|
Merasionalkan
Grasi
Hari Purwadi ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo
|
JAWA
POS, 13 November 2012
|
PEMBERIAN grasi kepada
Meirika Franola alias Ola dalam kasus narkoba, dari pidana mati menjadi
pidana penjara seumur hidup menyusul grasi kepada Schapelle Corby dan Deni
Setia Maharwan, menuai kritik banyak pihak. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud
M.D. menduga ada peran mafia narkoba yang bisa menembus jaringan istana (Jawa Pos, 10/11). Kritik berbagai pihak atas grasi yang
diberikan presiden itu menandai ketidakpuasan, sekaligus gugatan atas
irasionalitas grasi yang telah diberikan, apabila proses dan prosedur
pemberian grasi telah dipenuhi oleh presiden. Permasalahannya, mengapa
masyarakat menyoal kekuasaan khusus presiden atas grasi? Apakah masyarakat
berhak menyoal putusan grasi?
Secara konseptual, terdapat pandangan bahwa grasi bukanlah hak prerogatif presiden atau wewenang khusus yang mandiri, namun merupakan kekuasaan presiden dengan konsultasi. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945, "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung." Meskipun grasi merupakan wewenang yang melekat pada kekuasaan presiden, penyelenggaraannya ternyata dituntut lebih terbuka, yang jelas sangat berbeda dengan kekuasaan presiden yang mandiri, seperti mengangkat duta dan konsul, yang dapat dilakukan secara tertutup. Karena itu, masyarakat membutuhkan rasionalitas yang kuat dari pemberian grasi, terutama dalam kasus narkoba yang berada dalam pusaran kebijakan kriminal. Tuntutan rasionalitas menjelaskan tuntutan akuntabilitas terhadap tindakan presiden. Fenomena ini jelas tidak dapat diremehkan oleh presiden. Sebab, persoalannya bukan karena konstitusi menentukan grasi sebagai penyelenggaraan kekuasaan presiden dengan konsultasi, sehingga lebih terbuka daripada kekuasaan yang mandiri (prerogatif). Namun, masyarakat menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar prosedur formal, yaitu konsultasi pada MA. Standar tinggi inilah mungkin yang belum ditangkap presiden ketika mempertimbangkan grasi untuk Ola, Corby, atau Deni. Rasionalitas grasi presiden atas Ola pernah disampaikan Wamenkum HAM Denny Indrayana, baik alasan konstitusional, prosedural, kecenderungan internasional mengenai kebijakan beberapa negara mengeliminaai pidana mati terhadap kasus tertentu, advokasi warga negara Indonesia yang juga diancam pidana mati di negara lain, dan alasan langkah yang selektif, tanpa mengabaikan status kejahatan narkoba. Namun, itu tetap saja dianggap tidak memiliki nilai kecukupan, terutama terhadap tiga alasan terakhir. Setidaknya rasionalitas presiden dalam pemberian grasi mencakup alasan-alasan yang sangat melebar, sehingga terjadi kesenjangan dengan cara pandang masyarakat. Kebijakan beberapa negara mengeliminasi pidana mati, seperti dipopulerkan ajaran abolisionisme, bukan alasan kuat untuk menganggap bahwa negara-negara yang mempertahankan pidana mati, seperti Indonesia, berpegang pada ideologi hukum yang lemah. Bahkan, berbagai negara mempertahankan pidana mati karena dilandasi atau dimungkinkan norma-norma agama. Demikian pula untuk alasan memberikan advokasi warga negara Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri, jelas sangat lemah apabila mereka dipidana karena kasus narkoba. Apabila untuk advokasi kasus lain di luar kejahatan narkoba, apa ada jaminan bahwa grasi terhadap Corby, Deni Setia, dan Ola memiliki dampak signifikan terhadap 298 WNI di luar negeri yang terancam pidana mati? Penjara Seumur Hidup Ketidakpuasan atas grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus narkoba yang sangat berat di sisi lain, justru menemukan rasionalitasnya. Perubahan status pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup itu membuka peluang terpidana narkoba memperoleh remisi (pengurangan masa pemidanaan), baik remisi umum maupun remisi khusus. Ini diatur dalam pasal 9 ayat (1) Keppres 174/1999 tentang Remisi. "Narapidana yang dikenai pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama lima belas tahun." Artinya, maksimal lima belas tahun penjara itu semakin lama semakin berkurang karena remisi umum dan khusus, yang diberikan setiap peringatan kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Bahkan, terpidana masih memungkinkan memperoleh remisi tambahan sebagaimana diatur pasal 6 Keppres 174/1999. Tidak tepat dalih bahwa pidana penjara seumur hidup lebih berat daripada pidana mati. Sebaliknya, terbuka pintu lebar, pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama waktu tertentu, sehingga jauh lebih ringan. Hakikat grasi itu sendiri meringankan terpidana dari penderitaan atas pidana yang lebih berat menjadi lebih ringan. Lebih dari itu, pidana mati pada dasarnya mengakhiri hidup terpidana, sementara pidana penjara, termasuk penjara seumur hidup merupakan bentuk perampasan kemerdekaan atau kebebasan yang tidak mesti selama hidup karena dimungkinkan remisi dan membuka pintu terpidana mengubah jalan hidup atau justru mengulangi untuk melakukan tindak pidana. Grasi dan Kepentingan Sosial Momentum "gugatan" terhadap pemberian grasi dalam kasus-kasus narkoba menguatkan pandangan bahwa penegakan hukum negara tidak dapat dibangun di atas mitos netralitas kekuasaan semata dengan mengabaikan penilaian dan penerimaan warga masyarakat. Sebab, peraturan perundang-undangan, bahkan konstitusi yang telah menjustifikasi grasi tidak memberikan penjelasan yang cukup untuk membatasi kepentingan yang dapat muncul dan menentukan dalam penggunaan grasi oleh presiden. Tidak berlebihan apabila Mahfud M.D. memberi penilaian seperti disebut di atas. Penjelasan-penjelasan tambahan masih harus dibuat untuk meyakinkan bahwa putusan presiden melalui lembaga grasi itu telah sesuai dengan ide dan nilai-nilai yang hendak dijunjung tinggi oleh konstitusi. Hal tersebut dapat menjadi isyarat kurang sempurnanya konstitusi dan karenanya dibutuhkan ramuan ulang melalui amandemen. Dapat juga karena tuntutan masyarakat yang memang sangat dinamis terhadap hukum. Dengan demikian, lembaga grasi yang menjadi ruang istimewa bagi presiden, tidak lagi dapat menafikan penilaian masyarakat, terutama ketika grasi dianggap mencederai kepentingan yang lebih tinggi. Pertimbangan MA andai diperhatikan oleh presiden dalam pemberian grasi ternyata tidak cukup, lebih-lebih apabila pertimbangan MA tidak diperhatikan. Kepentingan sosial, baik kesejahteraan, keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan menjadi tuntutan untuk memaknai kembali lembaga grasi, juga rehabilitasi yang sama-sama disebut dalam pasal 14 ayat (1) UUD RI 1945. Derajat rasionalitas grasi membutuhkan aras yang lebih tinggi. Artinya, secara prosedural meskipun grasi merupakan kekuasaan presiden, tampaknya pertimbangan yang dibutuhkan tidak cukup dari MA, apalagi hanya lembaga negara di bawah kekuasan presiden. Dibutuhkan keterlibatan lembaga lain yang merepresentasikan kepentingan masyarakat sebagai sasaran peredaran narkoba. ● |
hmmm baru ngerti masalah grasi
BalasHapusgrasi sebenernya ga usah dikasih tuh
BalasHapus