Menata
Ulang Struktur Sosial
Lewat
Reforma Agraria
Khudori, PEGIAT
ASOSIASI EKONOMI POLITIK INDONESIA,
ANGGOTA KELOMPOK KERJA AHLI DEWAN
KETAHANAN PANGAN PUSAT (2010-2014)
Sumber
: KORAN TEMPO, 8
Februari 2012
Tanah
merupakan harta tak ternilai. Bagi petani, bukan hanya bagian hidup, tanah
adalah sumber kehidupan, serta simbol martabat dan identitas. Di kalangan
masyarakat Jawa ada prinsip sadumuk bathuk sanyari bumi ditohing pati (meskipun
sejengkal, tanah bagian kehormatan yang dibela hingga mati). Artinya, tanah
memiliki kedudukan penting.
Tanah
hanya salah satu jenis modal. Selain itu, ada modal manusia dan modal uang.
Tapi, bagi petani, modal tanah amat menentukan akses terhadap modal lainnya. Itu
sebabnya, redistribusi tanah (land reform) menjadi agenda hampir semua negara
di dunia. Semua negara yang struktur politik, ekonomi, dan sosialnya kukuh dan
baik, seperti Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat, memulai pembangunan
ekonominya dengan land reform. Land reform menjadi bagian penting untuk menata
struktur politik-ekonomi-sosial yang feodalistik.
Indonesia
memulai land reform pada 1961, bersamaan dengan Taiwan. Cita-cita pendiri
bangsa saat itu adalah menata ulang struktur agraria nasional yang feodalistik
dan kolonialistik serta terkonsentrasi pada segelintir kelompok—menjadi
struktur agraria yang berkeadilan sosial. Land reform dilakukan setelah
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 disahkan bersamaan dengan
lahirnya UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Sayang,
land reform yang menurut Bung Karno merupakan “bagian mutlak revolusi” ternoda
oleh konflik vertikal dan horizontal yang dipicu polarisasi ideologi
massa-rakyat. Kelompok “kiri”pendukung land reform bersitegang dengan kelompok
“kanan”penolak land reform. Stabilitas politik terguncang. Land reform era Bung
Karno terhenti seiring dengan pergantian rezim. Berbeda dengan Bung Karno,
Soeharto tak menjadikan land reform sebagai agenda penting. Soeharto menempuh
jalan pintas dengan mengadopsi Revolusi Hijau. Sepanjang 30 tahun land reform
dimusuhi dan diberangus. Bahkan para penganjurnya dicap “kiri”.
Ketetapan
MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
(SDA) amat tepat menggambarkan kondisi agraria hasil 30 tahun Orde Baru.
Pertama, kepemilikan dan penguasaan tanah dan kekayaan alam kian timpang.
Kedua, konflik penguasaan dan pengelolaan atas tanah dan kekayaan alam makin
masif. Ketiga, peraturan yang terkait dengan agraria/sumber daya alam bersifat
eksploratif, sektoral, sentralistis, lebih berpihak kepada pemodal besar dan
pemegang kuasa, dan tidak ada pengaturan memadai guna melindungi hak asasi
manusia dan hak-hak masyarakat adat/lokal. Keempat, peraturan yang terkait
dengan konservasi SDA tidak memberi jalan keluar yang diharapkan untuk
pemulihan fungsi SDA sebagai landasan pengembangan ekonomi jangka panjang.
Dampaknya,
tumpang-tindih peraturan membuat tak jelasnya otoritas atas SDA dan salah urus
pengelolaan SDA. Akibatnya, terjadi pengurasan dan pengerukan SDA tanpa batas.
Hutan produktif, hutan lindung, dan lahan-lahan produktif dialihfungsikan.
Akibatnya, lahan terdegradasi, ekosistem rusak dan keanekaragaman hayati
merosot, pencemaran dan dampak lingkungan meningkat, serta pelanggaran HAM dan
perampasan hak-hak masyarakat adat/lokal kian masif. Hasilnya adalah kemiskinan
mayoritas rakyat.
Pada
2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan membagikan 8,15
juta hektare lahan kepada rakyat. Secara ekonomi, land reform yang ditopang
program penunjang, seperti fasilitas kredit, penyuluhan, latihan, pendidikan,
teknologi, pemasaran, manajemen, dan infrastruktur—yang dikenal dengan reforma
agraria—akan membuat rakyat lebih berdaya, seperti terbukti di Jepang (Hayami,
1997) dan Zimbabwe (Waterloos dan Rutherford, 2004). Reforma agraria akan bisa
mengeliminasi soal-soal struktural, baik pengangguran, kemiskinan, konsentrasi
aset agraria pada segelintir orang, tingginya sengketa dan konflik agraria,
rentannya ketahanan pangan dan energi, menurunnya kualitas lingkungan hidup,
serta lemahnya akses sebagian besar masyarakat terhadap hak-hak dasar warga.
Lima
tahun berlalu, janji itu tak pernah ditunaikan. Struktur sosial-ekonomi tetap
timpang. Ini bisa dilihat dari ketimpangan kepemilikan lahan. Ketimpangan
kepemilikan aset di negeri ini amat akut: 56 persen aset nasional hanya
dikuasai 0,2 persen dari jumlah penduduk. Ini berarti aset nasional hanya
dikuasai 440 ribu orang. Nyaris tak berubah dalam 60 tahun terakhir (Mohammad
Tauchid, 1952). Konsentrasi aset itu 62-87 persen berupa tanah (Winoto, 2008). Sebaliknya,
49,5 persen petani di Jawa dan 18,7 persen petani luar Jawa tunatanah (tak
berlahan). Di sisi lain, 7,2 juta hektare tanah yang dikuasai swasta
ditelantarkan.
Unjuk
rasa sejumlah komponen yang menuntut pemulihan hak rakyat atas SDA, terutama
lahan (Koran Tempo, 13 Januari 2012), bisa dimaknai sebagai usaha menagih janji
Presiden Yudhoyono. Sebab, tanpa menunaikan reforma agraria, struktur
sosial-ekonomi tetap timpang, dan Indonesia akan terus tersandera berbagai
masalah struktural, salah satunya konflik agraria yang kian masif. Menurut
Komisi Nasional HAM, sepanjang 2011 kasus sengketa lahan merupakan pelanggaran
HAM tertinggi dibanding kasus lainnya, yang mencapai 603 kasus. Menurut Badan Pertanahan
Negara (2007), ada 2.810 kasus tanah besar yang berbuah konflik dan merugikan
negara-warga. Nilai tanah yang tersandera sengketa mencapai Rp 1.000 triliun
(Winoto, 2008). Beranikah Yudhoyono menata ulang struktur sosial-ekonomi lewat
reforma agraria? ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar