Pers,
dari dan untuk Rakyat
Soetjipto, WARTAWAN
SUARA MERDEKA(?)
Sumber
: SUARA MERDEKA, 9
Februari 2012
TEMA peringatan Hari Pers Nasional (HPN)
tahun ini adalah ’’Kemerdekaan Pers, dari dan untuk Rakyat’’, sepertinya ingin
mengingatkan untuk kali ke sekian tentang pentingnya kemerdekaan pers. Bahwa
kemerdekaan pers itu bukan semata-mata untuk pers melainkan lebih luas dari
itu, yakni bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, bahkan kemanusiaan.
Kemerdekaan pers dalam pengertian sebagai
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum, memang berasal dari rakyat. Rumusan itu
tertuang dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana
UU yang lain, UU Pers itu yang membuat juga rakyat, melalui wakil-wakil mereka
di lembaga legislatif. Jadi tepat sekali penegasan kemerdekaan pers itu dari
rakyat untuk rakyat. Pers sekadar sarana dan pelaku dari kemerdekaan itu.
Pada era keterbukaan informasi dan
demokratisasi seperti sekarang ini, kemerdekaan pers sangatlah penting.
Kemerdekaan pers bahkan menjadi salah satu indikasi, apakah suatu negara
menganut sistem demokrasi secara sehat atau tidak. Suatu bangsa tidak
layak menyebut negaranya menganut sistem demokrasi manakala tidak ada
kemerdekaan/ kebebasan pers.
Kemerdekaan/ kebebasan pers adalah
kondisi yang mutlak diperlukan agar pers dapat melaksanakan semua hak, fungsi,
dan peranannya. Dengan kata lain, tanpa ada kemerdekaan/ kebebasan pers,
pelaksanaan hak, fungsi, dan peranan pers tidak maksimal. Bahkan bisa
terhambat. Jika ini terjadi, yang rugi sesungguhnya bukan hanya kalangan pers
melainkan juga kita semua, masyarakat luas.
Kemerdekaan pers atau kebebasan pers? Dua
istilah yang secara harfiah berbeda tetapi substansinya sama. Mantan Wakil
Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengibaratkan seperti selembar daun sirih,
Dibolak-balik berbeda warna tetapi kalau digigit sama rasanya.
Konstitusi nasional kita memang pernah
menggunakan dua istilah itu. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 menggunakan
istilah kebebasan pers. Adapun UU Nomor 40 Tahun 1999, dan UUD 1945 menggunakan
istilah kemerdekaan pers.
Fungsi
Pers
Esensi kemerdekaan/ kebebasan pers dapat
dilihat dari dua hal. Bebas dari apa dan bebas untuk apa. Yang pertama, tentu
bebas dari ancaman dan paksaan. Bebas dari sensor, beredel (breidel), dan
larangan penyiaran. Masa sebelum diundangkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dikenal
sebagai masa pers tiarap. Sensor, beredel, larangan penyiaran dalam berbagai
bentuknya sering dilakukan terhadap pers nasional. Koran-koran seperti Sinar
Harapan, Prioritas, Tempo, atau Detak, pada masa Orde Baru pernah diberedel.
Begitu juga beragam ancaman dan tekanan
sering dilakukan terhadap pers. Baik itu oleh penguasa, aparat keamanan ataupun
masyarakat. Terutama dari mereka yang merasa kepentingannya terganggu oleh
suatu pemberitaan pers.
Lantas, bebas untuk apa? Ya, bebas untuk melaksanakan hak-haknya. Di antara hak yang sangat penting dari pers adalah hak untuk mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi dan gagasan. Bebas untuk apa lagi? Untuk melaksanakan fungsi pers, terutama fungsi sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial. Apa lagi? Bebas untuk melaksanakan perannya. Terutama terkait dengan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Juga peran memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Lantas, bebas untuk apa? Ya, bebas untuk melaksanakan hak-haknya. Di antara hak yang sangat penting dari pers adalah hak untuk mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi dan gagasan. Bebas untuk apa lagi? Untuk melaksanakan fungsi pers, terutama fungsi sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial. Apa lagi? Bebas untuk melaksanakan perannya. Terutama terkait dengan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Juga peran memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Fungsi dan peran pers itu nyata, semua
berkaitan dengan kepentingan umum. Tetapi semua itu tidak akan dapat
dilaksanakan dengan baik manakala pers tidak diberi kebebasan dalam mencari
informasi, mengolah informasi, dan menyiarkan informasi. Inilah pentingnya
dukungan semua pihak terhadap prinsip kemerdekaan/ kebebasan pers. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar