Menakar
Kepantasan Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Tulus Abadi, ANGGOTA
PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Sumber
: KORAN TEMPO, 14
Februari 2012
Belum juga tuntas mewacanakan pembatasan
harga bahan bakar minyak bersubsidi, kini pemerintah menabuh genderang untuk
menaikkan tarif dasar listrik per 1 April 2012. Konteks persoalannya pun sama,
yakni subsidi yang dipagu untuk sektor ketenagalistrikan pada nota Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2012 hanya Rp 45,09 triliun. Sementara itu, keseluruhan
subsidi yang diperlukan untuk memasok biaya operasional PT PLN mencapai Rp 65
triliun. Jadi terdapat selisih (kekurangan) subsidi sekitar Rp 8,9 triliun.
Angka Rp 8,9 triliun itulah yang akan disokong dengan kenaikan tarif dasar
listrik 10 persen. Ada dua skenario yang ditawarkan untuk menaikkan tarif dasar
listrik, yaitu konsumen dengan daya terpasang 450 VA tidak dinaikkan (hanya
konsumen 900 VA ke atas yang dinaikkan), atau kategori 450 VA tetap dinaikkan
jika melewati pagu pemakaian 60 kWh per bulan.
Pada konteks empiris, bahkan normatif, wacana
kenaikan tarif dasar listrik memang mempunyai basis rasionalitas yang cukup
absah. Sejak 2003, tarif dasar listrik belum pernah mengalami kenaikan berarti.
Hanya pada 2010 kenaikan sempat diberlakukan sebesar 24 persen, itu pun hanya
untuk golongan konsumen 1.300 VA ke atas.
Akibatnya, makin tinggi kesenjangan
antara biaya pokok penyediaan energi listrik dan tarif yang dibayar konsumen.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, biaya pokok penyediaan energi
listrik kini mencapai Rp 1.210 per kWh. Tapi faktanya konsumen listrik hanya
membayar kurang dari separuhnya. Untuk menambal tingginya kesenjangan yang
dimaksud, pemerintah mesti menggelontorkan subsidi yang per tahun terus
melambung.
Memang, melambungnya angka subsidi bukan
hanya karena makin tingginya kesenjangan biaya pokok penyediaan energi listrik,
tapi dipicu oleh faktor lainnya. Misalnya, pasokan gas di pembangkitan yang
menurun, mundurnya pengoperasian pembangkit batu bara, plus tingginya penggunaan
mesin pembangkit diesel. Saat ini sebaran penggunaan energi primer di
pembangkit PT PLN meliputi batu bara 43 persen, bahan bakar minyak 23 persen,
dan gas 22 persen. Faktor teknis empiris itulah yang menjadikan wacana kenaikan
tarif dasar listrik cukup absah (pantas).
Kendati demikian, kepantasan itu tidak
berarti dibiarkan melenggang tanpa catatan kritis. Mengapa? Pertama, terdapat
ironi antara struktur tarif yang diberlakukan untuk sektor rumah tangga dan
sektor industri-bisnis. Saat ini persentase struktur tarif untuk
industri-bisnis jauh lebih tinggi dibanding tarif untuk sektor rumah tangga.
Kebijakan semacam ini, selain melanggar pakem kebijakan energi makro, bahkan
kontraproduktif. Listrik untuk kegiatan produktif (industri-bisnis) idealnya struktur
tarifnya lebih rendah, murah. Adapun listrik untuk kegiatan konsumtif (konsumen
rumah tangga) struktur tarifnya lebih mahal.
Bahkan, jika perlu diberi
"disinsentif" untuk mendorong perilaku hemat energi listrik. Lagi
pula kebijakan tarif mahal untuk sektor industri-bisnis pada akhirnya akan
ditimpakan kepada konsumen, berupa kenaikan harga produk barang, khususnya
kebutuhan bahan pangan. Akibatnya, beban pengeluaran konsumen rumah tangga
meningkat. Dan niat pemerintah membantu masyarakat (bawah) malah tidak
tercapai.
Kedua, skenario pemerintah tidak menaikkan
golongan konsumen 450 VA juga tidak tepat. Sebab, faktanya, yang menjadi pokok
persoalan melambungnya subsidi listrik adalah golongan 450-900 VA, yang
besarannya mencapai lebih dari 80 persen dari total pelanggan PT PLN. Adapun
golongan 1.300 VA ke atas praktis sudah mendekati tarif keekonomiannya. Menjadi
sangat tidak adil kalau golongan ini terus dibebani tarif tinggi, sedangkan
golongan 450-900 VA tidak pernah disentuh. Karena itu, akan lebih pantas jika
pemerintah memberi pagu maksimum 60 kWh untuk golongan 450-900 VA. Jika
melewati pagu tersebut, golongan 450-900 VA akan terkena kenaikan.
Secara ekonomi, skenario semacam ini lebih
adil, bukan hanya untuk golongan konsumen 1.300 VA ke atas, tapi juga untuk
golongan masyarakat yang belum menikmati listrik. Ingat, saat ini rasio
elektrifikasi di Indonesia baru mencapai 66 persen dari total populasi. Plus
skenario ini juga berfungsi mengedukasi agar perilaku konsumen lebih hemat
listrik. Dari sisi aksesibilitas, pagu 60 kWh masih lebih tinggi dibanding
rata-rata nasional pemakaian per bulan. Menurut hasil studi konsorsium tiga
universitas (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut
Teknologi Bandung), rata-rata nasional pemakaian listrik golongan 450 VA hanya
42,5 kWh per bulan.
Selebihnya, terlepas dari konteks
ketenagalistrikan, pemberlakuan kenaikan tarif dasar listrik tidak secara
serentak dengan kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Seyogianya
pemerintah mendahulukan kenaikan harga bahan bakar minyak. Atau setidaknya
kenaikan tarif dasar listrik diberlakukan tiga-enam bulan setelah kenaikan
harga bahan bakar minyak. Hal ini dimaksudkan agar tidak memukul daya beli
konsumen dan melemahkan purchasing power masyarakat secara keseluruhan.
Merujuk pada kebijakan energi nasional,
bahkan global, subsidi di sektor energi memang tidak boleh terlalu dominan,
termasuk subsidi di sektor ketenagalistrikan. Apalagi dengan rasio
elektrifikasi yang masih tergolong rendah, menjadi tidak adil jika subsidi di
sektor ketenagalistrikan hanya dinikmati oleh konsumen yang sudah mendapatkan
akses tenaga listrik. Sementara itu, lebih dari 35 persen masyarakat Indonesia
masih terperangkap dalam kegelapan karena belum mendapatkan akses tenaga
listrik. Karena itu, sebagian besar dana yang diperoleh dari kenaikan tarif
dasar listrik tersebut seharusnya langsung didedikasikan untuk mempercepat
rasio elektrifikasi. Tanpa terobosan semacam itu, rasio elektrifikasi akan
melamban, dan masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik akan terus
terpasung dalam kegelapan.
Lagi pula kebijakan tarif mahal untuk sektor
industri-bisnis pada akhirnya akan ditimpakan kepada konsumen, berupa kenaikan
harga produk barang, khususnya kebutuhan bahan pangan. Akibatnya, beban
pengeluaran konsumen rumah tangga meningkat. Dan niat pemerintah membantu
masyarakat (bawah) malah tidak tercapai. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar