Rabu, 14 November 2012

Penyusupan Mafia Narkoba


Penyusupan Mafia Narkoba
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Golkar
SUARA MERDEKA, 13 November 2012



PENYUSUPAN mafia narkoba ke birokrasi negara sudah menjadi fakta tidak terbantah. Maka, kontroversi terkait dengan pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkotika Meirika Franola atau Ola harus menjadi faktor pendorong bagi pemerintah untuk membersihkan tubuh birokrasi negara.

Benar bahwa pemberian grasi untuk Ola menjadi tanggung jawab Presiden, yang menandatangani dokumen itu. Tetapi pernyataan sikap SBY tak menghapus kontroversi proses pemberian grasi itu. Bahkan, penjelasannya justru lebih menguak ketidakwajaran proses penerbitan keringan hukuman tersebut.

Dalam jumpa pers di Bali pekan lalu, Presiden mengaku menerima masukan bahwa terpidana mati Ola hanya kurir, bukan bandar atau pengedar. Informasi inilah yang menjadi dasar keputusan memberikan grasi. Dalih itu sangat berbeda dari penjelasan seorang pembantu presiden yang mengatakan grasi untuk Ola semata-mata demi pertimbangan kemanusiaan.

Seandainya Ola hanya kurir, berarti terjadi kesalahan dakwaan. Bila kuasa hukum Ola yakin terjadi kesalahan, mekanisme yang layak ditempuh adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penasihat hukum Presiden pun mestinya menyarankan pihak Ola mengajukan PK mengingat mengajukan permohonan grasi menjadi tidak relevan terkait peran Ola sebagai kurir. Di situlah kontroversinya. Apalagi, rekomendasi MA kepada Presiden menyebut tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.

Dari mana atau dari siapa pembantu presiden menerima informasi bahwa Ola sekadar kurir? Siapa yang membisik SBY bahwa Ola itu bukan pengedar atau bandar, sehingga terpidana mati itu layak mendapat grasi?

Seperti diketahui, Ola divonis mati setelah dinyatakan bersalah karena berencana menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Dalam merumuskan rekomendasi kepada SBY, mengapa pembantu presiden tidak mengacu vonis PN Tangerang, yang kemudian diperkuat oleh PT Bandung, dan putusan kasasi MA atas vonis mati Ola?

Wajar muncul kecurigaan bahwa kantor kepresidenan tak lagi bersih. Dalam kasus Ola, publik menilai Presiden kecolongan. Penerbitan grasi itu mengindikasikan kantor presiden disusupi sindikat  narkoba, yang berupaya memperjuangkan keringanan hukuman anggota sindikat. Apalagi, pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana narkoba tak hanya untuk Ola. Masih segar dalam ingatan publik grasi untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba asal Australia.

Tak berlebihan jika kepada SBY disarankan memerintahkan penyelidikan internal di kalangan para pembantu terdekat. Masyarakat berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Siapa yang terlibat merekomendasikan grasi? Siapa yang membisik ke Presiden bahwa Ola sekedar kurir? Bagaimana pembantu presiden memperlakukan dokumen vonis mati Ola oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, yang kemudian diperkuat kasasi MA?

Jika semua pertanyaan ini tidak terjawab, publik dengan mudah menyimpulkan bahwa kantor kepresidenan tidak lagi bersih. Lebih ekstrem, muncul anggapan kantor presiden disusupi sindikat narkoba.

Kalau anggapan ini tidak dibantah oleh fakta-fakta dari penyelidikan internal, berarti mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas SBY.

Publik akan menilai bahwa Presiden tidak cukup cakap karena kantornya bisa disusupi sindikat narkoba yang berusaha memperoleh keringanan hukuman bagi anggota sindikat yang sudah divonis oleh pengadilan.

Kewaspadaan SBY

Kemampuan sindikat kejahatan narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah menjadi fakta tak terbantah. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Tanah Air sudah dijadikan basis pengendalian bisnis narkoba oleh para bandar besar. Bahkan fakta tentang hal ini didapatkan sendiri oleh Wamenkumham Denny Indrayana dari serangkaian sidak.

Kepala LP Nusakambangan dijerat pihak berwajib karena terlibat bisnis narkoba. Sejumlah sipir penjara dijerat polisi karena melakukan hal sama. Ada oknum jaksa ditangkap karena dugaan terlibat jual beli narkoba hasil sitaan. Belum lagi ratusan oknum polisi terlibat kasus narkoba. Bahkan ada hakim kedapatan mengonsumsi narkoba.

Tak berlebihan muncul anggapan bahwa orang-orang kepercayaan SBY yang merekomendasikan pengampunan hukuman bagi Ola pun memiliki motif atau kepentingan. Sebelum dokumen yang memuat rekomendasi pengampunan itu sampai ke meja SBY untuk ditandatangani, sudah pasti melewati serangkaian pertemuan yang melibatkan orang-orang kepercayaan SBY dengan kuasa hukum dan kawan-kawan Ola.

Bagaimanapun, kita mengakui kekuatan jaringan Ola luar biasa, bisa menembus kantor kepresidenan. Terpidana narkoba yang ingin mendapat akses ke kantor kepresidenan tentu harus mengeluarkan dana tidak sedikit. Kemungkinan ini sangat berbahaya. Kalau pembantu presiden sudah berani berkompromi atau bernegosiasi dengan sindikat kejahatan narkoba, SBY harus lebih waspada.

Sebelum sindikat narkoba mencengkeram birokrasi negara, harus segera diambil inisiatif untuk melakukan pembersihan. Pemerintah tak bisa lagi pasif karena mereka terus merangsek, tidak hanya memperluas pasar di Indonesia tetapi juga terus berupaya memperlemah kekuatan negara dalam pemberantasan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar