Revitalisasi
Fungsi MPR
Agus Riewanto ;
Pengajar
di Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas
Negeri Sebelas Maret, Surakarta
|
KORAN
JAKARTA, 13 Januari 2014
|
Hari-hari ini, perhatian publik pada
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nyaris nihil karena kinerjanya tak dapat
secara angsung dirasakan rakyat. Selain itu, fungsinya
dalam UUD 1945 pasca-amendemen sangat dilemahkan secara sistemik. Maka, kini
diperlukan pemikiran untuk menguatkan kembali MPR agar berfungsi lagi dalam
sistem ketatanegaraan.
Salah satu hasil amendemen UUD 1945 adalah melucuti berbagai fungsi vital MPR, di antaranya tidak lagi berhak membuat GBHN dan memilih presiden-wakil presiden. Selain itu, MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Semua anggota MPR berasal
dari proses pemilihan langsung melalui pemilu terdiri dari DPR dan DPD, tidak
ada lagi utusan golongan dan daerah.
Reposisi lembaga tertinggi
menjadi lembaga tinggi negara ini karena gagasan amendemen UUD 1945 yang
berpuncak pada perlunya purifikasi sistem pemerintahan presidensial dengan
diperkenalkan model pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Dengan sendirinya ini
menggugurkan fungsi MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Pilihan pada sistem
presidensial lebih karena trauma politik dan persepsi buruk elite politik
terhadap sistem parlementer era tahun 1960-an. Tidak semua praktik
parlementer buruk (Blair Andrew King, 2004: 1-184).
Setelah amendemen UUD
1945, kian terasa terjadi aneka benturan dan disharmoni relasi kerja
antarlembaga tinggi negara dan antar-organ komisi negara, misalnya antara MA,
KY, dan MK dalam perekrutan hakim dan pengawasan hakim.
Kemudian antara KPU dan
Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pilkada. Lalu, MA dan KPU
dalam gugatan hasil pemilu serta KPK dan Polri dalam pengusutan kasus
korupsi.
Ini akibat langsung maupun
tidak hasil amendemen UUD 1945 yang mengubah hubungan antarlembaga negara
dari vertikal-struktural menjadi horizontal-fungsional. Ini membuat tidak ada
lagi lembaga tertinggi negara. MPR yang semula lembaga tertinggi diturunkan
derajatnya menjadi lembaga negara biasa sejajar DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,
MK, dan KY.
Ini mengajarkan betapa
konstruksi hasil amendemen UUD 1945 sangat memengaruhi bentuk dan desain
besar hubungan antarlembaga negara. Implikasinya, sistem pemerintahan
presidensial tak dapat berjalan secara efektif sebab waktu bekerja
pemerintahan (eksekutif), komisi negara, dan yudikatif jauh lebih sedikit
ketimbang waktu untuk mengatasi aneka konflik antarlembaga negara.
Revitalisasi Saling kontrol dan hubungan yang imbang antarlembaga negara dapat diwujudkan dalam bentuk revitalisasi fungsi MPR sebagai lembaga tinggi yang dapat minta pertanggungjawaban kinerja setiap lembaga negara melalui sidang tahunan dengan agenda mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. MPR perlu mengagendakan sidang tahunan untuk mendengarkan pidato kenegaraan dan nota belanja keuangan negara (RAPBN) dari presiden. Juga untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. Dengan cara ini rakyat dapat mengetahui, menyimak, dan mengkritisi kinerja dan hambatan lembaga-lembaga tinggi negara. Sselama ini, rencana, capaian, dan hambatan kinerja lembaga tinggi negara tak jelas pertanggungjawabannya. Wajarlah jika perilaku menyimpang setiap lembaga negara tak dapat dikontrol sehingga korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam mengelola lembaga negara cenderung meningkat.
Lain halnya jika satu
tahun sekali lembaga-lembaga tinggi negara melaporkan pertanggungjawaban
kinerjanya pada sidang tahunan MPR.
Maka, sedikit-banyak, perilaku menyimpang akan dapat diminimalisasi karena akan diketahui rakyat secara langsung melalui MPR. Di sinilah relevansi gagasan untuk merevitalisasi fungsi MPR sebagai institusi tempat pertanggungjawan kinerja lembaga.
Sebab pasca-amendemen UUD
1945 praktis fungsi MPR hanya bersifat insidental, bersidang istimewa lima
tahun sekali melantik presiden dan wakil.
Ada juga sidang paripurna setahun sekali mendengarkan pidato kenegaraan presiden dan penyampaian Nota RAPBN, sedangkan fungsi lain, berupa mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan memberhentikan presiden dan wakil melalui prosedur pemakzulan (impeachment) hampir pasti tak mungkin dilakukan karena harus melalui berbagai pintu politik yang panjang. Merevitalisasi fungsi MPR perlu karena fungsi-fungsi MPR dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 pasca-amendemen ketiga, serasa hambar. MPR memang ada, namun seperti tiada. Praktis fungsi MPR sekarang hanyalah semacam sidang gabungan (joint session) antara DPR dan DPD. Ini berarti keberadaan MPR mubazir.
Dalam rapat-rapat sidang
Panitia Adhoc Badan Pekerja MPR (BPAH MPR) saat amendemen UUD 1945 pada tahun
1999 jelas dinyatakan eksistensi MPR tetap diakui dalam desain
ketatanegaraan. MPR tidak dimaksudkan sebagai lembaga mubazir, tapi
meningkatkan perannya sebagai lembaga tinggi negara.
Tujuannya agar MPR dapat
berfungsi mengawasi lembaga tinggi lainnya (presiden) secara lebih optimal. Jika kemudian fungsi MPR hanya
seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945
pasca-amendemen, itu karena kompromi politik.
Revitalisasi fungsi MPR
dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas publik dengan sidang
tahunan mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk
presiden. Langkah ini dapat dibenarkan karena MPR tak dihapuskan dalam
struktur ketatanegaraan yang menganut sistem pemerintahan presidensial murni.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar