Arsip
Supersemar 1966
Azmi ; Direktur
Pengolahan Arsip; Arsip Nasional Republik Indonesia
|
KOMPAS,
10 Maret 2015
|
Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar adalah surat
perintah yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966. Isinya
berupa instruksi Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri
Panglima Angkatan Darat, untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu
untuk mengawal jalannya pemerintahan pada saat itu.
Dalam konsep kearsipan, Supersemar merupakan salah satu
jenis arsip kepresidenan berupa ”Surat Perintah”, yang benilai kesejarahan
sangat tinggi, khususnya sejarah awal Orde Baru. Sebagai bagian dari catatan
penting sejarah perjalanan bangsa Indonesia, meski sudah berusia hampir
setengah abad, naskah asli Supersemar belum juga ditemukan. Publik pun
bertanya-tanya: apakah Supersemar memang benar-benar ada?
Tiga versi
Hilangnya naskah asli Supersemar masih jadi misteri. Saat
ini, Supersemar yang beredar di tengah masyarakat ada tiga versi. Mengapa harus
ada tiga? Apakah ada bagian-bagian tertentu yang sengaja ditutup-tutupi?
Keraguan keaslian Supersemar yang dipublikasikan secara
luas muncul setelah Orde Baru (Orba) tumbang pada 1998. Keraguan publik atas
keaslian fisik dan ketepercayaan isi Supersemar semakin diperkuat oleh
keterangan beberapa saksi sejarah bekas tahanan politik Orba yang akhirnya
buka suara.
Sejumlah versi Supersemar pun beredar. Entah
mana yang benar. Namun, yang tidak bisa dibantah adalah Supersemar yang
disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) saat ini bukan naskah
aslinya.
Saat ini ANRI menyimpan tiga Supersemar. Namun, ketiganya
memiliki versi masing-masing. Pertama, Supersemar yang diterima dari
Sekretariat Negara, dengan ciri: jumlah halaman dua lembar, berkop Burung
Garuda, diketik rapi, dan di bawahnya tertera tanda tangan beserta nama
Sukarno.
Kedua, Supersemar yang diterima dari Pusat Penerangan TNI
AD dengan ciri: jumlah halaman satu lembar, berkop Burung Garuda, ketikan
tidak serapi versi pertama. Penulisan ejaan sudah menggunakan kaidah bahasa
Indonesia yang berlaku pada saat itu. Jika pada versi pertama di bawah tanda
tangan tertulis nama Sukarno, pada versi kedua tertulis nama Soekarno.
Ketiga, Supersemar yang diterima dari Yayasan Akademi
Kebangsaan, dengan ciri: jumlah halaman satu lembar, sebagian surat robek
sehingga tidak utuh lagi, kop surat tidak jelas, hanya berupa salinan. Tanda
tangan Soekarno pada versi ketiga ini juga berbeda dengan versi pertama dan
kedua.
Dengan terdapatnya beberapa perbedaan,
banyak pihak meragukan keaslian ketiga Supersemar tersebut. Untuk menjawab
keraguan itu, ANRI bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri telah melakukan pengujian terhadap material/bahan yang
digunakan untuk membuat Supersemar (kertas, tinta, pita mesin ketik),
ciri-ciri fisik dan intelektual yang terdapat dalam Supersemar (kop surat,
lambang, stempel, huruf, format ketikan).
Hasilnya? Supersemar tersebut dinyatakan
tidak asli (tidak otentik).
Meski demikian, ANRI tidak dapat mengatakan Supersemar itu palsu sebelum
naskah aslinya ditemukan untuk digunakan sebagai pembanding.
Naskah asli Supersemar seharusnya ada di tengah-tengah
bangsa Indonesia yang merdeka sehingga ada kepastian terkait sejarah awal
Orba. Dengan begitu, tidak ada lagi mitos terhadap Supersemar maupun
tokoh-tokoh pelakunya.
Ketidaksediaan naskah asli Supersemar juga mengakibatkan
muncul berbagai persepsi publik. Apakah Supersemar sebagai tujuan Soeharto
untuk memperoleh kekuasaan presiden, alat untuk melakukan kudeta secara
terselubung, pintu masuk Soeharto untuk merebut kekuasaan dari Soekarno, atau
Supersemar sebagai dasar pijakan perjuangan Soeharto untuk membangun Orde
Baru? Persepsi publik akan mendapatkan kualitas kebenaran jika publik melihat
secara langsung isi informasi sebenarnya yang tertera dalam naskah asli
Supersemar. Jika dilihat dari konteks peristiwanya, Supersemar tercipta dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dan pelakunya adalah penyelenggara
negara.
Karena itu, Supersemar merupakan arsip negara, seperti
disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan. Sebagai arsip
negara, pencarian naskah asli Supersemar merupakan tanggung jawab pemerintah
(presiden). Konstitusi kita mengamanatkan bahwa presiden wajib menjamin
pelayanan kepada warganya untuk memenuhi hak konstitusionalnya dalam rangka
mewujudkan tujuan negara. Salah satu hak konstitusional warga adalah hak
memperoleh informasi yang terdapat dalam naskah asli Supersemar.
Sebagai lembaga kearsipan, ANRI wajib menyelamatkan arsip
statis (arsip kesejarahan) dan membuat daftar pencarian arsip (DPA), yakni
daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Baik naskah yang
telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga
kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
Dalam Pasal 73 UU Kearsipan juga disebutkan, setiap orang
yang memiliki atau menyimpan arsip statis wajib menyerahkan kepada ANRI atau
lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman
DPA. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan imbalan kepada anggota
masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam
kategori DPA.
Catatan akhir
Pemerintah harus terus mendukung ANRI dalam melakukan
pencarian naskah asli Supersemar, terutama dalam hal anggaran, sehingga upaya
pencarian dapat dilakukan secara optimal.
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan ANRI. Pertama,
mencantumkan naskah asli Supersemar pada urutan pertama dalam DPA dengan
menyediakan imbalan tertentu bagi warga yang menyerahkan naskah aslinya.
Kedua, mengoptimalkan penelusuran ke institusi-institusi
yang terkait dengan penerbitan Supersemar (Mabes TNI, lembaga kepresidenan).
Ketiga, mengonfirmasi ulang kepada anggota keluarga para
tokoh yang terlibat langsung dengan Supersemar (Soekarno, Soeharto, M Yusuf, Basuki Rahmat, Amir Machmud).
Keempat, meningkatkan wawancara mendalam dengan
tokoh-tokoh yang mengetahui peristiwa Supersemar.
Kelima, menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait
dengan naskah asli Supersemar. Sekecil apa pun informasi harus ditanggapi dan
terus ditelusuri hingga naskah asli Supersemar ditemukan.
Dalam konteks sejarah nasional, peristiwa diterbitkannya
Supersemar termasuk dalam periode sejarah Indonesia kontemporer pasca
kemerdekaan. Para pelaku yang terlibat langsung dengan peristiwa itu sudah
tidak ada lagi, tetapi pembuktian historis masih dapat dilakukan karena
institusi-institusi terkait dan saksi-saksi sejarah masih ada sehingga bisa
ditelusuri.
Untuk memperkuat restorasi sosial, kepastian sejarah, dan
menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa Indonesia, pemerintah dan
ANRI perlu terus melakukan pencarian. Jangan pernah berhenti atau menyerah
hingga naskah asli Supersemar 1966 benar-benar ditemukan. Kerja! Kerja! Kerja! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar