|
Penyusupan
Mafia Narkoba
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III DPR,
Fraksi Partai Golkar
|
SUARA
MERDEKA, 13 November 2012
|
PENYUSUPAN mafia
narkoba ke birokrasi negara sudah menjadi fakta tidak terbantah. Maka,
kontroversi terkait dengan pemberian grasi bagi terpidana mati kasus
narkotika Meirika Franola atau Ola harus menjadi faktor pendorong bagi
pemerintah untuk membersihkan tubuh birokrasi negara.
Benar bahwa
pemberian grasi untuk Ola menjadi tanggung jawab Presiden, yang
menandatangani dokumen itu. Tetapi pernyataan sikap SBY tak menghapus
kontroversi proses pemberian grasi itu. Bahkan, penjelasannya justru lebih
menguak ketidakwajaran proses penerbitan keringan hukuman tersebut.
Dalam jumpa
pers di Bali pekan lalu, Presiden mengaku menerima masukan bahwa terpidana
mati Ola hanya kurir, bukan bandar atau pengedar. Informasi inilah yang
menjadi dasar keputusan memberikan grasi. Dalih itu sangat berbeda dari
penjelasan seorang pembantu presiden yang mengatakan grasi untuk Ola
semata-mata demi pertimbangan kemanusiaan.
Seandainya Ola
hanya kurir, berarti terjadi kesalahan dakwaan. Bila kuasa hukum Ola yakin
terjadi kesalahan, mekanisme yang layak ditempuh adalah mengajukan peninjauan
kembali (PK) perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penasihat
hukum Presiden pun mestinya menyarankan pihak Ola mengajukan PK mengingat
mengajukan permohonan grasi menjadi tidak relevan terkait peran Ola sebagai
kurir. Di situlah kontroversinya. Apalagi, rekomendasi MA kepada Presiden
menyebut tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.
Dari mana atau
dari siapa pembantu presiden menerima informasi bahwa Ola sekadar kurir?
Siapa yang membisik SBY bahwa Ola itu bukan pengedar atau bandar, sehingga
terpidana mati itu layak mendapat grasi?
Seperti
diketahui, Ola divonis mati setelah dinyatakan bersalah karena berencana
menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Dalam merumuskan rekomendasi
kepada SBY, mengapa pembantu presiden tidak mengacu vonis PN Tangerang, yang
kemudian diperkuat oleh PT Bandung, dan putusan kasasi MA atas vonis mati
Ola?
Wajar muncul
kecurigaan bahwa kantor kepresidenan tak lagi bersih. Dalam kasus Ola, publik
menilai Presiden kecolongan. Penerbitan grasi itu mengindikasikan kantor
presiden disusupi sindikat narkoba, yang berupaya memperjuangkan
keringanan hukuman anggota sindikat. Apalagi, pengampunan atau pengurangan
hukuman bagi terpidana narkoba tak hanya untuk Ola. Masih segar dalam ingatan
publik grasi untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba asal Australia.
Tak berlebihan
jika kepada SBY disarankan memerintahkan penyelidikan internal di kalangan
para pembantu terdekat. Masyarakat berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi.
Siapa yang terlibat merekomendasikan grasi? Siapa yang membisik ke Presiden
bahwa Ola sekedar kurir? Bagaimana pembantu presiden memperlakukan dokumen
vonis mati Ola oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang kemudian
diperkuat kasasi MA?
Jika semua
pertanyaan ini tidak terjawab, publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kantor
kepresidenan tidak lagi bersih. Lebih ekstrem, muncul anggapan kantor
presiden disusupi sindikat narkoba.
Kalau anggapan
ini tidak dibantah oleh fakta-fakta dari penyelidikan internal, berarti
mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas SBY.
Publik akan
menilai bahwa Presiden tidak cukup cakap karena kantornya bisa disusupi
sindikat narkoba yang berusaha memperoleh keringanan hukuman bagi anggota
sindikat yang sudah divonis oleh pengadilan.
Kewaspadaan
SBY
Kemampuan
sindikat kejahatan narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah menjadi
fakta tak terbantah. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Tanah Air sudah
dijadikan basis pengendalian bisnis narkoba oleh para bandar besar. Bahkan
fakta tentang hal ini didapatkan sendiri oleh Wamenkumham Denny Indrayana
dari serangkaian sidak.
Kepala LP
Nusakambangan dijerat pihak berwajib karena terlibat bisnis narkoba. Sejumlah
sipir penjara dijerat polisi karena melakukan hal sama. Ada oknum jaksa
ditangkap karena dugaan terlibat jual beli narkoba hasil sitaan. Belum lagi
ratusan oknum polisi terlibat kasus narkoba. Bahkan ada hakim kedapatan
mengonsumsi narkoba.
Tak berlebihan
muncul anggapan bahwa orang-orang kepercayaan SBY yang merekomendasikan
pengampunan hukuman bagi Ola pun memiliki motif atau kepentingan. Sebelum
dokumen yang memuat rekomendasi pengampunan itu sampai ke meja SBY untuk
ditandatangani, sudah pasti melewati serangkaian pertemuan yang melibatkan
orang-orang kepercayaan SBY dengan kuasa hukum dan kawan-kawan Ola.
Bagaimanapun,
kita mengakui kekuatan jaringan Ola luar biasa, bisa menembus kantor
kepresidenan. Terpidana narkoba yang ingin mendapat akses ke kantor
kepresidenan tentu harus mengeluarkan dana tidak sedikit. Kemungkinan ini
sangat berbahaya. Kalau pembantu presiden sudah berani berkompromi atau
bernegosiasi dengan sindikat kejahatan narkoba, SBY harus lebih waspada.
Sebelum
sindikat narkoba mencengkeram birokrasi negara, harus segera diambil
inisiatif untuk melakukan pembersihan. Pemerintah tak bisa lagi pasif karena
mereka terus merangsek, tidak hanya memperluas pasar di Indonesia tetapi juga
terus berupaya memperlemah kekuatan negara dalam pemberantasan narkoba. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar