Senin, 19 November 2012

Enigma Mundurnya Hakim Agung


Enigma Mundurnya Hakim Agung
Achmad Fauzi ;   Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel,
Penulis buku "Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro"
JAWA POS, 19 November 2012


TEKA-TEKI di balik pengunduran diri Achmad Yamanie dari jabatan hakim agung menimbulkan berbagai spekulasi. Inilah untuk kali pertama dalam sejarah hakim agung mengajukan pemberhentian dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir. Surat pengunduran diri yang diserahkan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) itu memuat alasan Yamanie yang menderita penyakit sinusitis, mag, dan vertigo. 

Langkah mundur itu sangat drastis. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, seorang hakim berlatar karir harus berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi. Yang nonkarier harus berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit dua puluh tahun. Ada enigma (teka-teki) pemicu Yamanie meninggalkan jabatan prestisius itu? 

UU 3/2009 tentang MA memang mengatur mekanisme pemberhentian dengan hormat terhadap hakim agung yang mengajukan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan sakit jasmani atau rohani. Namun, pasal 11 (d) menyebutkan bahwa alasan sakit jasmani atau rohani harus memenuhi dua syarat: bersifat terus-menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Penyakit yang diderita pun dikategorikan gawat darurat sehingga berdampak permanen pada produktivitas kinerja. 

Kini dua syarat itu menjadi batu uji apakah surat pengunduran diri Yamanie dibenarkan oleh hukum atau tidak. Terlebih dia telah terikat sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Penyakit memang ketetapan Tuhan. Itu menjadi persoalan bila sakit justru dijadikan alasan menghindar dari tanggung jawab profesional sebagai hakim. Ingat, bukankah ucapan yang disaksikan adalah doa? Bila sakit dibangun oleh kepura-puraan untuk menutupi kebohongan dan disaksikan khalayak, itu merupakan pengukuhan atas doa negatif. Karena itu, berhati-hatilah. Kondisi kesehatan Rifyal Ka'bah mungkin lebih "kronis" daripada Yamanie. Namun, dia tetap gigih bertahan sebagai hakim agung meski sedang menderita penyakit gagal ginjal dan harus menjalani pencangkokan ginjal di Tiongkok. 

Jika sejak awal keteguhan niat menjadi hakim terpancang dalam hati, betapa pun besarnya ancaman, cercaan, dan kuatnya godaan, sepanjang integritas moral berdiri di atas segala-galanya, mati saat bersidang sekalipun pantang surut layar terkembang. 

Terkait Putusan PK? 

Tetapi, banyak pula yang mengapresiasi sikap Yamanie karena tidak jamak dijumpai pejabat negara legawa lengser tatkala tidak mampu lagi menjaga amanat yang diemban. Yamanie adalah sedikit pejabat di negeri ini yang masih mengedepankan rasa malu. Menurut salah seorang hakim agung, Yamanie mundur untuk menebus rasa kecewa masyarakat atas putusan peninjauan kembali (PK) yang memperlemah semangat pemberantasan narkoba. 

Sebagaimana diketahui, Yamanie adalah salah seorang anggota majelis hakim agung yang menangani perkara PK terpidana kasus narkoba, Hangky Gunawan. Majelis yang diketuai hakim agung Imron Anwari mengurangi vonis putusan kasasi gembong narkoba itu menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Hangky dipidana hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya atas dakwaan memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Di tingkat banding, hukuman ditambah menjadi 18 tahun dan di tingkat kasasi divonis maksimal pidana mati. Sontak, publik mengecam dan menganggap putusan PK tersebut tidak mencerminkan keseriusan memberantas narkoba sebagai persoalan bersama yang dihadapi bangsa dan dunia. 

Terlepas dari perdebatan legalitas konstitusional hukuman mati di Indonesia dan demi mematuhi kode etik larangan mengomentari putusan hakim, saya hanya ingin mengatakan bahwa untuk saat ini dibutuhkan komitmen hukum dari MA agar putusan-putusan yang dihasilkan dapat dipastikan benar-benar mencerminkan keseriusan perang terhadap narkoba dengan mengutamakan kepentingan korban, terutama generasi muda. 

Kehormatan hakim sebagai kemuliaan bukan hanya menyangkut aspek perilaku, namun juga putusan yang dibuatnya, bukan saja berlandasan pada peraturan perundang-undangan, namun juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Untuk mencapai derajat kemuliaan atas putusan hakim itu, harus terlebih dahulu dipastikan integritas hakim bebas dari pengaruh narkoba. Muspro pemerintah mencanangkan tahun 2015 Indonesia terbebas dari jerat narkoba jika hakim sebagai benteng terakhir penjaga keadilan tidak berdaya oleh cengkeraman (produsen) narkoba. 

Jika Yamanie memilih lengser dari jabatan prestisius karena kecewa atas dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Hangky, sungguh kekecewaan itu datang terlambat dan caranya kurang tepat. Semangat memberantas narkoba yang dituangkan dalam produk putusan meski kalah dengan suara mayoritas majelis hakim bisa dilakukan dengan dissenting opinion. Pasal 14 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memuat ketentuan sidang permusyawaratan; setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis atas perkara yang diadili dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dicapai kata mufakat, pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. 

Tetapi, nasi telah menjadi bubur. Kekecewaan Yamanie atau apa pun alasan sehingga dia terdorong untuk mundur dari jabatan hakim agung tidak serta merta menghapus jerat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana yang dibidikkan Komisi Yudisial kepadanya. Sebab, MA pasti terlebih dahulu melakukan investigasi komprehensif sebelum rapat pimpinan memutuskan apakah yang bersangkutan mundur secara terhormat atau sebaliknya diberhentikan tidak dengan hormat. 

Karena itu, kejujuran nurani Achmad Yamanie menjadi kunci untuk mengungkap alasan utama pengunduran diri serta apa faktor nonyudisial yang terjadi dalam putusan PK Hangky Gunawan. Hanya berkat kejujurannya itu, dia selamanya tetap terhormat di mata publik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar