi ‘’semut’’ yang lain. Ia rela sakit menjadi tersangka, asalkan kawanannya tetap berkesan bersih

Pasang badan? Kasus terkait sang tersangka korupsi itu menimbulkan tafsir bahwa pasang badan adalah,’’ menyalahkan diri sendiri, pantang menyebut keterlibatan orang lain”.

Seandainya mau menelusuri dari kamus ke kamus, sejatinya arti dari pasang badan adalah ”mengalami hukuman di penjara” (Kamus Besar Bahasa Indonesia; 2001, hal 833). Begitupun Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (1991) dan Kamus Umum Bahasa Indonesia (2005) yang mendefinisikan ‘’menjalani hukuman (di penjara)”    

Tafsir dan definisi bisa berbeda, namanya juga idiom. Kata Kridalaksana (2001), idiom merupakan konstruksi yang bermakna tidak sama dengan gabungan makna anggota-anggotanya. Semut yang bersedia pasang badan juga berisiko menjadi atau dijadikan kambing hitam.

Adalah filsuf Rene Girard yang mengintroduksi ‘’kambing hitam’’. Dia bilang, kambing hitam adalah korban dari pengalihan agresi rivalitas. Bukan lagi rahasia bahwa parpol penuh rivalitas macam itu. Rivalitas tak sehat harus dibuang dari tubuh parpol itu. Cara yang lazim adalah mengalihkan agresi rivalitas kepada ”musuh bersama”. Kemudian, kekuatan agresi tadi dipakai menyerang ”musuh bersama”..

Maka, kata Girard, semua orang mengerahkan permusuhannya kepada kambing hitam yang mereka pilih secara sewenang-wenang. Jadi, sebuah kawanan dipulihkan dari kehancuran, dan agresi internal berubah pulih menjadi saling toleran menuju kedamaian. Karena itulah kambing hitam punya posisi unik, ia tampak sebagai terkutuk sekaligus pembawa keselamatan.

Bayang-bayang Kekhawatiran

Kini, yang menjadi mengkhawatirkan adalah bila sang tersangka korupsi menerapkan filosofi semut dengan siap pasang badan dan rela menjadi kambing hitam.  Kekhawatiran pertama; korupsi upeti dan korupsi kontrak (versi Yves Meny, 1992) kian sulit dibongkar. Kedua; praktik mekanisme silih, menjadi diabaikan.

Dari ciri struktural, korupsi upeti merupakan bentuk korupsi karena jabatan strategis. Lantaran jabatan strategis itu seseorang memperoleh bagian dari berbagai proyek, termasuk jasa dari suatu perkara. Adapun korupsi kontrak terkait dengan usaha memperoleh fasilitas pemerintah dengan cara nonprosedural, termasuk me-mark-up.

Kedua; bentuk korupsi ini bukan hasil pekerjaan individu melainkan kolektif. Ada pihak lain membantu atau dibantu. Bentuk korupsi berkelindan dengan kekuasaan. Mereka yang memegang tampuk kekuasaan memiliki banyak akses. Justru akses itu menjadi pintu masuk korupsi upeti atau korupsi kontrak. Karena itu, jika ada salah satu pihak diperiksa, sangat memungkinkan kerja kolektif itu bisa dibongkar. Namun bila pihak yang diperiksa itu hanya bungkam demi pasang badan maka kerja kolektif itu pun sulit dibongkar.

Selain teori Yves, dalam korupsi dikenal istilah mekanisme silih. Semisal uang korupsi tidak dimakan sendiri tetapi juga dinikmati pihak lain, entah demi kepentingan partai, membantu korban bencana dan sebagainya. Mekanisme silih ini guna meringankan ”beban dosa”. Seandainya uang korupsi mengalir ke kas partai, si koruptor merasa ringan karena sebagian tanggung jawab ada pada partai.

Sekali lagi, kalau lagi-lagi bungkam demi pasang badan maka mekanisme silih itu berarti diabaikan. Kita tak bisa tahu ke mana larinya uang korupsi itu karena tanggung jawab bersama direlakan menjadi tanggung jawab sendirian.

Tetapi untuk Andi Alifian Mallarangeng, publik masih punya harapan karena ia berjanji membantu KPK menuntaskan skandal Hambalang. Kalau ia menepati janji, terwujudlah keinginan KPK menjerat tersangka lain. Pun KPK menyatakan,’’ Andi bukanlah tersangka terakhir” Saya yakin, Andi pasti enggan menjadi semut, apalagi kambing hitam. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan kali ini mantan Menpora itu menepati janji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar